Bambang Winarto Terancam PAW Karena Dugaan Ijazah Palsu
Kursi empuk sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang bakal ditinggalkan oleh Bambang Winarto, kader dari PDIP. Posisinya sebagai wakil rakyat sedang di ujung tanduk. Sebab DPC PDIP akan segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) kepada kadernya dari dapil 3 (Wajak, Poncokusumo, Jabung, dan Tumpang) ini. Rencana PAW itu dilakukan karena Bambang diduga menggunakan ijazah palsu pada saat mendaftar sebagai anggota dewan.
Dugaan adanya penggunaan ijazah palsu oleh Bambang itu terungkap melalui surat nomor 421.3/5411/103.04/2009 tertanggal 31 Agustus. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Suwanto tersebut menyatakan, ijazah SMA No. 04 OC oh P 0018102 adalah atas nama Suwarno dengan nomor peserta ujian persamaan 4336006. Bukan atas nama Bambang Winarto.
Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa nomor peserta 2206068 pada fotokopi ijazah SMA atas nama Bambang Winarto bukan nomor peserta ujian SMA, melainkan nomor peserta ujian persamaan SMP. “Surat dari dinas pendidikan provinsi yang menyatakan bahwa ijazah Bambang Winarto bermasalah dan diduga palsu itu sudah kami serahkan kepada PDIP,” kata Totok Hariono, anggota KPU Kabupaten Malang kemarin.
Karena surat dari dinas pendidikan tiba setelah adanya pelantikan, maka KPU tak bisa mengambil tindakan administrasi misalnya membatalkan pelantikan. Saat ini, papar Totok, bola ada di tangan partai. Selain itu juga ada di tangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang. Partai bisa melakukan proses pergantian dengan melakukan PAW.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang Boimin Nursuhandri mengatakan, partainya sudah menerima surat dari KPU mengenai masalah ijazah palsu Bambang Winarto. Karenanya, partai langsung melakukan pemeriksaan. “Kalau memang ijazahnya palsu ya harus di PAW. Saat ini kasusnya sedang ditangani Suaeb (Wakil Ketua DPC Bidang Politik dan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kabupaten Malang, Suaeb Hadi),” ucap Boimin melalui ponselnya, kemarin.
Bahkan Boimin hanya memberikan dua pilihan kepada Bambang Winarto terkait dengan masalah ijazah palsunya tersebut. “Dia itu hanya punya dua pilihan. Mengundurkan diri atau di PAW oleh partai. Itu saja pilihannya,” tandas pria yang juga gagal menjadi anggota DPRD Jatim 2009-2014 karena dugaan ijazah palsu.
Hanya saja, papar Boimin, untuk melakukan PAW, saat ini PDIP masih menunggu peraturan pemerintah dari UU 27/2009 tentang Susunan dan Kedudukan DPRD. Selain menunggu PP, untuk melakukan PAW, PDIP juga masih menunggu alat-alat kelengkapan dewan yang hingga saat ini masih belum terbentuk. (fir/abm/radarmalang)
Keywords: DPRD, ijazah, KPUD, PDIP- Berita Lainnya :
- Arema Cronous Semakin Sulit Kejar Juara
- Warga Kabupaten, Ubah Kotoran Sapi Jadi Biogas dan Pupuk Organik
- Wisuda SMKN 1 Turen Ditaburi Prestasi Membanggakan
- Warga Kabupaten Malang, Terima Penghargaan dari Presiden
- Truk Terguling, Jalur Malang-Surabaya Lumpuh
- Terbakar Cemburu, Bakar Istri di Depan Mertua
- Ibu Dibunuh PNS, Pingsan di Pengadilan
















Harus segera diusut, kan memalukan anggota dewan yang terhormat ternyata melakukan penipuan, untuk ke depannya KPU hrs lebih teliti dalam memeriksa kelengkapan dan syarat menjadi anggota dewan
Komentar oleh agung — 7 Oktober 2009 @ 04:50
tidak boleh ada yg kebal hukum semuanya harus diusut tuntas.
Komentar oleh musik.um.ac.id — 7 Oktober 2009 @ 07:51
semuanya harus tidak boleh kebal hukum…harus diusut tuntas.
Komentar oleh raden — 7 Oktober 2009 @ 07:57
tidak boleh ada yg kebal hukum semuanya harus diusut tuntas tanpa pandang bulu.
Komentar oleh ismael — 7 Oktober 2009 @ 08:06