Diduga Ilegal, Rokok PR Dollar Disita
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, panen tangkapan. Senin (7/9) lalu KPPBC mengamankan 257 karton rokok PR Dollar yang diduga diperdagangkan secara ilegal.
Ratusan karton rokok yang diangkut dua truk colt diesel itu diamankan ketika melintas di Jl Raya Karanglo selepas Subuh. Dari kasus ini, petugas mengamankan dua truk bernopol N 7882 BD dan N 9211 CB beserta barang muatannya dan memeriksa dua pengemudinya berinisal JM dan J. Oleh penyidik, dua sopir truk ini masih ditetapkan sebagai saksi.

Nurudin memperlihatkan bungkus rokok DL dan BL yang nyaris serupa. (aim/malangpost)
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Parjiya mengatakan, pengungkapan ini berawal ketika petugas memperoleh informasi jika ada dua truk dengan ciri-ciri sama, yakni bak berwarna putih dan memuat rokok yang menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya.
Truk yang berjalan secara beriringan dari arah selatan tersebut sedianya akan pergi ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. “Informasinya, cukai yang dilekatkan pada rokok tersebut adalah cukai milik rokok lain dan jenisnya tidak sesuai. Jenisnya SKT (sigaret kretek tangan) namun dilekatkan pada SKM (sigaret kretek mesin),” kata Parjiya, kemarin.
Setelah melakukan pengintaian sejak malam hari, selepas Subuh sekitar pukul 05.00, petugas akhirnya baru menemukan dua truk yang dicurigai tersebut. Saat dihentikan, JM dan J mengaku tidak tahu barang yang dibawanya. Keduanya mengatakan hanya disuruh oleh orang yang tidak dikenal untuk mengirimkan barang ke pelabuhan.
Mendengar penjelasan yang dianggap tidak masuk akal ini, tentu saja petugas menaruh rasa curiga. Ketika diperiksa ternyata barang yang dibawa adalah rokok yang dilekati cukai yang bukan peruntukannya. “Seketika itu kami membawanya ke kantor untuk menjalani pemeriksaan,” kata Parjiya.
Diketahui, ratusan rokok tersebut terdiri dari dua merek, yakni Actor Super dan DL Super. Kedua merek rokok tersebut dilekati dengan beberapa jenis pita cukai milik merek rokok lain yang wilayah produksinya ada di Pasuruan, Kudus, Kalianget, dan Gresik.
Rokok di truk bernopol N 7882 BD terdapat sebanyak 128 karton dengan merek Actor Super dan di truk nopol N 9211 CB rokok merek DL Super sebanyak 129 karton. Dalam kemasan rokok tersebut, tertera PR Dollar yang berkedudukan di Malang sebagai produsennya. Petugas mengkalkulasi nilai kerugian negara yang diakibatkan tindakan para pelaku mencapai Rp 444 juta.
Sementara dalam pemeriksaan, kedua sopir mengaku jika rokok tersebut sedianya akan dikirim ke Sulawesi. Dua truk beserta muatannya diambil dari depan pangkalan Perusahaan Otobis (PO) Zena di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang.
Kunci truk beserta uang transpor untuk perjalanan mereka ke Surabaya dititipkan kepada seorang satpam yang tugas di pangkalan bus tersebut. Meski tidak mau meyebutkan siapa nama pemilik rokok tersebut, petugas yang melakukan penyeldikan di lapangan menemukan dua nama yang diketahui sebagai pengelola berinsial S dan pemilik NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai) berinsial N. “Kini kami sedang melakukan penelusuran peranan S dan N dalam bisnis rokok ilegal ini,” kata Parjiya.
Penyidik sendiri hingga siang kemarin belum melayangkan surat panggilan terhadap S dan N. Sementara tersangka yang terlibat nantinya akan dikenakan sanksi pasal 58 UU RI nomor 11/1995 tentang Cukai sebagaimana yang diubah dalam UU RI nomor 39/2007.
Dalam pasal tersebut menyatakan setiap orang yang menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun atau denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai.
Sementara itu, penelusuran Radar, PR Dollar diketahui milik Nurudin Huda. Nurudin yang saat ini sebagai anggota DPRD Kota Malang itu memiliki dua pabrik rokok, yakni PT Dolar Prima Utama yang berkedudukan di Jl Mayjend Sungkono 14, Kedungkandang.
Sedangkan satunya PR Dollar yang ada di Jl Mayjend Sungkono 9, RT 02/RW 03, Buring, Kedungkandang. “Untuk PR yang tertangkap bea cukai itu adalah PR Dollar yang sudah setahun ini saya sewakan kepada seorang pengusaha berinsial S,” elak Nurudin, kemarin.
Dalam surat perjanjian yang dibuat pada 14 Agustus 2007 antara dia dengan S, diatur bahwa segala sesuatu yang menyangkut tindakan yang berakibat pengaduan yang mengakibatkan permasalahan ke hukum yang berlaku ditanggung oleh pihak kedua, yakni S. Dan pihak kesatu (Nurudin Huda) tidak menanggung akibatnya.
Ditambahkan, PR Prima Dollar Utama miliknya hanya memproduksi rokok dua merek, yakni Why Mild dan D1 Mild. Dua merek itu sejak lima bulan lalu tidak berproduksi karena belum memperoleh pita cukai dari KPPBC Malang. Dengan adanya permasalahan ini, dia merencanakan akan menutup PR Dollar dan mengembalikan NPPBKC ke KPPBC. “Saya akan jadikan pabrik itu menjadi pabrik tepung,” katanya.
Atas langkah yang dilakukan bea cukai, dia akan bersikap kooperatif. “Jika dibutuhkan keterangan tentunya saya bersedia,” katanya. Langkah ke depan dia menyarankan agar KPPBC dalam melakukan razia tidak tebang pilih namun merata. “Tidak hanya pabrik rokok kecil, namun juga perusahaan rokok besar juga harus dirazia,” pintanya.
Terkait inisial S yang disebut-sebut penyewa PR Dollar, sejauh ini informasi yang diterima adalah Soeryadi. Dia merupakan warga Kedungkandang. Hanya saja, belum diperoleh konfirmasi terkait keberadaan Soeryadi tersebut. (mas/ziz/radarmalang)
Keywords: bea-cukai, cukai, KPPBC, rokok- Berita Lainnya :
- Duta Bhawikarsu SMAN 3 Harus Jadi Teladan yang Baik
- Kemungkinan Rotasi Sangat Besar di Lini Tengah-Belakang
- Yohana Turut Meriahkan Pameran Wedding di MOG
- Lebih Ramai dan Lengkap dari Dealer
- Butet Tampil Bersama Finalis Stand Up Comedy
- Berawal dari Otodidak, Puluhan Lukisan Diburu Pembeli
- Larissa Pilih Lokasi Strategis
















Tidak ada Komentar »
Belum ada komentar.
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik
Tinggalkan komentar