Home » Kabupaten Malang

PNS Pembolos Terancam Dipecat

29 September 2009 4 Comments

Inspeksi absensi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten 24 Agustus lalu ternyata benar-benar serius. Satu PNS yang terdata ikut mangkir dari 78 PNS, terancam untuk dipecat sebagai PNS di lingkungan Pemkab Malang. Senin (28/9) kemarin Inspektorat mulai menyiapkan pemanggilan 78 PNS untuk dilakukan BAP. Proses tersebut dilakukan untuk memberikan sanksi yang tepat atas tindakan mangkir mereka pada hari pertama aktif setelah libur lebaran.

Dari inspeksi sebelumnya tercatat 78 PNS yang tidak hadir absen di SKPD masing-masing, 8 diantaranya tidak hadir tanpa ada keterangan sementara 1 diantara 8 tersebut telah tidak masuk bekerja kurang hampir satu tahun terakhir.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Malang Tridyah Maistuti menyebutkan, satu PNS ini bahkan telah tidak mendapatkab gaji sementara selama beberapa bulan terakhir. PNS laki-laki yang disebutkan bekerja di bagian Tata Usaha Kabupaten Malang ini pada tahun kemarin juga terkena sanksi dari Inspektorat akibat mangkir masuk kerja.

”Untuk satu PNS ini kami akan menggunakan dasar hukum dari PP 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS,” kata wanita yang akrab disapa Diyah ini kemarin.

Sesuai aturan menurut Diyah, PNS yang absen kerja selama 6 bulan berturut-turut dengan PP tersebut dapat diberhentikan oleh negara. Untuk golongan II pemberhentian cukup dikeluarkan oleh Bupati atau kepala daerah setempat, sedangkan untuk golongan eselon III dan IV surat pemberhentian harus dikeluarkan oleh Gubernur. ” Setelah proses BAP pada nanti akan ada keputusan apakah dia akan dipecat atau tidak, jika dipecat kami akan mengajukan permohonan pemecatan pada Bupati,” lanjutnya.

Untuk tujuh PNS lain yang absen tanpa keterangan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, pun dengan 70 PNS lain yang absen dengan pemberitahuan. Sanksi atas kesalahan mereka dikatakan Diyah ada tiga tahap, yakni Ringan, Sedang dan Berat.

”Ringan berupa pernyataan tertulis tentang kinerja dia, Sedang berupa penundaan kenaikan gaji hingga pangkat, dan berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat,” bebernya. (pit/eno/malangpost)

Keywords: , ,

4 Comments »

  • raden said:

    yang sepeti ini nih yg aku setuju!!!memang harus ada tindakan yg konkret dr pimpinan biar hal serupa tidak terulang di kemudian hari….!!!

  • reez said:

    langkah yang tepat.. Sudah saatnya bagi PNS untuk menjadi pelayan masyarakat yg profesional..

  • Nida said:

    banyak sekali yang mendambakan menjadi PNS, kok yang sudah PNS sering bolos, sudah saatnya ada langkah yang tegas.

  • software.um.ac.id said:

    Ini namanya kurang mensyukuri menjadi PNS =)

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.