Artikel mengenai: akta kelahiran
Kabupaten Malang, Sorotan »
Terhitung sejak 1 Januari 2012 keterlambatan pengurusan akta bagi warga berusia di atas 1 tahun harus meminta rekomendasi dari pengadilan negeri (PN). Tidak hanya itu, keterlambatan itu juga dikenai denda Rp 1 juta.
Purnadi menegaskan, selain menyertakan rekomendasi PN, pemohon yang terlambat mengurus akta juga didenda. Tak tanggung-tanggung, satu pemohon dikenakan denda Rp 1 juta.
Denda tersebut tak dibayarkan ke dispendukcapil, tapi langsung ke PN saat mengajukan re komendasi.
”Terlambat satu tahun lebih ya didenda,” kata dia.
Sebenarnya, lanjut Purnadi, pengurusan akta lahir gratis. Hal itu dicantumkan dalam Perda 3/2010 tentang Administasi Kependudukan. ”Anak …





