300 Penambang Tak Berijin
Dengan adanya Raperda Pertambangan yang sudah disahkan, maka sangsi diberlakukan bagi penambang liar di wilayah Kabupaten Malang ini. Semantara, dengan kondisi demikian dinas terkait terus melakukan wasdal (pengawasan dampak lingkungan).
Dalam hal ini jumlah penambang golongan C atau penambang pasir jumlahnya terhitung hanya 65 penambang yang memiliki izin dan 300 penambang yang dinyatakan liar. “Selama penambang pasir di bibir sungai itu memiliki izin, tentu saja tidak dikenai sangsi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang Subandiyah Azis.
Menurutnya, pengawasan terhadap penambang selama ini memang masih ada kelemahan, tetapi disini harus ada ketegasan karena berlakunya perdaa. Sedangkan untuk memberi sangsi kepada penambang yang dinilai bandel juga sudah ada protapnya.
“Dalam pengawasan memang dilakukan oleh Dinas LHESDM, tetapi yang menindak adalah Satpol PP,” ujarnya.
Ditegaskannya dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup sekarang ini memang yang liar bertambah, tetapi justru yang ditutup juga lebih banyak. Diakuinya, pekerjaan ini dilakukan oleh beberapa orang karena tuntutan ekonomi .
Dari 300 penambang liar, kembali dijelaskan olehnya ternyata terletak di 9 kecamatan yang terdapat di beberapa daerah seperti Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Wajak, Poncokusumo, Singosari, Dampit, Ampelgading, Kasembon, Lawang, dan Karangploso.
“Satu lagi, kalau memang orang itu melakukan penambangan di lokasi hutan berdasarkan Undang Undang nomor 41 tentang Kehutanan, berarti penambang itu harus melakukan izin kepada Departemen Kehutanan,” tandasnya. (put/surabayapost)
Keywords: perda, tambang- Berita Lainnya :
- Banjir Mengancam 22 Desa di Kabupaten
- Potensi Wisata Pemandian Sumberringin di Tumpang
- Diusir Pemilik Lahan Sekolahan, 195 siswa SDN Sumberkerto 1 telantar
- Berkat Tukar Guling Pemkab-Perhutani, Aset Tanah Kota Batu Bertambah
- Aspal Runway 17 Bolong, Jadwal Penerbangan Terganggu
- Penderita Tipes dan Influenza di Kabupaten Malang Meningkat
- 11 September 2010 Pencontrengan Pilbup

















Penanganannya harus hati-hati antara kebutuhan hidup dan kerusakan lingkungan.
Leave your response!