Home » Pendidikan

Deadline nominasi Ujian Nasional, Dinas Kalang kabut

18 Nopember 2009 No Comment

Hingga deadline nominasi Ujian Nasional (UN) kemarin, data calon peserta UN SMP SMA Kota Malang masih kacau. Hampir semua sekolah belum mengirimkan data yang akurat terkait peserta UN ini. Praktis, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang pun dibuat kalang kabut karena harus mengembalikan semua berkas yang sudah masuk.

“Semua sekolah rata-rata masih salah dalam menyusun data, karena itu masih harus dikembalikan,” ungkap Kasi Kurikulum Pendidikan Menengah (Dikmen) Disdik Kota Malang, Kunti Nur Sasiati S.Tp kepada Malang Post.

Padahal, lanjutnya, deadline pengiriman daftar nominasi peserta ini harus sudah dikirimkan ke propinsi pada 20 November mendatang. Sehingga, waktu yang tersisa dua hari akan difokuskan untuk meneliti berkas. Ia berharap tidak terulang kejadian pemberkasan SMK yang harus bolak-balik hingga lima kali ke Surabaya. Kesalahan yang terjadi rata-rata pada penulisan nama peserta yang tidak sesuai dengan ijazah asli, dan juga identitas diri peserta yang kurang lengkap.

Menariknya lagi ada sekitar 20 sekolah swasta yang masa izin operasionalnya sudah habis. Sementara ketentuan untuk bisa mengikuti UN jika sekolah masih mengantongi izin operasional.

“Ada sekolah yang ternyata sudah tak berizin. Izin operasionalnya sudah habis dan tidak diperpanjang,” ungkap Kasi Kelembagaan Dikmen Disdik Kota Malang, Erna Wyanarsi kepada Malang Post.

Mayoritas sekolah yang tak berizin operasional ini adalah sekolah swasta pinggiran. Mereka tak memperdulikan pentingnya izin operasional yang selalu harus diupdate. Sehingga saat dibutuhkan baru sekolah-sekolah kelabakan mengurus izinnya. Disdik pun harus dibuat ekstra kerja keras untuk segera menerbitkan surat izin operasional baru untuk tiap sekolah itu. Bahkan Disdik harus membongkar bendel arsip yang sudah siap dikirimkan ke propinsi karena menemukan masih ada data sekolah yang salah.

Erna mengaku menyesalkan dengan keteledoran sekolah yang mengabaikan izin operasional ini. Padahal untuk mendapatkan surat izin tersebut sekolah tak ditarik biaya sepeser pun. Dan prosesnya pun mudah asalkan persyaratan yang dibutuhkan dipenuhi. Persyaratan yang diperlukan diantaranta validasi pengawas, foto copy izin operasional lama, fotokopi akreditasi sekolah, foto copy nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan lembar isian sekolah selama tiga tahun terakhir.

“Kalau persyaratan dipenuhi semua, paling tidak hanya butuh waktu dua hari untuk menyelesaikan izin ini,” ucapnya.

Diakuinya tidak adanya sangsi seperti denda misalnya untuk sekolah yang terlambat mengurus izin operasional membuat sekolah tak merasa penting untuk melakukan perpanjangan izin ini. Mereka baru kelabakan setelah persyaratan dibutuhkan untuk kepentingan seperti UN saat ini. (oci/malangpost)

Keywords: , , , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.