Sidak Mamin Malang Raya Berlangsung Intensif
Tim gabungan penertiban Perda 28/2007 dan Pengumuman Wali Kota 2/2009 makin gencar melakukan operasi. Rabu sore (9/8) lalu, tim ini menyasar enam pusat perbelanjaan Kota Malang untuk mendeteksi penjualan minumal beralkohol. Enam mal itu adalah Plaza Araya, Mitra I, Hero Sarinah, Toko Avia, Matos, dan MOG.
Hasilnya, empat mal tersebut didapati menjual minuman keras (miras). Yakni Plaza Araya, Mitra I, Hero Sarinah, dan Avia. Sedangkan Matos dan MOG tidak dijumpai menjual miras. Saat itu juga, puluhan botol miras yang dipajang dalam rak-rak penjualan langsung diamankan. “Semua minuman beralkohol diamankan dan dibawa ke kantor satpol PP,” ungkap Plt Kahumas Pemkot Malang H M. Yusuf kemarin.
Sayangnya, tidak ada sanksi khusus atas pelanggaran tersebut karena tim hanya melakukan langkah pembinaan. Langlah lain adalah menekan pengelola agar mematuhi Pengumuman Wali Kota Nomor 2/2009. “Khusus minuman beralkohol ini tidak termasuk pelanggaran Perda 28/2007, tapi melanggar Pengumuman Wali Kota 2/2009,” ujar Yusuf.
Secara spesifik, Perda 28/2007 mengatur penertiban kegiatan tempat usaha rekreasi dan hiburan umum. Sedangkan Pengumuman Wali Kota 2/2009 mengatur soal menyambut dan menghormati bulan suci Ramadan. Hanya, tim yang bertugas melaksanakan dua perda itu sama. Yakni bakesbanglinmaspol, bagian hukum, satpol PP, disperindag, bagian ekonomi, dan polresta. “Operasi ini akan terus dilakukan sampai jelang Lebaran. Harapannya agar tercipta kondisi yang aman, kondusif, dan terkendali,” ucap Yusuf, yang juga sekretaris KPUD Kota Malang.
Sementara, hingga kemarin, belum ada proses lanjutan terkait pelanggaran SIUP (surat izin usaha perdagangan) dan TID (tanda izin dagang) yang dilakukan Wellmart, pertokoan di Jl Soekarno-Hatta. “Koordinasi terakhir, pengelola Wellmart masih berada di luar kota. Jadi, sampai sekarang belum ada klarifikasi dari mereka,” ucap Anita Farida Sriwaty, kasi distribusi dan ekspor impor bidang perdagangan Disperindag Kota Malang.
Karena itu, koordinasi dengan pengelola Wellmart terus dilakukan melalui telepon. Cuma, si pengelola telah berinisiatif bakal melakukan konfirmasi tentang tidak adanya SIUP dan TID saat tim melakukan sidak beberapa waktu lalu. Sedangkan untuk tiga kegiatan live music yang sempat dihentikan, yakni di Hotel Kartika Graha, Hotel Santika, dan Kafe Aquonos, pemkot mengambil langkah pembinaan.
Polres-Satpol Absen Operasi
Tim pemantau makanan dan minuman (mamin) berbahaya Kota Batu tak solid. Pada hari terakhir pelaksanaan operasi mamin kemarin, dua wakil dari dua lembaga tim pengawas menghilang saat pelaksanaan operasi.
Kedua wakil yang mangkir dalam operasi itu adalah Polres Batu dan Satpol PP Pemkot Batu. Padahal, pada hari pertama dan hari kedua pelaksanaan operasi, kedua tim tersebut turut bersama-sama melakukan operasi. Tidak diketahui dengan pasti alasan ketidakhadiran kedua tim tersebut.
Dengan demikian, operasi mamin siang kemarin hanya diikuti oleh petugas dinas perdagangan UKM dan koperasi, dinas kesehatan, serta wakil LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat). Operasi digelar di Pasar Induk Batu maupun pertokoan. “Memang kurang komplet karena tim pengawasnya kurang,” kata Abdul Rahman, kasi perlindungan konsumen dinas perdagangan UKM dan koperasi saat operasi di pertokoan Jl Mojorejo.
Menurut Rahman, kedua tim tersebut seharusnya turut serta melakukan operasi seperti dua hari sebelumnya. “Jadwalnya kan sudah mereka bawa dan hari ini terakhir. Kami tunggu-tunggu dari tadi tidak ada,” ujarnya.
Meski polres dan satpol PP tidak turut serta, jalannya operasi tak terganggu. “Kami kan juga melakukan pembinaan. Kalau ada (pedagang) yang tidak benar, kami memberikan saran,” ucap Rahman.
Pudjiastuti -wakil dinas kesehatan- mengaku sudah menghubungi rekannya dari satpol PP. Namun, petugas yang sudah dua kali mengikuti operasi menyatakan tidak bisa ikut karena sakit.
Temuan operasi mamin pada hari ketiga sama seperti dua hari sebelumnya. Tim gabungan menemukan banyak mamin kedaluwarsa, bungkus rusak, dan tanpa label. Setelah mengambil sampel, petugas meminta pedagang mengembalikan barang yang kedaluwarsa, rusak bungkusnya, dan tanpa label ke pabriknya. “Kami memberikan peringatan kepada pedagang untuk berhati-hati. Mamin kedaluwarsa berpotensi menimbulkan keracunan,” tandas Pudjiastuti.
Izin Depkes Tak Sesuai
Sidak mamin Pemkab Malang kemarin dipusatkan di wilayah utara. Razia gabungan melibatkan petugas disperindag, dinas kesehatan, dan Polres Malang ini melakukan sidak di Toko Buku Bina Ilmu Jl Raya 29 Singosari. Di toko buku yang juga menjual aneka makanan dan obat-obatan itu, petugas menemukan banyak pelanggaran. “Pemilik tidak mengontrol kelayakan konsumsi aneka makanan yang dijual kendati makanan itu titipan,” kata Nur Khulailah, salah satu petugas.
Pegawai dari dinkes itu menemukan banyak makanan yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan izin Depkes. Andaikan ada, izin Depkes yang dicantumkan tidak sesuai dengan barang yang dijual. “Misalnya bakpia yang dijual dalam kemasan plastik benar mencantumkan tanggal kedaluwarsa, namun tidak ada izin Depkes,” kata Nur.
Ada kombinasi angka yang dikira kode Depkes. Tetapi, ternyata bukan. Kombinasi angka itu nomor HP si produsen. Demikian juga temuan keripik pisang dalam kemasan plastik. Izin Depkes yang dicantumkan bukan izin makanan kering buah-buahan, namun kode makanan tepung.
Untuk obat, petugas juga menemukan obat sakit kepala Neuralgin yang dijual bebas. Padahal, obat jenis ini harus dijual di apotek. Dampak pelanggaran ini, pihak polisi akan membuat berita acara untuk penyitaan barang yang diketahui tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara, pemilik Toko Buku Bina Ilmu, Nur Farid, mengatakan semua makanan yang dia jual milik orang lain alias titipan. Kontrol kelayakan konsumsi kerap dia lakukan setiap pagi sebelum buka toko. Hanya, dia tidak mengacu pada tanggal yang tercantum pada kemasan. “Jika bentuknya masih bagus, ya tetap dijual,” katanya.
Soal makanan yang tidak ada kelengkapan izin Depkes dan kedaluwarsa, Nur sudah mengingatkan pemiliknya, namun tidak juga dituruti. “Katanya menunggu stok habis, lalu akan diganti dengan kelengkapan tanggal kedaluwarsa dan izin Depkes,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Malang Soemito yang ikut sidak menganggap petugas gabungan itu kurang efektif dan terkesan seremonial. ‘”Selama ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan para pelanggar. Yang ada hanya teguran dengan harapan tidak akan mengulangi lagi menjual produk makanan yang merugikan konsumen,” tandasnya. Sebenarnya, sesuai UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, sanksi pelanggaran itu bisa pidana. (nen/yak/mas/yn/radarmalang)
Keywords: perda, Ramadhan, razia, Satpol PP- Berita Lainnya :
- Pasar Batu Akik di Jalan Majapahit Tetap Eksis Puluhan Tahun
- Banjir Mengancam 22 Desa di Kabupaten
- Lima Reklame Besar Dibongkar Satpol PP
- Tingkat Persaingan CPNS Teknis 1:41, Guru 1:15
- KPPU Sinyalir Malang Berpotensi Pelanggaran Tender
- Dukung FFI, PHRI Diskon Tarif Hotel 50%
- Potensi Wisata Pemandian Sumberringin di Tumpang

















Leave your response!