Kecelakaan “Misterius” Mercy RI-28 di Malang
Kecelakaan beruntun yang terjadi di belakang iring-iringan rombongan Presiden SBY di Malang (11/1) masih menyisakan teka-teki. Hal itu terkait dengan pemberitaan bahwa mobil Mercedes-Benz berpelat RI-28 yang merupakan pelat dinas Menakertrans Muhaimin Iskandar menjadi pemicu kecelakaan.
Dalam klarifikasi sebelumnya, Muhaimin mengaku bahwa mobil berĀpelat RI-28 tersebut adalah kendaraan dinasnya. Namun, dia menegaskan bahwa mobil yang ditumpanginya ketika itu tidak mengalami kecelakaan.
Menurut Muhaimin, mobil yang dia kendarai saat itu adalah Nissan Teana hitam, bukan Mercedes-Benz.
Lantas, jika benar mobil Muhaimin tidak mengalami insiden kecelakaan, apakah mobil berpelat RI-28 itu tidak ditumpangi ketua umum PKB tersebut? Berdasar aturan, mobil pelat RI (pejabat negara) harus digunakan oleh pejabat yang bersangkutan. ”Ketentuannya, kalau pelat RI, ya menteri yang ada di dalam,” tegas Seskab Dipo Alam kepada Jawa Pos kemarin (13/1).

Mobil rombongan Presiden SBY yang ringsek akibat kecelakaan beruntun di Jl Letjen S Parman, Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (11/1). (foto:SURYA/Nedi Putra AW)
Dia menyatakan sudah mengetahui pemberitaan soal insiden kecelakaan di Malang tersebut. Namun, dia juga mengungkapkan bahwa kecelakaan itu tidak melibatkan mobil salah seorang menteri. ”Sudah, tidak usah diperpanjang lagi,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan delapan mobil yang berjalan di belakang iring-iringan rombongan SBY dalam kunjungan kerja ke Malang, Jawa Timur. Pemicunya, Mercedes-Benz RI-28 yang disebut ditumpangi Muhaimin tiba-tiba mogok saat konvoi kendaraan rombongan melaju cukup kencang. Tabrakan beruntun pun tak terhindarkan. Namun, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Sementara itu, Polresta Malang hingga kemarin masih meneliti peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan rombongan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (RI 28). Belum ada tersangka dalam kasus itu. Tindak pidana lalu lintas belum ditemukan karena tidak ada korban jiwa maupun luka. Selain itu, semua yang terkait atau pemilik kendaraan telah bersedia memperbaiki kerusakan kendaraan masing-masing.
Unit Laka Satlantas Polresta Malang juga belum memintai keterangan penumpang konvoi. Termasuk sopir Mercedes-Benz RI 28 yang mogok dan memicu kecelakaan tersebut.
”Kami masih mengumpulkan keterangan dari dua anggota dan dua warga sekitar. Sopir dan penumpang sebatas kami catat dan belum kami mintai keterangannya. Nantilah, setelah ini. Mereka semua masih banyak keperluannya,” ungkap Kasatlantas Polresta Malang AKP Fahry Siregar.
Dalam pers rilis kemarin, polisi juga menegaskan bahwa rombongan RI 28 itu tidak masuk rombongan inti berisi 19 kendaraan yang di dalamnya terdapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Rombongan RI 28 terpisah jauh dari rombongan presiden.
Polisi, rupanya, khawatir juga terhadap kasus itu yang terus menjadi perbincangan. Kemarin polisi berusaha meralat bahwa pelat nomor polisi Mercedes-Benz yang mogok dan memicu kecelakaan beruntun tersebut bukan RI 28, namun N 1635 KE. ”Meski mobil Mercedez itu tidak ada di lokasi saat olah TKP, berdasar keterangan petugas kami nomor pelatnya adalah N 1635 KE,” kata Fahry. Fahry mungkin benar bahwa nomor asli mobil tersebut adalah N 1635 KE. Sebab, RI 28 adalah pelat nomor yang dibawa dari Jakarta dan tinggal menempel di mobil yang telah disiapkan di daerah. Tapi, saksi-saksi di lapangan melihat bahwa yang terlibat kecelakaan adalah RI 28. Rasionalnya, bagaimana mungkin ada orang mau mengarang pelat nomor kendaraan kalau tidak melihat.
Sementara kecelakaan yang dialami dua pengendara sepeda motor di Jalan Tanimbar, lokasi ring 2 pengamanan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada Rabu lalu (11/1) masih misterius. Korban bersikukuh tersungkur ke aspal karena dipukul petugas yang berada di area pengamanan itu. Sebaliknya, polisi yang awalnya dituding memukul korban juga ngotot bahwa tidak ada anggotanya yang berbuat anarkis sehingga pengendara tersebut jatuh ke aspal dan terseret beberapa meter. Hanya, polisi tidak bisa memastikan apakah ada personel lain yang melakukan pemukulan. Mengingat, di barisan pengamanan itu tidak hanya polisi, tapi juga personel TNI-AL dan TNI-AD.
”Saya yakin dipukul rambu dilarang masuk. Soalnya, saya sendiri korban pemukulan itu. Setelah itu, saya jatuh dan pingsan. Saya tidak tahu orangnya yang mana. Yang mesti yang jaga di situ,” tegas Sulung Hadi Sukmawan, 25, terbata-bata ketika ditemui di ruang 17 kamar 2 Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA), Malang, kemarin (13/1).
Sulung adalah warga Jodipan Wetan I, RT 16, RW 7, Jodipan, Blimbing, Malang. Dia mengalami kecelakaan saat menerobos Jalan Tanimbar sekitar pukul 20.00. Saat itu dia memboncengkan Slamet, 18, rekan kerjanya di bengkel mebel kawasan Mergan. Dia celaka setelah menerobos barikade penjagaan ring 2. Saat mengendarai sepeda motor, Sulung tersungkur ke aspal dan menderita luka lecet di beberapa bagian tubuhnya, tangan kanan retak, dan gigi rompal.
Bila Sulung sangat yakin dengan apa yang dialaminya, yakni jatuh karena ada yang memukul wajahnya dengan menggunakan rambu lalu lintas, polisi juga sangat yakin bahwa Sulung celaka karena ulahnya sendiri. Menurut data polisi, Sulung sempat menyentakkan gas sepeda motornya hingga standing beberapa sentimeter. Aksi itu sempat membahayakan petugas di sana. Hingga akhirnya dia tersungkur karena jatuh sendiri.
”Tidak ada yang memukulkan rambu ke wajah pengendara motor,” tegas Kasatlantas Polresta Malang AKP Fahry Siregar.
Menurut Fahry, polantas di Jalan Tanimbar ada lima orang. Dua orang di barikade Jalan Tanimbar sisi barat, satu orang di Jalan Tanimbar-Jalan Yos Sudarso, dan dua orang di Jalan Tanimbar sisi timur. ”Petugas kami melihat dua pengendara itu celaka dengan sendirinya. Bahkan, sepeda motornya sempat menabrak kursi. Dua saksi warga sipil juga mengatakan bahwa dua pengendara itu jatuh sendiri. Tidak ada yang memukul,” kata Fahry.
Karena pihaknya menilai pengendara itu membahayakan nyawa orang lain, unit laka berencana menetapkan mereka sebagai tersangka dengan jeratan pasal 311 ayat (2) UU 2/2009 tentang Lalu Lintas. Ancamannya empat tahun penjara. ”Kami bisa menjadikan tersangka karena mengendarai kendaraan membahayakan orang lain,” kata Fahry. (fal/yos/jpnn/c4/c5)
Keywords: kecelakaan, lalulintas, Menakertrans, polisi, presiden, SBY- Berita Lainnya :
- Bongkaran Gedung Dewan Ditawar Rp 306 Juta
- Salah Satu Korban Kecelakaan Sukhoi Superjet 100 Warga Jalan Lahor
- Ruwetnya Penataan Reklame di Kota Malang
- Reklame Semrawut Kurangi Keindahan Kota
- Perbanyak Peta Wisata Malang untuk Turis Asing
- Klub Motor-Backpacker Siap Ngecat dan Nyapu di Kayutangan
- Pemkot Kirim Data Pegawai Honorer ke BKN















Leave your response!