Home » Kabupaten Malang, Pendidikan

Sri Sayekti, Aktivis Forum Masyarakat Peduli Pendidikan di Kabupaten Malang

13 Mei 2012 No Comment

Hanya sendirian Sri Sayekti melaksanakan advokasi pendidikan lewat Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) di Kabupaten Malang. Apa yang membuat ibu rumah tangga itu terjun ke gerakan advokasi pendidikan?

MINGGU (6/5) siang itu, seorang perempuan berjilbab cokelat, berjaket cokelat, dan bercelana jins biru duduk sambil berbincang dengan pemuda di sebuah pondok bambu. Di atas pondok yang berlokasi di Tanjungrejo, Sukun, Kota Malang, itu, terpampang tulisan ”Posko Pengaduan Pendidikan Aliansi Masyarakat Miskin Malang”.

Perempuan itu terlihat asyik berdiskusi dengan pemuda tersebut sampai kemudian menyadari ke datangan wartawan Radar dan mempersilakan ikut nimbrung dalam per cakapan. Sri Sayekti, nama perempuan itu, mengaku sengaja meminta diwawancarai di posko pengaduan pendidikan sebagai simbol bahwa memperjuangkan pendidikan murah tidak dia lakukan seorang diri. Selain dia, banyak elemen lain yang sering diajak berdiskusi dan mencari solusi atas permasalahan pendidikan yang selama ini melingkupi dunia pendidikan Malang.

Sri Sayekti saat berada di posko yang berlokasi di Tanjungrejo, Sukun, Kota Malang.

Sri Sayekti saat berada di posko yang berlokasi di Tanjungrejo, Sukun, Kota Malang.

Sayekti mengatakan, banyak pemikiran dari para aktivis pemuda di posko tersebut yang bisa dijadikan referensi tatkala memperjuangkan pendidikan murah di Kabupaten Malang. Ya, perempuan 41 tahun adalah satu-satunya wanita sekaligus satu-satunya aktivis LSM Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) di Kabupaten Malang. ”Banyak manfaatnya kumpul sama teman-teman aktivis pendidikan yang lebih muda. Mereka punya gagasan-gagasan segar untuk bisa survive dalam perjuangan ini,” ujar dia.

Sayekti terjun ke dunia aktivis yang memperjuangkan pendidikan murah itu berawal saat dirinya mendengarkan sebuah talkshow pendidikan di sebuah radio sekitar awal 2009. Kala itu dia baru ”berprofesi” seorang ibu rumah tangga biasa yang punya kewajiban menyekolahkan anak-anaknya.

Selama itu, Sayekti sering ditarik iuran oleh sekolah tempat anaknya belajar. Aktivis SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang sering dibina LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Surabaya itu pun maklum dan tidak mempermasalahkan pungutan tersebut.

Bahkan, waktu itu dia beranggapan berbagai pungutan yang dilakukan sekolah merupakan kebaikan bagi murid-murid ke depan karena akan berimbas pada pintarnya anak. Dia juga menganggap pungutan itu sudah menjadi kebijakan pusat yang tidak bisa diganggu gugat. Namun, ketika mendengarkan siaran radio itu, Sayekti terkejut.

Pasalnya, salah satu aktivis FMPP Kabupaten Malang Munif yang saat itu menjadi pembicara dalam talkshow menjelaskan dengan gamblang bahwa pendidikan dasar seharusnya gratis dan tidak boleh ada pungutan apa pun kepada para wali murid dengan dalih atau kedok apa pun. Dialog yang cukup seru antara Munif dengan penyiar radio dan beberapa penelepon yang menceritakan berbagai pengalaman pungutan yang mereka alami membuat ibu dua anak tersebut mengerti bahwa pungutan di sekolah dasar tidak boleh.

Berkat talkshow itu, Sayekti sadar akan buruknya pungutan liar. Ketika Munif mengumumkan nomor pengaduan FMPP bagi warga yang ingin diadvokasi soal pungutan yang dialami, perempuan kelahiran Surabaya 1971 ini mencatat dan menyimpannya di handphone.

Tiga hari kemudian, Sayekti menghubungi nomor tersebut dan melaporkan adanya pungutan pembelian LKS dan buku paket di salah satu SD di Kepanjen. Munif saat itu menampung aduan Sayekti dan berjanji menindaklanjuti secepatnya.

Tetapi, ternyata setelah ditunggu hampir setahun, aduan ini belum ada perkembangan berarti. Ternyata, saat ke FMPP, diketahui terjadi keretakan di FMPP sehingga Munif keluar dari LSM tersebut.

Getolnya Sayekti mempertanyakan aduannya secara intens sejak awal 2009 sampai akhir tahun membuat pendiri FMPP Susiati kepincut. Tidak perlu banyak waktu, Sayekti kemudian diajak bergabung di FMPP untuk memperjuangkan pendidikan gratis dan murah di Kabupaten Malang. Sayekti tanpa keraguan menyatakan bersedia bergabung dengan FMPP.

Pertama bergabung, dia harus melalui tahap training atau penggodokan sebelum terjun total di lapangan. Lamanya training itu sekitar satu tahun.

Materi yang diterima sekitar pelatihan dasar tentang beragam pungutan liar di pendidikan dasar menengah serta contoh advokasi terhadap praktik pungutan liar. Sayekti juga dilibatkan dalam advokasi yang dilakukan FMPP dan LSM lain seperti MCW (Malang Corruption Watch). Dari situ, Sayekti banyak tahu beragam teknik untuk mengadvokasi kasus-kasus pendidikan.

Baru pada 2011 Sayekti sudah mulai menangani masalah pendidikan di Kabupaten Malang, terutama di wilayah Kepanjen dan Malang Selatan. Selama tahun tersebut, dia sering diundang oleh beberapa radio untuk membahas soal pendidikan.

Sayekti menegaskan hanya mau mengadvokasi pelapor yang mau menemui dirinya secara langsung, berdiskusi, dan berjuang bersama saat menghadapi pihak-pihak yang dipermasalahkan. Dia tidak akan menanggapi pengaduan dari orang yang tidak mau menghadap langsung kepadanya karena hal tersebut sama saja menyuburkan ketergantungan rakyat. Sikap seperti itu dia ambil agar masyarakat kelak bisa mandiri dalam memperjuangkan hak-hak pendidikannya.

Sayekti punya alasan mengapa dia tidak mau mengadvokasi pelapor yang tidak menemuinya langsung dan tidak mau diajak berjuang bersama. Menurut dia, ketergantungan kepada LSM secara terus-menerus hanya akan membuat masyarakat tidak bisa mandiri memperjuangkan hak pendidikannya. Pendampingan oleh LSM harus dipahami sebagai bentuk fasilitator. Masyarakat-lah yang nanti secara mandiri bersama LSM harus menagih hak-hak pendidikan gratis. ”Jadi, jangan me ngan dalkan LSM saja,” tegas ibu Ririn Rahmawati dan Berkah Ramadhan Alfatihansyah tersebut.

Terkait advokasi, Sayekti mengatakan ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Pertama memastikan laporan pengaduan benar dengan cara mengecek ke sekolah. Setelah dinyatakan benar kasus itu ada, dia meminta baikbaik kepada sekolah untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara adil dengan pihak pelapor. Jika sekolah mau, persoalan dianggap selesai. Namun, tetap dicek apakah sudah terlaksana atau belum.

Sebaliknya, jika sekolah tetap tidak mau menyelesaikan, dia bersama pelapor datang ke sekolah tersebut. Sayekti dan pelapor akan adu argumentasi dengan pihak sekolah. Keempat, kalau sekolah menyetujui, kesepakatan damai diteken di situ. Bila tetap tidak ditemukan jalan keluar, langkah selanjutnya adalah melapor ke Diknas Kabupaten Malang. Jika tetap tidak terselesaikan, FMPP bisa mengajukan tuntutan hukum. ”Jadi langkah advokasi itu ada tahapannya sehingga dapat dilakukan secara sistematis dan terarah,” papar Sayekti.

Selama menangani advokasi pendidikan, pengalaman paling berkesan yang pernah dialami aktivis buruh PT Raindo Putra era 1990-1992 ini adalah kasus penahanan ijazah empat anak di salah satu SMP swasta di Ke panjen karena belum membayar tunggakan sekitar pertengahan 2011.

Awalnya, empat anak tersebut datang kepada Sayekti de ngan didampingi orang tuanya. Sayekti kemudian me nelepon sekolah dan memastikan pe ngaduan tersebut. Setelah dimediasi lewat telepon tidak berhasil, bersama empat anak tersebut, Sayekti berangkat menuju sekolah.

Di sekolah, Sayekti mengaku kagum dengan anak-anak tersebut karena mereka sempat beradu argumentasi dengan pihak sekolah yang diwakili kepala sekolah. Sayekti juga membantu anak-anak tersebut untuk beradu argumentasi.

Kepala sekolah yang mulanya hanya mau memberikan fotokopi ijazah akhirnya mau menyerahkan ijazah asli setelah ”diancam” akan dilaporkan ke dinas pendidikan. ”Senang sekali bisa melihat mereka akhirnya bisa tersenyum setelah se belumnya hampir menangis karena ijazahnya tidak diberikan,” ungkap Sayekti.

Yang juga mengesankan bagi Sayekti adalah kasus pungutan liar (pungli) terhadap dua anak di salah satu SMP negeri di Kabupaten Malang yang akan mengikuti ujian kejar paket B pada 2011. Saat akan mendaftar di UPTD salah satu kecamatan, mereka berdua ditarik Rp 1.200.000 dengan rincian Rp 900 ribu untuk biaya pendaftaran dan Rp 300 ribu untuk biaya lain-lain.

Sayekti yang baru tahu perma salahan tersebut saat dilapori Lasmini, teman dekatnya yang juga pemilik Radio Cakrawala, langsung melakukan cross check ke semua pihak terkait. Dia mendatangi rumah kedua murid tersebut di kawasan Bantur. Bahkan, untuk menuju ke rumah dua siswa tersebut, Sayekti dan Lasmini sampai harus menyewa perahu gethek.

Setelah dicek, dari dinas pendidikan, Sayekti mendapatkan keterangan bahwa untuk ujian kejar paket B di lokasi dinas pendidikan tidak ada biaya.

Namun, untuk di kecamatan, ada biaya tapi besarannya tidak sampai jutaan. Hanya sekitar Rp 50 ribu. Setelah mendapatkan data tersebut, Sayekti segera meluncur ke UPTD yang mela kukan pungli dan bertemu kepalanya langsung. Dia lantas memaparkan segala data yang didapatkannya. Karena tin dakannya diketahui, kepala UPTD itu minta maaf dan me ngembalikan uang. ”Waktu saya cross check ke orang tua yang sudah bayar, uangnya dikembalikan utuh,” tuturnya.

Apakah sering menerima ancaman terkait perjuangannya saat ini? Sayekti mengaku itu konsekuensi logis dari pilihan perjuangan yang dijalaninya sekarang. Dia mengaku banyak mendapatkan SMS dan beberapa telepon yang mengintimidasi agar dia tidak terlalu kritis karena akan berakibat buruk terhadap dirinya. Namun, secara tegas, selalu dia katakan kepada si pengirim pesan bahwa selangkah pun dirinya tidak akan mundur dari praktik ad vokasi pendidikan. ”Alhamdulillah dua anak saya juga selalu memahami dan mendukung ibunya,” ungkapnya.

(MASBAHUR ROZIQI/yn/radarmalang)

Keywords: , , , ,

Tidak ada Komentar »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik

Tinggalkan komentar