Home » Archive

Artikel mengenai: perda

Kota Malang, Malang Raya, Utama »

[26 Apr 2013 | No Comment | ]
Pajak Kos-kosan Tak Tersentuh Pemkot Malang

Potensi pendapatan kos tak disentuh Pemerintah Kota Malang. Padahal pajak kos mencapai Rp 28,8 miliar, yang dihitung berdasarkan asumsi harga terendah  Rp 300 ribu perbulan. Menurut Perda 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, 5% dari penghasilan kos-kosan wajib disetor ke Pemerintah Kota Malang.Berdasarkan perhitungan Wali Kota Malang Peni Suparto Pajak kos mencapai 2,4 miliar perbulan, dan terdapat 320 ribu jiwa mahasiswa di Kota Malang, yang menghabiskan uang Rp 2 juta per Bulan untuk biaya hidupnya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang Mardioko menerangkan, pihaknya belum memungut pajak kos-kosan , lantaran masih …

Pendidikan, Sorotan »

[7 Okt 2012 | No Comment | ]
Rancang Perda Gratiskan Pendidikan Siswa SD-SMP

Pengelola SD-SMP tidak akan leluasa lagi menarik biaya sekolah kepada wali murid. Sebab anggota DPRD Kota Malang bakal membuat perda baru yang mengatur ten tang regulasi pendidikan di kota ini.
Salah satu gagasan yang di munculkan para legislator dan dituangkan dalam ranperda pen didikan adalah menggra tiskan biaya untuk pendidikan dasar 9 tahun. Jadi, siswa SD dan SMP harus gratis alias tidak ada pungutan.
Ketua Pansus Ranperda Pendi dikan, Rahayu Budiwiarti, me ngatakan, selama ini pendidi kan dasar 9 tahun hanya berupa slogan saja. Faktanya, penge lola sekolah masih melakukan pungutan dengan …

Kota Malang, Sorotan »

[8 Jun 2012 | No Comment | ]
Reklame Heri Pudji Langgar Perda, Dicopot Satpol PP

Maraknya pemasangan reklame dan baliho di daerah yang dinyatakan steril mem buat gerah petugas Satpol PP Kota Malang. Salah satunya rek lame yang dipasang di kawasan Jalan Ijen.
Ironisnya, reklame yang berada di kawasan terlarang tersebut merupakan reklame bergambar Heri Pudji Utami yang notabene merupakan bakal cawali dari PDIP. Satpol PP pun mau tidak mau harus menertibkan reklame tersebut. “Jalan Ijen ini merupakan daerah steril reklame. Makanya kami tertibkan,” ujar Kasatpol PP Kota Malang Diana Ina kepada wartawan, kemarin.
Dalam penertiban itu, satpol PP berhasil mengamankan sekitar 46 reklame dengan ukuran sekitar …

Kota Malang, Sorotan »

[13 Mei 2012 | No Comment | ]
Ruwetnya Penataan Reklame di Kota Malang

Wajah Kota Malang terlihat semakin semrawut. Salah satu faktornya, tidak adanya penataan yang baik terkait reklame, baliho dan spanduk.
DI setiap sudut Kota Malang banyak dijumpai berbagai macam jenis promosi yang berbentuk baliho, reklame maupun spanduk. Pe masangannya ini tidak hanya marak di pertigaan atau perempatan jalan. Akan tetapi, sudah merambah pada taman-taman yang ada di Kota Malang. Akibatnya, taman-taman kota yang dulu indah dan asri, kini terlihat semrawut.
Mengingat keberadaan hijaunya tanaman sudah tertutup reklame bando, baik dengan ukuran sedang atau besar. Maraknya pemasangan reklame ini terlihat di area taman, seperti, …

Kota Malang »

[13 Mei 2012 | No Comment | ]
Reklame Semrawut Kurangi Keindahan Kota

SOROTAN dilayangkan LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim terkait sikap Pemkot Malang yang terkesan obral dalam memberikan izin reklame di taman kota. Pemasangan reklame di taman kota tidak lain bentuk eksploitasi terhadap lingkungan.
Koordinator Walhi Jatim Purnawan D. Wirawan mengatakan, pemkot memang telah melarang untuk beberapa taman yang harus steril dari reklame. Seperti kawasan alun-alun kota, Alun-Alun Tugu, Jalan Ijen dan hutan Malabar. Hanya saja, untuk taman lainnya masih dimungkinkan untuk dipasangi reklame.
Selain persoalan itu, banyak pemasang yang mengabaikan aspek ekologi. Salah satunya melakukan penebangan pohon terlebih dahulu sebelum melakukan pema …

Tidak Berkategori »

[11 Mei 2012 | No Comment | ]
Enam Raperda RTRW Molor

Penuntasan enam ranperda turunan RTRW (rencana tata ruang wilayah) terancam molor dari target yang telah ditentukan DPRD Kota Malang. Sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna dewan pada Ja nuari lalu, enam ranperda turu nan RTRW ditargetkan selesai pada 17 Mei mendatang. Itu artinya dewan mempunyai waktu satu minggu lagi untuk me ngesahkan ranperda itu menjadi perda.
Enam ranperda yang menjadi turunan RTRW tersebut adalah rencana detail tata ruang kota (RDTRK) sub pusat Malang Timur, RDTRK sub pusat Malang Barat, RDTRK sub pusat Malang Utara, RDTRK sub pusat Malang …

Kota Malang »

[18 Nop 2011 | No Comment | ]
Dewan Beralasan Materi Berat, Ranperda Ditunda 2012

Dua dari enam ranperda (rancangan peraturan daerah) yang dilempar eksekutif dipastikan tak tuntas tahun ini. Dewan beralasan, dua ranperda itu materinya sangat berat, sehingga tak bisa disahkan dengan tergesa-gesa.
Wakil ketua DPRD Kota Malang Priyatmoko Oetomo, membeberkan, ada dua ranperda yang kemarin juga diputuskan ditunda Yaitu ranperda tentang bangunan dan ranperda rencana detail tata ruang kota Malang tengah (Klojen). “Dua ranperda itu akan dilanjutkan pembahasannya 2012 mendatang,” ujar Moko sapaan akrab Priyatmoko Oetomo.
Agar pembahasan dua ranperda itu benar-benar matang, lanjutnya, dewan akan mengkaji lebih mendalam. Salah satunya, minta pertimbangan tim ahli, …

Kabupaten Malang »

[18 Nop 2009 | One Comment | ]
300 Penambang Tak Berijin

Dengan adanya Raperda Pertambangan yang sudah disahkan, maka sangsi diberlakukan bagi penambang liar di wilayah Kabupaten Malang ini. Semantara, dengan kondisi demikian dinas terkait terus melakukan wasdal (pengawasan dampak lingkungan).
Dalam hal ini jumlah penambang golongan C atau penambang pasir jumlahnya terhitung hanya 65 penambang yang memiliki izin dan 300 penambang yang dinyatakan liar. “Selama penambang pasir di bibir sungai itu memiliki izin, tentu saja tidak dikenai sangsi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang Subandiyah Azis.

Kabupaten Malang »

[6 Okt 2009 | 3 Comments | ]
Pemkab Berencana Terbitkan Perda PJU

Upaya mengatur permasalahan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Malang, Pemkab Malang berencana menerbitkan Perda PJU. Perda tersebut akan mengatur penyelenggaraan PJU, mulai mekanisme pendirian hingga aliran anggaran untuk PJU. Perda tersebut juga dilahirkan untuk mencegah berdirinya PJU illegal alias liar.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Malang, Nurcahyo, SH mengatakan, Perda tersebut diusulkan oleh Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) dan Dinas Binamarga. Alasannya, mekanisme pendirian dan pengelolaan anggaran PJU perlu diberi aturan yang tegas. “Namun realisasi Perda masih perlu pengkajian yang matang, terutama berkisar tentang persoalan teknis,” ujar Nurcahyo kepada …

Kota Malang »

[13 Sep 2009 | No Comment | ]
Pedagang Takjil Salahi Perwal, Timbulkan Kemacetan Jalan

Keramaian pedagang takjil di sepanjang Jalan Soekarno Hatta dikeluhkan pengendara. Kemacetan dan gangguan ketertiban jalan yang diakibatkan oleh pedagang takjil menjelang berbuka itu menyalahi Pengumuman Wali kota nomor 2 tahun 2009 tentang menyambut dan menghormati bulan suci Ramadan 1430 H/2009 M. Aturan tersebut Perwal 28 tahun 2007.
Menurut Kabag Humas Moch Yusuf, menjelang pukul 16.00 WIB Jalan Soekarno Hatta sebelah selatan selalu ramai oleh aktifitas pedagang takjil, sehingga arus lalu lintas jalan dua arah itu pun menjadi tersendat.