Home » Kota Batu

41 Ribu Warga Batu Tak Berakta

29 Mei 2012 No Comment

Toleransi pengurusan akta kelahiran yang diberikan selama empat tahun, rupanya juga belum sepenuhnya dimanfaatkan warga Kota Batu. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkot Batu mencatat masih terdapat puluhan ribu warga Kota Batu yang belum memiliki akta kelahiran.

Padahal, untuk memiliki akta kelahiran setelah keterlambatannya terhitung dari satu tahun, harus melalui proses yang cukup meribetkan. Harus mendapatkan penetapan dari PN terlebih dahulu sebelum diterbitkan akta kelahiran oleh Dispendukcapil Pemkot Batu. ”Masih ada sekitar 20 persen yang belum memiliki akta kelahiran,” kata Syamsul Huda, kepala Dispendukcapil Pemkot Batu

Warga yang mengurus akta kelahiran Dispendukcapil Pemkot Batu tak sebanyak pada akhir tahun lalu.

Warga yang mengurus akta kelahiran Dispendukcapil Pemkot Batu tak sebanyak pada akhir tahun lalu.

Syamsul menyebutkan, dari jumlah penduduk sebanyak 208.015 hingga April lalu, tercatat 166.412 orang yang telah memiliki akta kelahiran. Dengan jumlah itu, maka tercatat 41.603 warganya yang belum memiliki akta kelahiran. Dikarenakan batas akhir toleransi pengurusan keterlambatan satu tahun sudah ditiadakan, maka mau tidak mau, warga yang mengurus akta kelahiran harus mendapatkan penetapan dari pengadilan terlebih dahulu.

Dia lantas mengatakan, sebenarnya toleransi pengurusan kepemilikan akta kelahiran itu, sudah cukup lama. Bahkan, secara efektif toleransi yang diberikan oleh pemerintah pusat itu, terhitung sejak awal 2007 lalu hingga akhir 2011. Namun, dikarenakan masih banyak yang belum memanfaatkan kesempatan itu, maka harus menanggung risiko atas keterlambatan pengurusannya.

Risiko yang harus ditanggung warga yang mengurus akta terlambat di atas satu tahun adalah dikenakan sejumlah biaya. Untuk Kecamatan Junrejo, kata Syamsul, dikenakan biaya Rp 281 ribu. Kecamatan Batu Rp 331 ribu, sedangkan untuk warga Kecamatan Bumiaji dikenakan biaya Rp 381 ribu. Karena di Batu masih belum ada pengadilan negerinya, maka pengurusannya masih ikut di PN Kota Malang. ”Biaya itu yang dikenakan di pengadilan. Kalau di kami tidak ada biaya,” kata dia. (yak/fir)

Sumber:Radar Malang

Keywords: ,

Tidak ada Komentar »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik

Tinggalkan komentar