Home » Archive

Artikel mengenai: perijinan

Jatim »

[2 Sep 2009 | 2 Comments | ]
Dishub Jatim Dukung Rencana Pendirian Layanan Uji Kir Kota Malang

Guna memaksimalkan pelayanan, Dishub LLAJ Jatim memperbolehkan Pemkot Malang mendirikan pelayanan uji kir kendaraan tersendiri. Sebab, selama ini, pelayanan uji kir di Karanglo Malang, Dishub DLLAJ Jatim tidak mendapat keuntungan materi apapun.
‘’Silakan. Silakan, kalau memang berdiri sendiri. Kalau perlu jangan hanya Pemkot Malang, Pemkot Batu dan Pemkab Malang pun boleh pisah dari uji kir Karanglo. Kita tidak akan nggandholi,’’ kata Binsar Tua Siregar, Kadishub LLAJ Jatim kepada Malang Post di Gedung DPRD Jatim, kemarin siang.

Kota Malang »

[10 Agu 2009 | No Comment | ]
Perijinan Tempat Hiburan Selama Ramadhan Sudah Diatur Perwakot

Izin tempat hiburan yang beroperasi di wilayah Kota Malang terancam dicabut oleh pemkot setempat jika selama bulan puasa Ramadhan tetap beroperasi tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku.
Kahumas Pemkot Malang, Subkhan, menegaskan, ketentuan yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwakot) Nomor 27 Tahun 2007 tentang penertiban tempat usaha hiburan umum, panti pijat, dan sejenisnya, yang harus tutup selama bulan puasa.

Kabupaten Malang »

[6 Agu 2009 | No Comment | ]
Perbup Masih Dibahas, Perijinan Tower Baru Dihentikan

Kabupaten Malang tak memberikan izin baru untuk pendirian tower di wilayahnya. Izin tower baru akan diberikan jika kabupaten sudah mempunyai peraturan bupati (perbup). Hingga saat ini, draf perbup itu sendiri masih dikaji oleh tim.
Anggota tim yang mengkaji pembuatan perbup berasal dari dinas perhubungan, bagian hukum, unit pelayanan terpadu perizinan (UPTP), dinas pemukiman prasarana wilayah (kimpraswil), dan badan perencanaan pembangunan kabupaten (bappekab).
Kepala UPTP Kabupaten Malang Nurmala Sidik mengatakan, sebenarnya yang mengajukan izin untuk pendirian tower sudah cukup banyak. Setidaknya ada sekitar 36 izin pendirian tower yang masuk namun tak bisa ditindaklanjuti.

Kota Malang »

[4 Agu 2009 | No Comment | ]
Sejak Dicanangkan 1.565 AP Diterbitkan Gratis

Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggratiskan biaya pengurusan Advice Planning (AP) dan site plan sejak awal tahun lalu, disambut positif masyarakat Kota Malang. Terbukti, sampai dengan akhir bulan Juli lalu, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sudah menerbitkan 1.565 AP.
Hampir setiap hari ada masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan AP. Bahkan, pernah dalam satu hari ada 68 pemohon yang mengajukan AP. Pada akhir bulan lalu, juga ada masyarakat yang mengambil 425 blanko formulir untuk mengajukan permohanan AP.

Kabupaten Malang »

[1 Agu 2009 | No Comment | ]
Sekarpuro Residence Tak Kantongi Izin Sumur Bor

Kesimpangsiuran kepemilikan IMB serta siteplan pengembang Perumahan Sekarpuro Residence terjawab sudah. Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang Pemkab Malang mengaku sudah mengeluarkan IMB perumahan itu tahun 2008 lalu. Hanya saja, Dinas Ciptakarya membenarkan bila perumahan itu tidak memiliki izin sumur bor.
Kepala Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang Pemkab Malang Ir. Romdhoni menegaskan hal itu kemarin. Romdhoni memerlukan waktu cukup lama untuk membongkar kembali file-file lama. Terlebih saat ini, kewenangan pengurusan IMB sudah diserahkan kepada UPT Perizinan (UPTP).

Kabupaten Malang »

[28 Jul 2009 | No Comment | ]
Warga Sekarpuro Memblokade Perumahan

Ketegangan menyelimuti Desa Sekarpuro Kecamatan Pakis, terutama di sekitar kawasan Perumahan Sekarpuro Residance, kemarin. Sekitar 200 warga memblokir Jalan Wijaya Kusuma, satu-satunya jalur menuju perumahan tersebut.
Alasannya, pihak pengembang perumahan itu dituduh tidak melengkapi izin dari warga saat membangun sumur artesis (sumur bor). Ratusan warga yang memblokir jalan desa itu berasal dari Dukuh Gempol (RW 6) dan Dukuh Penjara’an (RW 7). Mereka menutup jalan Wijaya Kusuma dengan membangun pagar bambu, dari kedua pintu masuk. Praktis, jalur jurusan Perumahan Sawojajar II itu hanya bisa dilalui kendaraan roda dua.

Kota Malang »

[20 Jul 2009 | No Comment | ]
Pelayanan di Block Office Langsung Dibuka Sejak 14 Agustus Mendatang

Perkantoran terpadu atau block office Pemkot Malang yang berada di Kelurahan Tlogowaru dikonsep dengan perkantoran modern. Teknologi informasi berbasis komputer akan diterapkan dalam pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Pusat layanan masyarakat akan tersentral di gedung A yang dibangun lebih besar daripada gedung B. Semua layanan masyarakat akan dilayani di lantai I gedung A. Ada 26 loket yang disediakan untuk melayani masyarakat. Konsep pelayanan satu atap diterapkan dalam pelayanan di block office. Semuanya berbasis komputer.

Kota Malang »

[18 Jul 2009 | No Comment | ]
Pangkas Lajur Perizinan, Delapan SKPD dalam Satu Gedung Block Office

Agustus nanti, Kota Malang bakal meresmikan mega proyek di tahun 2009 ini. Block Office dan terminal terpadu. Keduanya di Kecamatan Kedungkandang. Sebuah upaya memecah keramaian kota, mulai dilakukan. Betapa tidak, delapan SKPD akan menjadi satu atap. Otomatis lalu lintas masyarakat pasti mengalir.
Gedung baru nan megah di jalan Mayjend Sungkono Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang, banyak mengundang perhatian pengguna jalan.
Warnanya yang ngejreng, didominasi warna merah dan biru semakin mengundang daya tarik masyarakat.

Kota Malang »

[5 Jul 2009 | No Comment | ]
Pelanggaran Izin HO Tempati Urutan Teratas

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) izin tempat usaha dan gangguan (HO) masih tetap tertinggi di Kota Malang dalam beberapa bulan. Hasil operasi yustisi yang digelar Satpol PP selama bulan Juni lalu, dari 36 pelanggaran Perda yang dibawa ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring), 15 perkara masuk dalam pelanggaran tempat izin usaha dan gangguan.
Jumlah itu menurun dibandingkan dengan hasil operasi yustisi bulan sebelumnya. Operasi pada bulan Mei lalu, pelanggaran Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang izin usaha dan gangguan (HO) mencapai 22 kasus. Tapi, secara umum jumlah pelanggaran Perda secara keseluruhan …

Kota Batu »

[19 Jun 2009 | No Comment | ]
Izin Beres, Luas Museum Satwa 14 Hektar

Pembangunan Museum Satwa di Jalan Raya Oro Oro Ombo dipastikan berjalan mulus. Apalagi, rencana teknis pembangunan pun sudah dipaparkan oleh investor di depan instansi terkait Pemkot Batu, pekan kemarin.
“Berdasarkan pemaparan, semuanya sudah sudah sesuai standar operasional. Prinsipnya sudah memenuhi syarat,’’ kata Kabag Pembangunan, Syaiful Mustofa kepada Malang Post kemarin.
Ditambahkan, pemaparan dilakukan oleh Paul Sastro Sendjojo, investor yang membangun Museum Satwa di atas lahan seluas 14 hektar tersebut.