Pemkab Pasuruan Bagikan Uang Tunai 7 Miliar untuk Sangu Lebaran Pegawai
Pemkab Pasuruan tidak lagi membagikan parsel Lebaran kepada para pegawai seperti pada tahun sebelumnya. Untuk Lebaran tahun ini, pemkab lebih memilih membagikan uang kepada PNS. Jumlahnya tidak tangggung-tanggung, mencapai Rp 7 miliar lebih.
Semua PNS di lingkungan pemkab yang berjumlah 14.890 orang, mendapat jatah sama, Rp 500 ribu per orang. “Sesuai dengan Permendagri nomor 13/2006 sebagaimana yang telah diubah di UU nomor 59/2007, setiap tahun ada uang yang namanya tambahan penghasilan,” ungkap Samsul Arifin, Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah, Kamis (10/9).
Menurutnya pemberian uang itu wajar saja, hanya satu tahun para pegawai berhak menerimanya. “Sebenarnya uang tambahan diberikan setiap bulan, tetapi tetapi karena pertimbangan kekuatan anggaran, uang tambahan hanya diberikan setahun sekali,” ujarnya.
Meski berupa uang tambahan, namun Samsul Arifin enggan menyebutnya sebagai tunjangan hari raya (THR). Dia menegaskan uang itu adalah uang tambahan penghasilan. “Semua PNS dari golongan apapun termasuk honorer, semuanya dibagikan sama rata, baik itu pejabat eselon ataupun kepala dinas, jumlah uang tambahan yang diterima sama,” jelasnya.
Samsul belum bersedia menyebutkan kapan uang tersebut dibagikan. Pihaknya masih menunggu SK Bupati Pasuruan, jika sudah keluar segera dibagikan. (den/surabayapost)
Keywords: kepegawaian, Lebaran, parcel, pasuruan, PNS- Berita Lainnya :
- Pasar Batu Akik di Jalan Majapahit Tetap Eksis Puluhan Tahun
- Banjir Mengancam 22 Desa di Kabupaten
- Dukung FFI, PHRI Diskon Tarif Hotel 50%
- Kisah 'Kiamat' 2012 Difilmkan, Raup Penghasilan Rp 2 Triliun
- Dispartabud Pastikan FFI di Batu Digelar 6 Desember
- Diusir Pemilik Lahan Sekolahan, 195 siswa SDN Sumberkerto 1 telantar
- CPNS Guru Madrasah Sepi Peminat

















enak donk, kalo orang fakir miskin dikasih juga ga?
Leave your response!