Home » Kabupaten Malang

Pemkab Survey Bangunan Warga Di Sepanjang Rel

1 Oktober 2009 2 Comments

Di balik peristiwa pasti ada sebuah hikmah. Demikian pula dengan kejadian ditabraknya sebuah ruko di sekitar rel Stasiun Lawang pada 23 September lalu oleh kereta api pengangkut bahan bakar minyak. Meski penyewa ruko mengalami kerugian puluhan juta, namun hikmah yang diambil juga cukup banyak.

Dari kejadian itu akhirnya masyarakat bisa mengetahui bahwa banyak bangunan di sekitar rel yang liar atau tak memiliki izin mendirikan bangunan. Hikmah lainnya, setidaknya masyarakat sedikit takut untuk berbisnis di sekitar rel. Jangan-jangan mereka nanti akan diseruduk kereta. Ya, kalau hanya rugi materi, bagaimana kalau yang terengut adalah nyawa keluarganya atau kerabatnya.

Bagi pemerintah daerah setempat, khususnya Pemkab Malang, kecelakaan kereta api tersebut membuat mereka kembali bekerja ekstra keras.

Jalur rel Singosari (foto:mhanafi)

Jalur rel Singosari (foto:mhanafi)

Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang yang berwenang mengenai masalah bangunan dan pemukiman di wilayahnya mulai melakukan pendataan.

Fokusnya adalah mendata bangunan-bangunan yang berdekatan dengan rel kereta api. Khususnya bangunan yang berada di dekat stasiun. “Mulai kemarin (Selasa, 29/9) kami sudah melakukan pendataan terhadap bangunan yang ada di dekat rel. Mungkin minggu depan hasilnya bisa diketahui,” kata Romdhoni, kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang.

Pendataan difokuskan pada masalah ada izin atau tidaknya bangunan yang berdiri di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). “Dari pantauan kami sementara, ternyata ada beberapa bangunan yang tak mempunyai IMB. Namun, bangunan itu bisa berdiri karena mempunyai izin dari PT KAI,” tambahnya.

KAI memberikan izin mendirikan bangunan dengan dalih bangunan tersebut dibutuhkan stasiun. Di sekitar Stasiun Lawang dan Stasiun Kepanjen, memang ada beberapa ruko atau bangunan yang sebenarnya berada di area Ruang Terbuka Hijau (RTH). Bila area itu sudah ditetapkan sebagai RTH, maka bangunan apapun sebenarnya tak boleh didirikan. Menurut Romdhoni, pihaknya akan mengklarifikasi bangunan yang mempunyai IMB, tak mempunyai IMB, dan bangunan yang tak diizinkan PT KAI.

Sementara itu, satpol PP yang sebelumnya terkesan cuek kini mulai berani bertindak tegas. Kecuekan satpol PP ini bisa dimaklumi. Itu karena ada dugaan bahwa pemilik bangunan liar yang diseruduk KA di Stasiun Lawang adalah Bambang Sumantri yang tak lain kasatpol PP Kabupaten Malang.

“Kami pasti akan bertindak. Namun, untuk mengambil tindakan, kami tak bisa sendirian. Kami akan koordinasi dengan pihak terkait,” kata Dyah Sulistiyani, plh kasatpol PP Kabupaten Malang. Dyah diangkat menjadi plh karena saat ini Bambang masih mengikuti diklat pimpinan di Surabaya. (fir/ziz/radarmalang)

Keywords: , , , , ,

2 Comments »

  • risky said:

    HArus lebih ditertibkan lagi, biar kejadian di lawang tidak terulang lagi…

  • fahmi said:

    kita berharap pada pemerintah semoga segera melakukan survei ke semua tempat2 yg berbahaya untuk ditinggali masyarakat supaya kejadia serupa tidak terjadi,jadi jgn hanya samping rel saja tapi kyk daerah bantaran sungai juga.

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.