Lima Reklame Besar Dibongkar Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengamankan lima reklame berukuran besar di tiga titik pada operasi rutin kemarin. Reklame tersebut dipasang melebihi batas waktu pemasangan dan dipasang di areal steril dari reklame. Satpol pun menurunkan reklame dan segera melayangkan panggilan pada perusahaan pemasang sesuai dengan jenis iklan dalam reklame.
Tiga reklame dibongkar di sekitar Pengadilan Negeri Malang Jalan Ahmad Yani Utara. Salah satu dari reklame, menurut Kabid Ops. Was Satpol PP Kota Malang Dr. Handi Priyanto merupakan papan reklame milik Covina, sebuah produsen kompor gas terkemuka. ”Covina reklamenya berukuran sekitar 4X3 meter. Jadi sangat besar,” kata Handi kemarin.
Selain itu sebuah reklame besar juga diturunkan di sekitar Jalan S. Parman dan reklame milik toko Coca Cola di dalam alun-alun.
Dari reklame yang diamankan rata-rata telah habis masa pajaknya satu tahun yang lalu. Satpol berkelit baru saja mendapat kabar dari BP2T tentang reklame mana saja yang habis izin pajaknya.
”Walaupun sudah satu tahun habis masa pajaknya kami baru saja mengetahui lewat BP2T. Karena pada reklamenya juga tidak tertera masa validitas reklame itu,” ujarnya.
Sedangkan untuk reklame milik Coca Cola di dalam Alun-Alun Kota Malang, Handi mengatakan selain tidak berizin kawasan dalam alun-alun merupakan kawasan steril yang tidak bisa dijamah reklame apapun.
”Walaupun dia mengurus izin tapi jika di dalam alun-alun maka izin tidak akan keluar,” tandasnya.
Berikutnya Satpol PP akan melayangkan panggilan kepada perusahaan sesuai dengan iklan yang terpasang dalam reklame untuk pemberkasan. Mereka juga akan ditipiring karena melanggar Perwal nomor 4 tahun 2006 dengan sanksi denda maksimal 50 juta.
Tentang siapa yang akan ditipiring tergantung MoU antara perusahaan dan pihak ketiga pemasang iklan. ”Nanti kan mereka menunjukkan MoU jika memang pemasangan iklan diserahkan pada pihak ketiga. Jadwal tipiring terdekat pada 25 November nanti,” imbuhnya. (pit/lim/malangpost)
Keywords: perizinan, reklame, Satpol PP- Berita Lainnya :
- Pasar Batu Akik di Jalan Majapahit Tetap Eksis Puluhan Tahun
- Tingkat Persaingan CPNS Teknis 1:41, Guru 1:15
- KPPU Sinyalir Malang Berpotensi Pelanggaran Tender
- Kisah 'Kiamat' 2012 Difilmkan, Raup Penghasilan Rp 2 Triliun
- Penghuni Wisma Tumapel Resah, Rektor Buka Komunikasi
- Developmentalisme itu Bohong Besar
- Peminat Pelepasan Aset Meningkat 400 persen



















Sesbenarnya ijin reklame sangat mudah, yaitu :
1. Formulir / Surat Permohonan;
2. Foto Copy KTP;
3. Foto Copy Identitas Badan Usaha / Perusahaan SIUP / SITU / TDP / Domisili Usaha);
4. Reklame (Luas Ukuran 6 M keatas dilengkapi Gambar Konstruksi ) 2 Lembar;
5. Gambar Titik Lokasi Pemasangan Reklame ( Peta Lokasi);
6. Survey Lapangan.
7. Surat Kuasa Bagi Yang Dikuasakan.
Tapi kenapa juga beberapa perusahaan pemasang reklame enggan untuk mengurusnya? Atau jangan-jangan ada ‘markus’ di dinas perijinan ? perlu segera dicari solusi bersama
Leave your response!