Home » Archive

Artikel mengenai: reklame

Kota Malang »

[20 Nop 2009 | One Comment | ]
Lima Reklame Besar Dibongkar Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengamankan lima reklame berukuran besar di tiga titik pada operasi rutin kemarin. Reklame tersebut dipasang melebihi batas waktu pemasangan dan dipasang di areal steril dari reklame. Satpol pun menurunkan reklame dan segera melayangkan panggilan pada perusahaan pemasang sesuai dengan jenis iklan dalam reklame.
Tiga reklame dibongkar di sekitar Pengadilan Negeri Malang Jalan Ahmad Yani Utara. Salah satu dari reklame, menurut Kabid Ops. Was Satpol PP Kota Malang Dr. Handi Priyanto merupakan papan reklame milik Covina, sebuah produsen kompor gas terkemuka. ”Covina reklamenya berukuran …

Kabupaten Malang »

[24 Jul 2009 | No Comment | ]
Papan Reklame Mangkrak Di Kepanjen dan Singosari Dibongkar

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kabupaten Malang melakukan penertiban reklame mangkrak alias habis masa izinnya, kemarin. Jika sebelumnya penertiban dilakukan di Jalan Raya Thamrin Kecamatan Lawang, kali ini giliran dua reklame ukuran raksasa serupa, ditertibkan.
Reklame milik PT Multimitra Warna Media di Jalan Raya Mondoroko Kecamatan Singosari menjadi sasaran pertama penertiban. Reklame berukuran sekitar 4 x 8 meter dan tinggi tiang 9 meter itu oleh petugas langsung dipotong bagian medianya.

Kabupaten Malang »

[16 Jul 2009 | No Comment | ]

Tindakan tegas berupa pembongkaran tiang papan nama atau reklame milik perusahaan advertising Warna Warni di Jalan Thamrin, akhirnya benar-benar dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kab Malang. Pembongkaran yang dilakukan dengan melibatkan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Lawang, dilakukan tanpa mengalami hambatan.
Dengan telah ditumbangkannya reklame berukuran raksasa itu, kini pemandangan di depan Kantor Kecamatan yang berhadapan dengan Stasiun KA Lawang, pun terkesan lebih terang. Selama ini, cukup tingginya ukuran reklame juga bersentuhan dengan dahan pohon yang berada di barat Jalan Raya.

Kota Batu »

[7 Jul 2009 | No Comment | ]
Atribut Kampanye Pilpres Belum Diturunkan

Atribut kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hingga hari Minggu kemarin masih bertebaran di berbagai sudut Kota Batu. Padahal seharusnya, terhitung sejak pukul 00.00 dini hari kemarin semua alat peraga yang dipasang selama masa kampanye harus diturunkan.
Pantauan Malang Post, hingga kemarin siang sekitar pukul 14. 20 WIB, berbagai atribut kampanye milik pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden di sejumlah sudut kota belum diturunkan. Selain tidak patuh ketentuan, alat peraga yang umumnya berupa spanduk dan poster itu mengurangi keindahan kota.

Kota Malang, Utama »

[18 Jun 2009 | No Comment | ]
Jalan Protokol Bertebaran Spanduk Capres-Cawapres

Panwaslu bakal segera menertibkan spanduk dan poster berukuran besar dan baliho tiga capres dan cawapres yang tidak berizin yang tersebar di Jalan protokol di lima kecamatan. Ashari Husain anggota Panwaslu Malang menyebutkan pihaknya banyak menemukan spanduk, poster dan baliho milik pasangan capres dan cawapres yang tidak berizin. Lokasinya pun hampir merata di beberapa titik di lima kecamatan.
Ashari menyebut sejumlah spanduk liar banyak ditemukan di sepanjang Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, beberapa titik di daerah Sukun, Kedungkandang, serta Klojen.
”Dari temuan kami ada sekitar 15 spanduk yang tidak berizin, kebanyakan milik …

Kota Batu »

[11 Mei 2009 | No Comment | ]
Reklame Outdoor Wajib ‘Dibingkai’

Bentuk dan disain semua media reklame di Kota Batu segera diubah agar lebih menarik. Selain itu, pemasangan spanduk tidak boleh lagi melintang diatas jalan. Tapi akan dilokalisir di kawasan tertentu. Hal ini seperti yang telah dilakukan di Kota Malang selama beberapa tahun terakhir.
Bentuk media reklame berupa bando hingga baliho yang dipasang ditempat terbuka wajib dibingkai dengan desain ciri khas Batu. Sehingga walaupun isi reklamenya beraneka macam, tapi ciri khas Kota Wisata Batu tetap tampil.

Kota Malang »

[23 Mar 2009 | No Comment | ]
Setelah Araya, SDN Kauman Bakal Jadi Tempat Syuting Iklan

Suasana Restoran New Indie di Araya Sabtu (21/3) kemarin, tampak ramai dengan sekelompok anak-anak dan sejumlah kru sutradara yang ternyata sedang merampungkan iklan sebuah produk makanan.
Diantara talent yang digunakan, tampak Budi Handuk, Pepi, dan Aldiansyah Taher. Ketiganya merupakan aktris yang sedang tenar karena sebuah acara komedi sitcom salah satu televisi swasta.
Pepi yang tampak berwajah garang, ternyata mengaku tidak percaya diri jika dirinya suatu saat harus berkarir di Politik. Karena itu, meski ramai artis yang mulai banyak menyeberang dari dunia hiburan ke panggung politik, ditanggapi biasa saja oleh Pepi ‘Tawa …

Kota Batu »

[15 Mar 2009 | No Comment | ]
Atribut Parpol Ditertibkan Lagi

Setelah menertibkan lebih dari 1500 atribut parpol dan caleg, Satpol PP Kota Batu kembali menggelar penertiban, kemarin. Hanya saja, bando reklame umum yang digunakan salah satu caleg di Jalan Patimura belum disentuh karena masih sedang ditelusuri perizinannya.
Penertiban atribut parpol dan caleg yang digencarkan kemarin siang dipimpin Kepala Satpol PP Dra Sinta Roemondang. Lokasi pembersihan diantaranya di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Bromo, Jalan Patimura hingga kawasan Dadaprejo.

Kabupaten Malang »

[22 Feb 2009 | No Comment | ]

Pemkab Malang pelan-pelan merombak proses perizinan di Kabupaten Malang. Mulai 1 April nanti pelayanan perizinan satu atap akan diterapkan di kantor UPT Perizinan di Kota Kepanjen.
Plt Sekda Kabupaten Malang Abdul Malik mengatakan, untuk tahap awal, hanya ada 5 perizinan dari 91 jumlah perizinan yang akan dibuka di UPT Perizinan satu atap. Yaitu izin pengeringan pengelolaan pengelolaan tanah (IPPT), IMB, izin usaha jasa konstruksi (IUJK) izin HO, dan reklame. “Perizinan tersebut melibatkan banyak instansi, jadi didahulukan,” kata Malik.
Selain itu, lima perizinan tersebut adalah yang paling banyak dilakukan masyarakat. Dengan dibukanya UPT …

Kota Malang, Utama »

[19 Feb 2009 | One Comment | ]
Tak Semua Tuduhan Satpol PP Terbukti, Alfamart Didenda Rp 306 Ribu

Sikap tegas Satpol PP yang melakukan razia Alfamart, ternyata tidak dibarengi dengan dokumen yang lengkap. Padahal, Satpol sempat menuding, 32 titik tersebut belum dilengkapi dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan HO.
Demikian juga dengan papan reklame. Dari 32 titik itu, hanya enam yang belum memiliki izin pemasang reklame. Uniknya, pihak Alfamart justru sudah membayar pajak reklame untuk semua titik.
Satpol PP sendiri membenarkan keteledoran tersebut. Mereka juga mengaku razia tersebut hanya didasarkan pada informasi lisan semata. Satpol juga mengakui Alfamart mampu menunjukkan SITU, plus salinan tanda pembayaran pajak reklame …