Home » Kota Malang

KPPU Sinyalir Malang Berpotensi Pelanggaran Tender

20 Nopember 2009 No Comment

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat sekitar 2019 laporan yang masuk sejak tahun 2000 hingga 2009 di bulan ini. Di tahun 2009 tercatat sejumlah 182 laporan yang masuk pada KPPU.

Jawa Timur menyumbang sekitar 7,9 persen dari keseluruhan laporan yang masuk, sedangkan jumlah terbesar berasal dari Sumatera dengan prosentase sekitar 25,31 persen. Kota Malang dianggap KPPU sebagai kota yang berpotensi banyak melakukan kartel atau pelanggaran dalam hal tender.

Kabiro Humas KPPU A.Junaidi menilai, Kota Malang merupakan salah satu kota yang ditengarai tidak transparan dalam berbagai tender yang dilakukan. Sering kali tanpa pengumuman lelang tiba-tiba berdiri sebuah bangunan baru yang cukup megah.

”Memang kami belum pernah menerima laporan tentang tender menyalahi aturan. Tapi Kota Malang memang terlihat tidak jelas tendernya,” kata A. Junaidi di sela sosialisasi UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Hotel Regent kemarin.

Sejumlah indikasi dalam pelaksanaan tender yang dinilai menyalahi UU tersebut seperti adanya persekongkolan usaha, pengaturan pemenangan tender dan adanya persaingan yang tidak sehat. ”Kami berharap setelah sosialisasi ini akan banyak partisipasi aktif dari warga Malang untuk melaporkan temuan mereka terkait persekongkolan dalam tender,” harap Junaedi.

Namun KPPU juga belum melakukan fungsi monitoring khusus pada proses tender di Malang. Selain laporan KPPU juga berwenang melakukan monitoring atas inisiatfi sendiri. Hasil dari KPPU akan berupa sanksi yang dijalankan bersama Pengadilan Negeri setempat.

Di Malang Junaedi hanya menyebut sebuah kasus penjualan Semen yang diatur perwilayah beberapa tahun lalu. Semen tersebut lantas diminta untuk mengganti kebijakan penjualan yang berorientasi pada wilayah tertentu. ”Mereka melanggar pasal 9 UU ini karena melakukan pembagian wilayah dan melakukan monopoli,” beber Junaedi. (pit/lim/malangpost)

Keywords: , , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.