Home » Archive

Artikel mengenai: sengketa

Kota Malang, Utama »

[3 Agu 2009 | No Comment | ]
SMPN 4 dan SMAN 8 Menyerahkan Masalah Pertanahan Kepada Dinas Pendidikan

Belum jelasnya nasib sekolah yang menempati aset milik Universitas Negeri Malang (UM), membuat sejumlah sekolah mengaku pasrah. Kepala SMAN 8 Malang, Setyo Raharjo mengaku menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang.
‘’Kami serahkan kepada Disdik, apalagi kami sendiri tidak tahu terlalu jauh mengenai hal ini,’’ ungkapnya saat ditemui di sekolahnya beberapa waktu lalu. Menurut Setyo, ia sama sekali tidak pernah melakukan pembicaraan mengenai isu ini dengan siswa. Begitupun dengan guru dan karyawan sekolah lainnya.

Kota Malang, Pendidikan, Sorotan »

[2 Agu 2009 | No Comment | ]
UM - Pemkot Saling Klaim Memiliki Bukti Otentik

Kasus lahan milik Universitas Negeri Malang (UM) yang digunakan empat sekolah negeri, mulai memanas. Baik pihak UM maupun Pemerintah Kota Malang, saling mengklaim berhak atas lahan seluas 100.960 m2.
Pihak UM mengaku memiliki bukti-bukti otentik kepemilikan tanah tersebut.

Kota Malang, Pendidikan, Sorotan »

[31 Jul 2009 | No Comment | ]
Tanah 3 Sekolah Negeri Itu Sudah Dihibahkan Ke Pemkot Malang?

Upaya Universitas Negeri Malang (UM) menggusur tiga sekolah dianggap menyalahi aturan. Karena, lahan yang diklaim milik UM, sebenarnya adalah aset negara yang sudah diserahkan pemerintah pusat ke Pemkot Malang. Karena itu, tidak ada hak bagi UM untuk menggusur sedikitpun gedung SDNP 1, SMPN 4 dan SMAM 8 dari posisinya sekarang ini.

Kabupaten Malang, Kota Malang »

[7 Jul 2009 | No Comment | ]
Bos Restoran Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Akta Otentik

Guntur Prajitno alias Tjan Siong Bing, warga Jalan Rinjani 1 Malang, oleh Erni Susilowati, 36 tahun warga Dusun Kalisangkrah Desa Sumberoto, Donomulyo, sedang diperkarakan ke Polwil Malang.
Guntur harus mempertangungjawabkan peralihan hak atas tanah dan bangunan rumah peninggalan almarhum Ivan Nurhansah alias Han Kian Gwan. Masalahnya, rumah di Jalan Rinjani 14 itu, diklaim milik Erni sebagai satu-satunya anak Han Kian Gwan.

Kota Malang »

[5 Jul 2009 | No Comment | ]
Terimbas Sengketa Waris, Lorena Didesak Kosongkan Kantor

PO Lorena didesak dalam sepekan ini segera mengosongkan bangunan rumah di Jalan KH Hasim Ashari 20 Malang, yang selama ini dijadikan kantor bus malam tersebut. Alasannya, penempatan dan penggunaan kantor itu tanpa seizin ahli waris dari obyek rumah bersertifikat HGB itu.
Desakan tersebut dituangkan lewat somasi yang dilayangkan advokat MS Haidary, SH selaku penerima kuasa subtitusi dari G Garjitaningtyas pemegang kuasa utama dari para ahli waris obyek tersebut, Rini Sundari Handoyo bersaudara.

Kabupaten Malang »

[16 Jun 2009 | No Comment | ]
Siswa SD Sempol III Menuntut Ilmu dalam Keprihatinan

Ketika musim ujian bagi siswa SD tiba, di sudut Kabupaten Malang, siswa-siswa SD Sempol III harus punya persiapan yang berbeda. Tidak saja harus belajar untuk ujian, tapi menyiapkan perangkat pendukung lainnya. Apa saja?
Kalau air hujan cukup deras mencurah dari atas langit, SD Negeri Sempol III Kecamatan Pagak selalu bersikap waspada terhadap atap runtuh. Terutama siswa yang duduk di Kelas III, mereka sedikit direpotkan oleh guyuran hujan. Para murid, harus lihai menghindari tetasan air hujan yang merembes melalui retakan plafon.

Kota Malang »

[12 Jun 2009 | No Comment | ]
Eks Bioskop Merdeka Dieksekusi

Setelah 25 tahun dalam proses sengketa, eks gedung bioskop Merdeka di Jalan Kayu Tangan kemarin dieksekusi oleh PN Malang. 11 pedagang makanan dan satu pedagang klontong penghuni gedung yang kini menjadi cafeteria tersebut harus angkat kaki dari gedung seluas 3900 meter persegi tersebut. Itu lantaran pemenang gugatan yaitu Irwan Cahyono, 50 tahun, warga Jakarta, meminta gedung harus kosong hari ini (kemarin.red).
Awalnya seluruh pedagang ini meminta kepada tim eksekusi untuk minta waktu, paling tidak para pedagang makanan ingin menjual dulu dagangannya. Sayang upaya itu sama sekali tidak setujui.

Kabupaten Malang »

[12 Jun 2009 | No Comment | ]
Lahan Dikuasai Militer, 10 SD Terancam Roboh

Nasib sekitar 10 Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berdiri di atas lahan sengketa Pusat Latihan Tempur (Pustlatpur) Marinir Purboyo memprihatinkan. Jumlah itu didasarkan pada catatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset (DPPKA), Kabupaten Malang.
Sejak sengketa berlangsung, Dinas Pendidikan Pemkab Malang tak berani mengeluarkan Dana Alokasi Khusus. Akibatnya, beberapa bangunan SDN dalam kondisi rawan ambruk.
Lahan Puslatpur Marinir Purboyo memang terbentang di tiga Kecamatan. Yakni Pagak, Bantur dan Gedangan. Bisa dibayangkan, berapa jumlah SD Negeri yang berdiri diatas lahan sengketa itu.

Kota Batu »

[7 Jun 2009 | No Comment | ]
TPQ Disita Jaminan, Santri Resah

Sekitar 200 santri yang setiap sore belajar mengaji di TPQ Yayasan Sa’adatud Daroini Al Bavana (SDBD) di Jalan Diponegoro, Batu resah. Pasalnya, gugatan pembagian warisan yang diwakafkan untuk ini terus berlanjut. Bahkan Pengadilan Agama (PA) Malang melakukan sita jaminan bangunan yang diperebutkan itu, kemarin siang.
Saat melakukan sita jaminan, juru sita PA Malang, Heris Yudho Hendarto membacakan berita acara tentang pelarangan memindahtangankan bangunan yang disengketa. Sita jaminan disaksikan kuasa hukum penggugat, MS Alhaidary SH, petugas Kelurahan Sisir dan perwakilan yayasan.

Kabupaten Malang »

[6 Jun 2009 | No Comment | ]
Dua Obyek Sengketa Di Kabupaten Siap Redis

Pemerintah dan Badan Pertanahan Kabupaten Malang siap meredistribusi dua obyek sengketa kepada masyarakat. Dua obyek sengketa itu meliputi konflik tanah Perkebunan Margosuko Desa Jogomulyo Kecamatan Tirtoyudo dan tanah Dusun Sumbul Desa Klampok Kecamatan Singosari. Pemerintah butuh waktu dua sampai tiga tahun sampai proses redis (redistribusi) final.
Camat Poncokusumo Dwi Ilham mengatakan, konflik tanah Perkebunan Margosuko Desa Jogomulyo terjadi sejak reformasi tahun 1998. Gelombang massa secara sporadis membakar perkebunan dan membabati tanaman kopi di Margosuko. Usai pembakaran perkebunan, beberapa warga mulai menempati dan menggarap eks lahan yang dibakar.