Dispenda Bentuk Tim Mata-Mata Pemantau Omset
Dinas pendapatan daerah (Dispenda) Kota Batu akan membentuk tim detektif untuk memantau potensi pajak di sejumlah tempat usaha. Draf perwali pembentukan tim verifikasi pajak daerah ini sudah diajukan ke bagian hukum yang selanjurnya diteruskan kepada wali kota. Diharapkan, tahun 2012, tim bisa beroperasi.
Kasi penetapan Dispenda Kota Batu, Susilo Trimulyanto, menyampaikan, dalam konsepnya, tim ini terdiri dari sejumlah pegawai Dispenda yang diberi tugas memantau langsung ke sejumlah tempat usaha. Pemantauan bisa dilakukan secara tertutup, yaitu dengan penyamaran, maupun terang-terangan. Misalnya, melihat langsung pembukuan usaha. “Selama ini kewenangan kami sangat terbatas. Dengan dibentuknya tim ini. kewenangan menjadi lebih luas, bahkan sama dengan BPK (badan pemeriksa keuangan)” ungkap dia.
Disampaikan Ayik, begitu dia akrab disapa, sebelumnya petugas dispenda kurang dihargai oleh pengusaha. Malahan, pernah suatu ketika saat akan memantau, justru disuruh keluar oleh pengusaha tersebut Nah, dengan adanya perwali tentang tim ini, pengusaha tidak bisa menolak kedatangan tim dari dispenda. Sebaliknya, mereka harus memberikan informasi yang transparan terkait omzet usahanya “Apalagi yangoncet setahunnya mencapai Rp 300 juta, mereka wajib melakukan pembukuan,” terang Ayik.
Jika ada pengusaha yang menolak, maka mereka bisa dikenakan sanksi. Soal sanksi juga macam macam, mulai dari teringan misalnya peringatan, hingga evaluasi izin usahanya.
Keberadaan tim tersebut diharapkan bisa mendongkrak peroleban pajak pendapatan yang ditarik oleh dispenda. Karena, target dari pajak pendapatan yang ditetapkan cukup besar, di tahun 2011 mencapai Rp 18,75 miliar dan hingga jelang akhir tahun tercapai sekitar Rp 17,7 miliar. Tahun depan, dipastikan target akan naik cukup tinggi, sehingga butuh kerja keras dan terobosan terobosan baru.
Sebelumnya menurut dia, terobosan yang dilakukan adalah mengenakan denda bagi yang terlambat membayar pajak, nilainya 2 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar. “Hasilnya efektif juga. wajib pajak semakin tertib, dan yang terlambat dengan sukarela membayar denda. Tahun ini dari denda saja bisa mencapai Rp 30 juta lebih,” ungkapnya.
Apa tanggapan sejumlah pengelola usaha terkait rencana ini? Direktur Selecta Sujud Hariadi. menyambut baik rencana itu. Dia menilai justru bisa menghindari adanya kecurigaan dari dispenda kepada pengusaha.
Karena selama ini memang kadang pengusaha merasa risih kalau dicurigai sebagai pengemplang pajak dan tidak jujurdalam membuat laporan. “Kalau memang ada tim sepeni itu, kami sangat mendukung, ini juga bisa memacu pengelola usaha untuk lebih tertib lagi,” ungkap dia.
Yang jelas selama ini menurut dia, Selecta selalu melakukan pembayaran pajak dengan tertib. (lid/nen/radarmlg)
- Berita Lainnya :
- Diknas Janji 2014 Tak Ada Lagi Kelas Rusak
- Ruwetnya Penataan Reklame di Kota Malang
- Fraksi DPRD Telusuri Piutang Pemkot, BNS Juga Nunggak Pajak Rp 1,1 Miliar
- Tunggu Verifikasi, Tunjangan Sertifikasi 1.351 Guru Ditahan
- Pemkot Batu Siap Hadapi Gugatan Th e Rayja
- Telusuri Kantung Air, Pemkot Siapkan Rp 100 Juta
- Dua Siswa SMAN 10 Malang Raih Medali Emas IYIPO di Georgia















Leave your response!