Home » Kota Malang

Dispendukcapil Batalkan Denda E-KTP

19 Mei 2012 No Comment

Warga Kota Malang yang belum mengurus E-KTP tahap pertama hingga akhir April lalu patut berlega hati. Sebab, pemerintah pusat tidak memberlakukan pembayaran Rp 30 ribu bagi warga yang telat mengurus E-KTP tahap pertama. Kepastian ini diketahui setelah dispendukcapil (dinas kependudukan dan catatan sipil) berkoordinasi dengan Kemendagri RI terkait dengan pelaksanaan E-KTP.

Kadispendukcapil Kota Malang Rahman Nurmala mengatakan, pemerintah memberikan toleransi bagi warga yang belum sempat mengurus E-KTP pada tahap pertama. Artinya, warga tidak jadi dibebani biaya pembuatan E-KTP sebesar Rp 30 ribu.

Dengan demikian, warga masih diberikan kesempatan untuk mengurus E-KTP secara reguler di lima kecamatan dan dispendukcapil. “Jadi warga yang ingin mengurus E-KTP bisa datang ke kantor kecamatan dan dispendukcapil pada jam kerja,” ujar Nurmala.

Hanya saja, keberadaan alat pengambilan data E-KTP mulai pengambilan foto, sidik jari, iris mata di kantor kecamatan hanya tinggal dua alat. Sedangkan di dispendukcapil disediakan satu alat. Berbeda dengan tahap pertama, per kecamatan ada tujuh sampai dengan sembilan alat Adanya pengurangan alat, lantaran peminjaman alatnya harus dikembalikan ke Kemendagri. Sehingga layanan E-KTP di kecamatan kembali normal seperti biasa. Meski demikian dengan dua alat masih mampu untuk melayani pembuatan E-KTP sekitar 150 orang per hari.

Nurmala mengatakan, aktivitas pembuatan E-KTP di setiap kecamatan lebih rendah dibandingkan pada saat pembuatan E-KTP tahap pertama. Sebab, warga yang belum melakukan proses pembuatan E-KTP tinggal menyisakan sepuluh persen dari total wajib E-KTP sebanyak 677.757 jiwa.

Adanya warga yang belum mengurus E-KTP lantaran mereka banyak yang kerja di luar kota. Sehingga kepulangan mereka tidak tentu. Bahkan ada mereka yang pulang ke Malang pada hari Minggu saja. Sehingga mereka tidak bisa mengurus E-KTP lantaran layanan di kecamatan juga tutup. Selain itu, juga ada warga Kota Malang yang bekerja diluar negeri menjadi TKI. Dengan demikian, mereka tidak sempat mengurus E-KTP pada tahap pertama.

Tak hanya itu, dispendukcapil juga mengoperasionalkan satu unit mobil untuk melayani pembuatan E-KTP keliling. “Kami akan maksimalkan untuk jemput bola. Sehingga warga yang sakit atau tidak bisa datang ke kantor kecamatan karena faktor tertentu bisa dilayani di tingkat RT/RW,” ujar Nurmala.

Sisa kekurangan sepuluh persen ini, kata Nurmala, harapannya bisa disukseskan hingga akhir Oktober. Sebab, deadline itu diberikan serentak dengan kota/kabupaten yang baru menyelenggarakan pembuatan E-KTP pada tahap kedua tahun ini. “Kami optimistis sisa 10 persen bisa dituntaskan hingga Oktober mendatang,” tandas dia. Disinggung pengambilan E-KTP, Nurmala menegaskan, pihaknya baru menerima sampel E-KTP yang sudah jadi. Tapi jumlahnya hanya sekitar puluhan.

Dispendukcapil sendiri masih menunggu pengiriman E-KTP secara keseluruhan warga yang sudah melakukan proses data E-KTP. “Di Jatim hanya Surabaya yang sudah proses pembagian. Semoga saja untuk Kota Malang bisa bulan depan,” kata dia.

Untuk diketahui, awalnya pemerintah akan memberlakukan denda kepada warga yang telat mengurus E-KTP pada tahap pertama lalu. Denda yang diberlakukan mencapai Rp 30 ribu. Pemberlakukan denda ini rencananya berlaku efektif per Mei ini.

Camat Sukun M. Ali mengatakan, pihaknya berkeyakinan sisa warganya yang belum melakukan pengambilan data E-KTP bisa dilakukan pada tahap kedua. Untuk itu, pihaknya terus bergerilya untuk menginformasikan kepada setiap pejabat di tingkat kelurahan agar warganya yang belum membuat E-KTP diimbau segera datang ke kantor kecamatan atau dispendukcapil. “Intinya kami siap melayani setiap saat pembuatan E-KTP,” kata dia. (gus/ziz/radarmalang)

Keywords: , , ,

Tidak ada Komentar »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik

Tinggalkan komentar