Kapolres Batu Jamin Anggotanya Netral
NETRALITAS tidak hanya dibebankan pada para pegawai Pemkot Batu maupun penyelenggara, tapi juga oleh Panwaslu (panitia pengawas pemilihan umum) Kota Batu. Bahkan, aparat penegak hukum beserta panwaslu yang tergabung dalam Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) juga harus memiliki sikap netral dalam menjalankan tugasnya. Karena tindakan tidak netral, bisa memicu konflik dan menyebabkan suasana tidak kondusif. â€Netralitas tidak hanya dilakukan oleh PNS, tapi Gakkumdu juga harus netral,†kata Kapolres Batu AKB Mohammad Sumartono dalam penandatanganan kesepahaman bersama tentang pembentukan Gakkumdu di gedung kesenian Kota Batu, siang kemarin
Sumartono mengatakan, sikap tidak netral bisa membuat suasana runyam. Bahkan upaya-upaya pelaksanaan pemi lukada supaya bisa berjalan aman dan lancar, bisa beru bah menjadi tidak kondusif hanya karena ulah segelintir orang PNS yang bersikap tidak netral. Karena itu, dia juga mengimbau para pegawai negeri untuk menjaga netralitasnya. Termasuk panitia penyelenggara dalam hal ini KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Batu, supaya memberikan kesempatam yang sama pada caloncalon yang lain.

Dari kiri, M. Sumartono, Abdul Rokhim, Komang Rai
Tak hanya itu, dia juga mengimbau supaya tidak ada pihak-pihak yang membuat skenario ketidaknetralan. â€Jangan hanya dipertanggungjawabkan pada aturan hukum yang berlaku, tapi juga harus dipedomani ada per tanggung jawaban terhadap Yang Maha Esa,†kata dia. Dalam kesempatan itu, Sumartono juga menegaskan bahwa kesatuannya tetap menjaga netralitas terhadap para bakal calon. Pihaknya tidak memberikan prioritas pada calon-calon tertentu. â€Saya jamin tidak ada keberpihakan kami pada para calon,†tegas dia.
Pernyataan itu, sambung dia, perlu disampaikan. Sebab, saat ini pihaknya sudah mendengar adanya omongan dari pihak-pihak tertentu yang menyebutkan bahwa ada kedekatan dengan bakal calon tertentu. â€Saya menepis anggapan ini. Saya sempat terdengar itu dan saya sampaikan kami tetap netral. Kalau ada anggota saya yang tidak netral, laporkan dan akan saya tindak,†tegas dia disambut tepuk tangan. Abdul Rokhim, ketua Panwaslu Kota Batu mengatakan, kerja sama itu dilakukan karena dalam penganan pelanggaran pilwali, pihaknya tidak bisa berjalan sendiri. Akan tetapi juga melibatkan aparat penegak hukum dari kejari dan polres . â€Pelanggaran yang bersifat administratif, kami bisa ke KPU. Tapi kalau pidana pemilu, harus ke polisi,†kata dia.
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan penanganan pelamnggaran di panwaslu memiliki waktu terbatas. Pihaknya hanya memiliki waktu 7 hari semenjak perkara itu ditangani. Untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik kepolisian. Penandangan MoU tentang Gakkumdu itu, dilakukan Panwaslu Kota Batu, Polres Batu dan Kejari Batu yang diwakili Kasi Pidum Kejari Komang Rai. Penandatanganan itu dilakukan bersamanaan dengan pelaksaan pembukaan pendaftaran pasanganan bakal calon oleh KPU Kota Batu. (yak/ziz)
Keywords: kpu, Pemkot, pilwali Batu















Tidak ada Komentar »
Belum ada komentar.
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik
Tinggalkan komentar