Home » Kota Malang

Penghuni Wisma Tumapel Resah, Rektor Buka Komunikasi

18 Nopember 2009 No Comment

Warga penghuni Wisma Tumapel di Jalan Tumapel 1 Malang, sebentar lagi harus meninggalkan rumah yang sudah mereka tempati puluhan tahun. Bahkan sejak beberapa hari lalu, pagar seng setinggi tiga meter, sudah menutup wisma tersebut.

Padahal didalam wisma tersebut, masih dihuni belasan warga. Mereka tetap ngotot berada di wisma yang juga salah satu rumah dinas milik Universitas Negeri Malang (UM) ini, karena merasa masih layak tinggal.

Bahkan warga menilai, penutupan wisma dengan pagar seng tersebut, sebagai upaya untuk mengusir paksa penghuni. Bahkan warga sempat marah dengan cara-cara yang dilakukan.

Agus Suroso, penghuni wisma nomor 27 RT 7 RW 9 Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen mengaku sangat tersinggung dengan pemasangan pagar seng itu. Menurutnya, pagar itu semakin mirip dengan pagar penjara yang mengurung penghuni wisma di dalam lingkungan Tumapel.

’’Mereka (pihak UM, Red.) ingin mengurung kami disini seperti dalam penjara. Biarkan saja. kami tidak akan pergi sebelum tuntutan kami dipenuhi,’’ tandas kakek berusia 72 tahun itu, kepada Malang Post, kemarin.

Sebelumnya, dari sekitar belasan warga yang tersisa, mereka tetap berpegang pada SK Rektor UM nomor 0545-a/KEP/H32/PS/2007 tentang rumah dinas Dosen dan PNS di lingkungan Universitas Negeri Malang.

Pada SK yang telah direvisi dengan munculnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 76 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Rumah negara di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa rumah dinas berhak ditempati bahkan hingga janda atau duda dari pasangan PNS itu meninggal.

’’Dilingkungan ini, kami sepakat akan tetap tinggal hingga masa kontrak rumah kami selesai, atau akan pindah jika ada rumah pengganti dari UM,’’ kata Agus Suroso di kediamannya kemarin. Menurut Agus, Permen itu seharusnya berlaku hanya bagi pensiunan baru diatas tahun 2008 saja, sehingga Permen tidak berlaku surut.

Kemungkinan untuk berkonsultasi dengan Rektor, menurut Agus, sudah tidak ada. Karena ketika Rektor UM mengeluarkan SK pengosongan rumdin, menurut Agus, putusan itu sudah final.

’’Kami pernah mencoba bertanya lagi, tetapi saat itu rector bilang bahwa putusan pengosongan rumdin sudah final dan tidak bisa di rubah,’’ lanjutnya lagi.

Pemasangan pagar seng itu sendiri, sudah dimulai sejak 9 November kemarin. Selain itu, di papan pengumuman di dalam Wisma Tumapel, tertempel surat pemberitahun dari CV Indra Cipta kepada Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Negeri Malang perihal pemasangan pagar seng yang dimulai dari 9 Nopember hingga 30 Nopember.

Tubuh surat berisi tentang pelimpahan Direktur CV Indra Cipta bernama Hartono BE., kepada pelaksana pembangunan bernama Syafrudin untuk mengerjakan pemasangan pagar dari 9 Nopember hingga 30 Nopember.
Dalam pengumuman itu juga tercatat sejumlah tembusan yang dialamatkan pada warga setempat, Rektor UM, Pembantu Rektor II UM, Ketua ULPBJ UM, Kabag UGTP UM serta Kasubag RT UM. Surat tersebut tidak mengatakan tentang tujuan pembangunan pagar seng.

Terpisah, Pembantu Rektor II UM Prof Dr Ahmad Rofiuddin mengatakan, pembangunan pagar seng, untuk mengamankan bangunan Wisma Tumapel dari tangan pencoleng.

Apalagi, proyek itu merupakan bagian dari tahapan renovasi bangunan dalam wisma tersebut. Seperti rencana semula, Wisma Tumapel akan dibangun sebagai kompleks perkantoran sejumlah lembaga milik UM.

‘’Disitu (Wisma Tumapel, Red.) nantinya akan dibangun kompleks perkantoran agar terjadi pengembangan kelembagaan yang lebih optimal,’’ kata Rofiudin kemarin.

Bagaimana dengan penghuni? Guru besar UM ini mengatakan, sesuai perpanjangan dari pihak rektorat, penghuni diizinkan tetap tinggal disana hingga Desember. Tapi Januari 2010, mau tidak mau penghuni harus pindah, karena proses renovasi akan mulai dijalankan.

‘’Renovasi di tahun ini tidak bisa dilakukan karena keterbatasan anggaran, jadi dimulai tahun depan. Per Januari mereka, kami harapkan sudah pindah karena proses pembangunan akan dimulai,’’ imbuhnya.

Terkait permintaan warga yang tetap ingin tinggal dan berdasar pada SK Rektor UM nomor 0545-a/KEP/H32/PS/2007 Rofiudin menandaskan, UM akan tetap bekerja sesuai dengan SK Rektor UM terbaru nomor 0315.07/KEP/H32/PS/2009 tentang pengosongan rumah dinas. Hanya saja deadlinenya telah diperpanjang hingga ahir Desember ini.

‘’Semuanya sudah sepakat. Tapi bila ada warga yang mengaku telah membayar uang sewa hingga 2011, akan kami periksa terlebih dahulu, apakah pembayaran itu sesuai dengan aturan atau tidak. Setahu saya, pembayaran sewa rumah itu tidak bisa dibayar secara dirapel hingga beberapa tahun ke depan. Pembayaran harus dilakukan per bulan rumah ditinggali,’’ imbuhnya lagi.

Karena itu, Rofiudin tidak menutup kemungkinan akan ada dialog kembali terkait pembayaran sewa yang dilakukan hingga beberapa tahun kedepan.
Namun sampai kemarin, kata dia, masih belum ada rencana pembayaran kompensasi atau pengganti lahan, seperti yang terjadi di Universitas Brawijaya.

‘’Itukan keputusan lembaga. Harus ada pembicaraan lagi secara bersama-sama dalam UM. Disana (Wisma Tumapel, Red.) kan ada juga yang belum pensiun. Ya, kita lihat saja kedepannya bagaimana. Yang jelas Januari kami berharap Wisma Tumapel sudah kosong dan renovasi bisa dilakukan,’’ tandasnya.

UM Buka Pintu Komunikasi

Penghuni rumah dinas (rumdin) Universitas Negeri Malang (UM) di kawasan Wisma Tumapel sepertinya tak punya pilihan lain selain mengosongkan rumdin.

Sebab UM akan kembali melakukan penegasan terkait rencana pengosongan wisma tersebut. Setelah memagari wisma dengan pagar seng, kali ini UM menyiapkan surat edaran terkait deadline bagi penghuninya.

‘’Kami sudah menyiapkan edaran untuk penghuni Wisma Tumapel mengenai hal ini. Harapannya bisa berjalan dengan baik apalagi kami sadar bahwa penghuni di sana adalah orang-orang yang pernah berjasa untuk UM,’’ ungkap Pembantu Rektor II UM, Prof Dr H Ahmad Rofi’udin MPd kepada Malang Post.

Sesuai dengan SK Rektor UM, lanjutnya, kawasan ini sudah harus dikosongkan penghuninya pada 31 Desember mendatang. Setelah sebelumnya diperpanjang dari deadline awal 10 Agustus lalu.

Surat edaran ini berisikan tiga hal. Pertama, batas akhir pengosongan rumdin ini harus dilaksanakan pada 10 Agustus lalu. Poin ke dua menyebutkan, UM masih memberi kesempatan bagi warga yang tinggal untuk menempati rumdin dengan sistem pinjam pakai hingga yang bersangkutan punya tempat tinggal baru. Poin ketiga menyebutkan, jika ada permasalahan dalam pelaksanaan penertiban ini maka akan diselesaikan kasus per kasus. Artinya UM pun siap bertemu dengan penghuni yang masih bermasalah. Misalnya saja belum ada rumah yang dituju untuk pindah dan lainnya.

‘’Setidaknya kami memberi ruang untuk mengkomunikasikan masalah yang ada, harapannya bisa diselesaikan kasus perkasus,’’ ucapnya.

Wisma Tumapel ini menurut data yang dimilikinya, kini ditinggali tujuh kepala keluarga (KK) saja. Dua diantaranya masih aktif sebagai dosen UM, dan lima KK sudah tercatat pensiun. Bahkan ada diantaranya yang sudah ditempati anak cucu pensiunan UM. Ia berharap jika ada yang masih bermasalah, maka bisa dikomunikasikan kepada UM.

Terkait pemasangan pagar seng di lingkungan wisma ini, menurutnya selain sebagai upaya menjaga keamanan wisma ini akan segera direnovasi. Renovasi ini rencananya akan dilaksanakan pada Januari 2010 mendatang.

Wisma Tumapel akan dialih fungsikan dari fungsinya sebagai rumah dosen menjadi managemen perkantoran UM. Dimana beberapa kantor UM akan ditempatkan di sana.

‘’Pagar seng ini selain untuk pengamanan juga untuk memulai rencana renovasi rumdin yang akan dilaksanakan Januari tahun depan,’’ tegasnya.

Disinggung soal rumdin yang ada di Jalan Simpang Bogor, menurut Rofi tidak termasuk dalam rencana pembangunan ini. Karena penghuninya masih berproses dengan UM di pengadilan.

Terpisah Kuasa Hukum UM, Prof Dr H Suko Wiyono SH MH saat dikonfirmasi Malang Post menuturkan proses PTUN masih berjalan. Paling tidak dalam waktu satu bulan ke depan proses ini akan rampung. Sayangnya ia enggan menjelaskan lebih detil bagaimana perkembangan kasus ini di meja hijau. (pit/oci/avi/malangpost)

Keywords: , , ,

Tidak ada Komentar »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik

Tinggalkan komentar