Home » Kabupaten Malang, Sorotan

11 September 2010 Pencontrengan Pilbup

7 Oktober 2009 3 Comments

Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2010 sudah mulai dirancang KPU Kabupaten Malang. Dari hasil rancangan tahapan itu, KPU membagi menjadi 2 tahapan. Yakni tahapan persiapan dan penyelenggaraan.

Dari hasil rancangan yang merujuk pada jadwal pilkada 2005 lalu, KPU kabupaten mengagendakan pencontrengan pilkada bertepatan dengan peringatan 9 tahun aksi peledakan World Trade Center di AS, yakni 11 September 2010.

Untuk tahapan persiapan dibagi menjadi 3 agenda. Yakni pemberitahuan kepada DPRD direncanakan 26 April 2010. Agenda kedua adalah penyusunan program, penetapan tata cara, pembentukan penyelenggara, dan pendaftaran pemantau direncanakan 27 April hingga 17 Mei 2010. Selanjutnya adalah sosialisasi pilkada pada 8 Mei hingga 4 Agustus 2010.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Abdul Holik

Ketua KPU Kabupaten Malang, Abdul Holik

Sedangkan untuk tahapan penyelenggaraan dibagi menjadi 10 tahapan. Yakni penetapan daftar pemilih (29 April-8 Juni 2010), pendaftaran dan penetapan calon (26 Mei-13 Juli 2010), kampanye (25 Agustus-7 September 2010) masa tenang (8 September-10 September 2010).

Selanjutnya adalah pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS (11 September), penghitungan suara di KPPS, PPS, PPK, dan KPU pada 11 September hingga 22 September 2010), penetapan pasangan calon terpilih (18-19 September 2010), penyampaian hasil penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD (20-22 September 2010), masa apabila ada keberatan (23-25 September), dan yang terakhir adalah pelantikan pada 26 Oktober.

Ketua KPU Kabupaten Malang Abdul Holik mengatakan, rancangan jadwal tahapan pilkada itu dibuat berdasarkan UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut dijelaskan, pemungutan suara paling lambat dilakukan 1 bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. “Rancangan yang dibuat KPU ini bisa direvisi. Bahkan, rancangan ini sudah revisi yang kedua,” terang Holik.

Pria asal Pagak tersebut menambahkan, rancangan tahapan yang dibuat KPU kabupaten ini masih menggunakan asumsi pilkada satu putaran. Bila menggunakan asumsi dua putaran, maka jadwal pemungutan akan dimajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa jabatan kepala daerah habis.

Namun, sebelum tahapan itu dipatenkan, agenda yang paling penting, papar Holik, adalah pembentukan Panwaslu (panitia pengawas pemilu) kabupaten. “Karena panwaslu ini nantinya yang akan mengawasi setiap tahapan pilkada,” sambungnya.

Rencananya, pembuatan panwaslu bisa dibentuk antara Februari atau Maret 2010. Berdasarkan UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, KPU akan menyeleksi 6 nama calon anggota panwaslu untuk diserahkan ke Bawaslu. Selanjutnya Bawaslu yang akan menentukan 3 anggota panwaslu melalui fit and proper test. (fir/abm/radarmalang)

Keywords: , ,

3 Comments »

  • Darmono said:

    Kesempatan untuk memilih pemimpin yang mengerti kemauan rakyat dan bisa memperhatikan suara rakyat.

  • ismael said:

    kita berharap semoga pilbup berjalan bersih dan damai.

  • nida said:

    sukses…….ya……

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.