Home » Kota Malang, Sorotan

Reklame Heri Pudji Langgar Perda, Dicopot Satpol PP

8 Juni 2012 No Comment

Maraknya pemasangan reklame dan baliho di daerah yang dinyatakan steril mem buat gerah petugas Satpol PP Kota Malang. Salah satunya rek lame yang dipasang di kawasan Jalan Ijen.

Ironisnya, reklame yang berada di kawasan terlarang tersebut merupakan reklame bergambar Heri Pudji Utami yang notabene merupakan bakal cawali dari PDIP. Satpol PP pun mau tidak mau harus menertibkan reklame tersebut. “Jalan Ijen ini merupakan daerah steril reklame. Makanya kami tertibkan,” ujar Kasatpol PP Kota Malang Diana Ina kepada wartawan, kemarin.

Dalam penertiban itu, satpol PP berhasil mengamankan sekitar 46 reklame dengan ukuran sekitar 1 meter x 70 centimeter. Semua reklame tersebut merupakan reklame yang bergambar Heri Pudji Utami.

Diana menegaskan, mengacu Perda 4/2006 tentang Penyelenggaraan Reklame, ada tiga lokasi yang tidak diperkenankan pemasangan reklame alias steril.

Petugas satpol PP mengangkuti puluhan baliho dan reklame yang melanggar peraturan daerah

Petugas satpol PP mengangkuti puluhan baliho dan reklame yang melanggar peraturan daerah

Yakni, Jalan Ijen, Alun-Alun Tugu dan Alun-Alun Merdeka. “Siapapun yang memasang reklame atau baliho di tiga lokasi ini, satpol PP akan melakukan tindakan tegas dengan menertibkan reklame tersebut,” terangnya.

Tapi sayangnya, satpol PP tidak berani menertibkan ribuan reklame bergambar Heri Pudji dan reklame lainnya yang saat ini terpasang hampir di semua batang pohon, tiang listrik dan tiang PJU. Padahal, di Perda 4/2006 pasal 21 ayat d isinya tidak boleh memasang reklame pada batang pohon, ranting pohon, tiang listrik atau tiang telepon.

Terkait soal itu, Diana mengakui, pihaknya perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan badan pelayanan perizinan terpadu (BP2T). Ini dilakukan untuk mengetahui titik-titik mana saja yang sudah diizinkan untuk pemasangan reklame.

Sebab, informasi yang didapatkan satpol PP, reklame bergambar Heri Pudji pada dasarnya sudah berizin dan jumlahnya mencapai ribuan. Hanya saja, satpol PP belum mengetahui titik-titik lokasi yang diizinkan BP2T.

Sehingga sebelum satpol PP bertindak, harus mendapatkan dulu data yang komplet terkait reklame yang perlu ditertibkan dan yang tidak. “Kalau reklame yang pemasangannya di pohon, tiang PJU dan telepon masih perlu kami koordinasikan dulu dengan pihak terkait,” ujar mantan kadis pariwisata ini.

Namun demikian, kata Diana, pihaknya meminta kepada tim sukses Heri Pudji agar legawa untuk menurunkan sendiri reklame yang dinilai melanggar aturan. Mengingat reklame bergambar Heri Pudji saat ini terpasang hampir di semua pohon. “Ini juga berlaku bagi pemilik reklame lainnya yang juga dipasang di pohon,” tegas dia.

Diana menegaskan, pihaknya meminta kepada masyarakat yang sudah mengerti aturan soal larangan reklame seharusnya tidak sengaja melanggar. Mi salnya, ada tiga lokasi yang tidak boleh dipasarang reklame atau spanduk, yakni Jalan Ijen, Alun- Alun Tugu dan Alun-Alun Merdeka. “Tapi kalau sudah tahun aturannya, ternyata se ngaja melanggar, ini kan berarti tin dakan melawan hukum,” kata Diana.

Sementara itu, Perwakilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim di Malang Purnawan D. Wirawan me ne gaskan, ribuan pemasangan reklame yang dilakukan tim sukses Heri Pudji dan reklame lainnya dipohon patut disesalkan. Sebab, pantauan di lapangan, banyak reklame yang dipasang pada pohon dengan cara memaku.

Tindakan ini, sama saja dengan menyakiti pohon yang sudah memberikan kehidupan bagi manusia. “Kalau ini terus di biarkan, maka kami akan turun tangan untuk membersihkannya bersama aktivis lingkungan,” kata pria yang akrab dipanggil Pupung ini.

Terlebih lagi kemarin merupakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, sehingga langkah Satpol PP yang melakukan penertiban reklame yang berada di pohon tentunya patut mendapat apresiasi. Sebab, secara tidak langsung satpol PP mengingatkan kepada warga agar tidak melakukan pelanggaran terhadap pemasangan reklame yang merusak lingkungan. “Tapi harapan kami tidak berhenti di sini. Reklame lainnya yang masih dipaku di pohon harus dibersihkan,” tandas dia.

Sementara itu, Heri Pudji Utami mengatakan bahwa pemasangan gambar dirinya di zona larangan reklame merupakan aksi dari simpatisannya. Karena itu, pihaknya juga akan memberikan sosialisasi kepada simpatisannya mengenai daerah yang boleh dipasangi reklame dan tidak.

“Kami berterima kasih pada simpatisan yang mendukung kami dengan memasang gambar di sepanjang jalan. Tapi kami juga ikut bertanggung jawab untuk serta menjaga lingkungan dengan cara memberi pemahaman tempat yang boleh dipasangi gambar,” ujar Heri Pudji.

Sedangkan Hanan Jalil, seorang tim sukses Heri Pudji juga mengakui bahwa reklame bergambar Heri Pujdi adalah dari simpatisan. “Simpatisan itu memasang gambar karena mereka mendukung Bunda Heri. Tapi karena saking semangatnya, mereka tidak sadar jika pemasangannya dilakukan di areal terlarang,” ungkapnya. (gus/ziz/radarmalang)

Keywords: , , , , , ,

Tidak ada Komentar »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik

Tinggalkan komentar