Ruwetnya Penataan Reklame di Kota Malang
Wajah Kota Malang terlihat semakin semrawut. Salah satu faktornya, tidak adanya penataan yang baik terkait reklame, baliho dan spanduk.
DI setiap sudut Kota Malang banyak dijumpai berbagai macam jenis promosi yang berbentuk baliho, reklame maupun spanduk. Pe masangannya ini tidak hanya marak di pertigaan atau perempatan jalan. Akan tetapi, sudah merambah pada taman-taman yang ada di Kota Malang. Akibatnya, taman-taman kota yang dulu indah dan asri, kini terlihat semrawut.
Mengingat keberadaan hijaunya tanaman sudah tertutup reklame bando, baik dengan ukuran sedang atau besar. Maraknya pemasangan reklame ini terlihat di area taman, seperti, di Jalan Veteran, Jalan Soekarno- Hatta, taman Jalan Panglima Sudirman.
Tempat-tempat tersebut dinilai oleh pemasang reklame strategis. Sehingga menguntungkan bagi sang pemasang. “Jujur saja, Kota Malang ini tidak hanya kota ruko. Tapi, juga menjelma sebagai kota reklame,” ujar Direktur Polldev Zia Ulhaq, kemarin.
Penempatan Reklame Langgar Perda
Disinyalir pemasangan reklame atau spanduk juga banyak yang menyalahi Perda 4/2006 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam perda tersebut, pasal 21 ayat d, tidak boleh memasang reklame pada batang, ranting pohon, tiang listrik atau tiang telepon.
Tapi faktanya, hampir semua spanduk yang dipasang melintang di pertigaaan atau perempatan ditancapkan antartiang telepon. Bahkan adapula yang dipasang antara tiang telepon dengan pohon.
Dalam pantauan Radar, pemasangan spanduk yang melanggar itu antara lain terlihat di pertigaan Jalan Sarangan, perempatan Kaliurang, pertigaan Jalan Ijen dengan Jalan Bandung dan jalan Ijen dengan Jalan Jakarta. “Ini kan aneh. Pemasangan itu jelas-jelas sudah melanggar, tapi ada kesan dibiarkan oleh pemkot,” kata Zia.
Selain melanggar perda, lanjut Zia, pemkot sendiri juga melanggar Perwali/22/2008 tentang Tata Cara Perizinan, Pemasangan dan Pencabutan Izin Reklame. Pada pasal 12 disebutkan jarak minimal antar-reklame yang melintang di atas jalan minimal 450 meter. Tetapi di sepanjang Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Letjend Sutoyo, Jalan S Parman ada beberapa baliho melintang yang jaraknya yang kurang dari 450 meter.
Bahkan di perempatan Jalan W.R Supratman ada salah satu bando rokok yang berdiri dengan ukuran sekitar 4 x 3 meter justru malah menutupi pandangan pengendara yang akan melintas ke Jalan Kaliurang atau ke Jalan Jaksa Agung Suprapto. Tentu saja ini menganggu pengendara.
“Wah, bando reklame ini menyusahkan pengendara. Karena traffic light yang akan belok ke Jaksa Agung Suprapto tidak terlihat. Semestinya bando ini dicopot saja atau ditinggikan,” kata Doddy Rizki, warga Ke lurahan Sawojajar yang kebetulan melintas di Jalan W.R Supratman, kemarin.
Zia menduga maraknya reklame di sudut Kota Malang ini karena proses izinnya yang mudah. Selain itu, titik-titik yang menjadi kesepakatan dalam perda maupun perwali banyak dilanggar. Hal ini, kata dia, selain merusak wajah tata kota, juga rentan dengan praktik-praktik di bawah meja untuk memu luskan pelanggaran yang terjadi. “Jangan sampai mengorbankan wajah kota demi untuk mengejar PAD atau kantong pribadi,” pinta Zia.
Sementara itu, legislator menduga semrawutnya reklame lantaran Pemkot Malang kejar setoran terkait target PAD (pendapatan asli daerah). Ini berkaca dari hasil pencapaian target PAD dari pajak reklame 2011 lalu ada kecenderungan menurun.
Data 2010, perolehan PAD dari pajak reklame ditargetkan Rp 9,98 miliar. Tapi realisasinya mencapai Rp 10,17 miliar. Namun pada 2011 lalu, target pajak reklame yang dibebankan ke dispenda sebesar Rp 10,55 miliar cuma terealisasi sebesar Rp 9,44 miliar.
Sedangkan pada tahun ini, dispenda dipatok target sebesar Rp 10,056 miliar dengan tingkat pencapaian triwulan pertama sebesar Rp 2,228 miliar. Pe rolehan ini baru mencapai 22,16 persen.
Padahal pada triwulan pertama harusnya dispenda merealisasikan target 25 persen atau Rp 2,514 miliar. “Kami minta ke dispenda lebih aktif turun ke bawah. Bisa jadi masih banyak spanduk reklame bodong alias tidak berizin,” ujar Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Bambang Triyoso kepada Radar, kemarin.
Kabid Penagihan Dispenda Pemkot Malang M. Nurwidianto mengatakan, pemenuhan target reklame ini memang lebih susah dibandingkan dengan pajak lainnya. Sebab, jumlah pemasangan reklame yang dilakukan pemohon sangat fluktuatif.
Jadi bisa terpenuhi atau tidak ini sangat tergantung dengan banyaknya jumlah pemasang reklame. Kondisi ini tentunya sangat berbeda dengan perolehan pajak lainnya seperti restoran dan hotel. Sebab, setiap tahunnya objek pajaknya selalu tetap. Sehingga jumlah pendapatan yang didapatkan dispenda relatif stabil.
Lantas bagaimana dengan reklame yang ilegal? Nurwidianto mengatakan, pemasangan reklame ilegal pasti ada. Artinya, reklame tanpa izin dari dispenda. Namun demikian jumlahnya sangat kecil. Karena dispenda bekerjasama dengan satpol PP selalu rutin melakukan razia. “Kami setiap hari aktif turun ke lapangan. Makanya kalau ditemukan ada reklame liar, kami rekomendasikan ke satpol untuk dilakukan penertiban,” tandas dia.
Sementara itu, Kepala DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) Wasto tidak menampik jika ada beberapa reklame yang terkesan menganggu estetika. Ini terjadi lantaran maraknya pemasang spanduk atau reklame di taman-taman kota dalam jumlah yang cukup besar.
Untuk itu, ke depan pihaknya akan membuat regulasi untuk membatasi pemasangan spanduk atau reklame yang berada di kawasan taman kota. “Kalau steril semuanya tentu tidak mungkin. Sebab pemkot kan juga butuh PAD. Jadi, solusinya ya harus dibatasi supaya keindahan kota tetap terjaga,” tandas mantan kabag hukum ini.
Wali Kota Malang Peni Suparto membantah terkait perizinan yang asal-asalan untuk pemasang reklame alias melanggar perda dan perwali. Sebab untuk memutuskan pemasangan reklame ini tentunya sudah melalui proses kajian tim pemkot, mulai dari DKP (dinas kebersihan dan pertamanan), badan pelayanan perizinan terpadu dan dispenda. “Tapi kalau dinilai semrawut, ya kami akan melakukan penataan kembali,” tandas ketua DPC PDIP Kota Malang ini seusai acara Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB) di Lapangan Rampal kemarin.
Dinamika Ekonomi
Tanda Usaha Bergeliat Asosiasi Advertising Malang (AAM) menyambut positif dinamika periklanan di Malang yang tumbuh pesat. Pasalnya, meski penyedia jasa layanan advertising semakin banyak, jumlah pemasang iklan juga banyak.
Ketua AAM Malang Raya Rachmad Santoso menyampaikan, kondisi itu menunjukkan perekonomian di Malang tumbuh baik. Utamanya perekonomian menengah ke bawah yang diiringi dengan pertum buhan iklan. “Saat ini usaha-usaha menengah ke bawah semakin sadar tentang pentingnya promosi melalui iklan,” ujar dia.
Akibat dari pertumbuhan dunia periklanan yang sangat pesat itu, space yang tersedia di Kota Malang seakan menjadi penuh. Sehingga pemasangan iklan menjadi semrawut dan kurang sedap dipandang. Sebenarnya AAM menilai, pemasangan iklan yang semrawut itu juga tidak baik. “Melihat banyak iklan spanduk yang berjajar-jajar dalam satu lokasi kan tidak nyaman dipandang,” terang dia.
Selain itu, iklan-iklan saling bertumpukan, lalu rangkanya menggunakan bambu seadanya. Ini menyebabkan pemandangan kota menjadi semakin semrawut. Padahal, menurut dia, seberapapun banyaknya reklame tak menjadi masalah asalkan penataannya rapi.
Kondisi ini sebenarnya juga di rasakan AAM. Karena itu, pihak nya juga siap diajak ber kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk penataan iklan yang baik. Namun, Rachmad menyadari keberadaan asosiasi ini sepertinya masih belum terlalu di -perhitungkan oleh pemerintah daerah. (gus/lid/ziz/radarmalang)
Keywords: iklan, PAD, perda, periklanan, reklame, tata ruang















Tidak ada Komentar »
Belum ada komentar.
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik
Tinggalkan komentar