Bacakan Pembelaan, Refa Beber Kasus RSSA
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana One Day Care (ODC), Staf Medik Fungsional (SMF) Mata, RSSA Malang yang kemarin digelar semakin seru. Dalam sidang beragendakan pembelaan terdakwa tersebut, dr Safarudin Refa membacakan sendiri pembelaannya. Menariknya, di hadapan majelis hakim, dr Refa, panggilan dr Safarudin Refa) selaku terdakwa tunggal kasus ini, tidak sekadar membela diri, tapi justru membongkar kasus yang ada di RSSA.
Kasus yang dibeber dr Refa antara lain, kasus uang jasa pelayanan yang diberikan ke Korpri senilai Rp 300 juta. Hingga saat ini uang tersebut tidak diketahui mengalir ke mana, dan uang askes termasuk askes ODC yang sudak diklaim oleh RSSA senilai Rp 200 juta, yang diduga digelapkan oleh oknum pejabat RSSA Malang.
“Banyak kasus di RSSA, sesuai temuan Bawasprov, tidak hanya di SMF mata. Termasuk kasus limbah. Namun hanya di SMF mata yang naik, sementara kasus lainnya tenggelam. Ini ada apa?’’ kata dr Refa, yang kemarin tampak memakai jas putih, dengan lambang spesialis mata.
Bukan itu saja, dalam materi pembelaan yang berjudul ‘Mencari Keadilan di Negeri Sendiri’ tersebut, dr Refa juga mengungkit rangkaian perjalanan kasusnya, termasuk dirinya yang pernah menjadi target pemerasan, oleh para oknum kejaksaan. Saat membacakan materi tersebut, Refa sama sekali tidak canggung. Sebaliknya, pria yang hadir menggenakan jas putih ala dokter tersebut membacakan materi pembelaanya itu dengan suara tinggi.
Dalam materi setebal 17 halaman tersebut, dr Refa juga mengatakan jika dia adalah orang yang dipesan khusus, untuk menutup kasus-kasus lain yang ada di RSSA Malang. Itu dikuatkan oleh Refa dengan fakta di persidangan. Menurutnya, dari rangkaian sidang yang sudah dilakukan sejak beberapa bulan ini, tidak satupun saksi yang mengungkap jika terjadi kerugian negara, di SMF Mata.
“semuanya terlihat, JPU tidak serius, tidak bekerja secara profesional, dan tidak bekerja untuk kebenaran. Tapi JPU hanya ingin menyenangkan kelompok-kelompok tertentu,’’ kata dr Refa kemarin.
Refa juga menyesalkan, jika JPU hanya menetapkan dirinya sebagai tersangka tunggal kasus ini.
Padalah, dari temuan selisih anggaran adalah Rp 60.8 juta, sedangkan dirinci kembali sesuai dakwaan JPU, selisih anggaran dari pembayaran jasa sarana ODC, dr Refa tercatat Rp 8.4 juta. “Bagaimana dengan selisih Rp 52.4 juta sisanya, yang nilainya 600 persen lebih besar dari selisih dana pembayaran pasien saya, kenapa JPU tidak melakukan penyidikan, dan tidak menetapkan mereka yang terlibat sebagai tersangka,’’ kata Refa berapi-api.
Dalam bab kesimpulan, dr Refa pun meminta kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Bonny Sanggah SH, agar bisa adil memutuskan perkara ini.
Sementara terpisah JPU Indra Hidayanto SH MH enggan berkomentar banyak soal materi pembelaan yang disampaikan dr Refa. Pria yang menjabat sebagai kasi pidsus Kejari Malang ini memilih untuk menahan diri, dan meminta wartawan untuk melihat fakta persidangan yang ada. “Silahkan, hak terdakwa untuk membela diri, tapi yang jelas kami memiliki bukti dan saksi yang kuat,’’ kata Indra kemarin.
Tidak kalah dengan dr Refa, Indra yang kemarin didampingi oleh Arie Kuswadi SH akan memberikan pembelaan jaksa pada sidang lanjutan yang rencanannya digelar Kamis (15/10) mendatang. Dan pembelaan jaksa ini tentu saja, pembelaan yang masuk subtansial perkara, dan tidak mengumbar perkara lain.(ira/lim/malangpost)
Keywords: hukum, korupsi, pengadilan, RSSA- Berita Lainnya :
- Pasar Batu Akik di Jalan Majapahit Tetap Eksis Puluhan Tahun
- Lima Reklame Besar Dibongkar Satpol PP
- Tingkat Persaingan CPNS Teknis 1:41, Guru 1:15
- KPPU Sinyalir Malang Berpotensi Pelanggaran Tender
- Kisah 'Kiamat' 2012 Difilmkan, Raup Penghasilan Rp 2 Triliun
- Penghuni Wisma Tumapel Resah, Rektor Buka Komunikasi
- Developmentalisme itu Bohong Besar











Kasus korupsi ternyata cukup berleit. Tantangan bagi Jaksa untuk mengupas tuntas kasus ini
yang jelas jangan tanggung tanggung kalau mengusut sesuatu yang namanya korupsi harus diberantas tuntas agar tidak merugikan bangsa dan rakyat siapapun. Kalau ada bukti dan saksi saksi segera saja dihadirkan biar cepat selesai
terus tegakkan hukum,tidak peduli dia pejabat ataupun bukan.maju terus keadilan diindonesia
kita semua tau, masih banyak tindak korupsi….! yang semangat ya… semoga negeri kita akan lebih bersih dari korupsi. semuanya harus diberantas, terutama instansi yang terkait harus jadi contoh terlebih dahulu. khususnya pengadilan….setuju!
semoga kasus ini segera selesai dengan baik dan tidak ada permusuhan.
Leave your response!
Advertorial
Kurs Dollar-Rupiah BI
Harga Emas US$ per-gram
Ads
Blogroll
Berita Teranyar
Tanggapan
Tag Terpopuler
APBD biaya pendidikan bisnis CPNS demo DPRD guru hukum infrastruktur Jatim kejaksaan kesehatan korupsi KPUD kriminal Lebaran lingkungan lomba pangan parpol pasar PDAM pemilu perda Pertanahan pertanian PKL PNS polisi ponsel proyek PSB rokok RSSA Satpol PP SD sekolah Singosari SMA SMK SMP transportasi UB UM UMMMost Commented