Berkat Tukar Guling Pemkab-Perhutani, Aset Tanah Kota Batu Bertambah
Pemkot Batu pada akhir 2009 ini diperkirakan memiliki tambahan aset tanah seluas 18,3 hektar. Aset tanah baru ini merupakan milik lahan Perhutani yang berada di kawasan Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu.
Kepala Sub Bagian Agraria, Bagian Pemerintahan Pemkot Batu, M Robiq mengatakan, tanah yang saat ini menjadi aset Pemkot Batu itu merupakan pertukaran tanah ganjaran Kelurahan Ngaglik yang berada di Desa Oro-oro Ombo dengan Perhutani.
Ketika Kota Batu masih berstatus kecamatan dan merupakan bagian dari Pemkab Malang, terjadi kesepakatan untuk menukar tanah antara Perhutani dengan Pemkab Malang.
“Namun seiring berjalannya waktu proses tukar guling itu tidak juga kunjung usai, maka ketika Kota Batu berdiri sendiri dan prosesnya selesai, maka tanah ini menjadi milik Pemkot Batu. Sementara tanah penggantinya tetap diganti oleh Pemkab Malang,” urai Robiq, Jumat (6/11).
Pihak Pemkab Malang dan Perhutani sendiri tidak ada masalah mengenai status kepemilikan tanah ini oleh Pemkot Batu. Pasalnya, kesepakatan soal status tanah ini sudah dibahas bertahun-tahun lalu. Sementara seiring peralihan status administrasi Kecamatan Batu menjadi Kota Batu berimbas pada kepemilikan tanah ini sesuai dengan aturan yang ada.
Robiq menambahkan, untuk memperjelas tanah tersebut pihak Pemkot telah membentuk tim. Yang bertugas melakukan pengukuran sampai menjadi tanah bersertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Tim yang menangani pertambahan aset itu terdiri Bagian Pertanahan, Dinas Pendapatan Perlengkapan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Bagian Hukum, Perhutani Malang dan Badan Pertananahan Nasional (BPN) Kota Batu.
“Untuk ketua timnya adalah Sekda Batu, kita targetkan segala proses penyelesaiannya bisa rampung sebelum awal 2010. Sehingga aset kita pasti bertambah pada awal tahun itu juga,”jelasnya.
Sekadar diketahui, pada tahun ini selain aset tanah bertambah akhir tahun ini, dua bulan lalu Pemkot juga juga telah menambah aset tanah lainnya. Yakni membeli tanah seluas lebih dari 3 hektar di Jalan Panglima Sudirman Batu. Untuk aset tanah baru ini direncanakan pada 2010 nanti dipergunakan sebagai block office atau perkantoran terpadu Pemkot Batu.
Sementara untuk tanah yang baru berada di Desa Oro-Oro Ombo masih belum dipikirkan akan dipergunakan sebagai apa. “Yang penting statusnya secara hukum menjadi milik Pemkot Batu, untuk dipergunakan sebagai apa akan dipikirkan menyangkut kebutuhan dimasa mendatang,” jelas Robiq.
(n ned/surabayapagi)

















selamat. dan semoga digunakan dengan sebaik-baiknya.
Leave your response!