Home » Kabupaten Malang

Dalam Sembilan Bulan Terjadi 285 Kecelakaan di Kabupaten Malang

11 September 2009 No Comment

Angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah Kabupaten Malang sejak Januari-September 2009 ini sangat tinggi. Data di Satlantas Polres Malang, jumlah kecelakaan mencapai 285 kasus. Dari jumlah itu, 67 orang meninggal dunia serta 336 terluka berat dan ringan.

Polres mencatat, dari ratusan kasus itu, faktor kelalaian manusia menduduki peringkat tertinggi menjadi penyebab kecelakaan. Mulai dari tidak memiliki SIM, mengendarai kendaraan dengan cara zigzag, dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

“Kurangnya kesadaran mematuhi aturan lalu lintas banyak yang kami temukan selama ini,” ungkap Kanit Lakalantas Satlantas Polres Malang Iptu I Made Suardana di ruang kerjanya kemarin.

Selain faktor manusia, kendaraan juga menjadi penunjang penyebab terjadinya kecelakaan. Di antaranya, ban gundul, kelengkapan berupa spion, lampu sein, klakson, dan kelengkapan lainnya tidak sesuai standar. Padahal, di kawasan tertentu, kelengkapan itu sangat dibutuhkan pengendara. Bukan saja sebuah hiasan, tapi juga bagian dari perlengkapan pengemudi kendaraan di jalan raya.

Berikutnya yang menunjang terjadinya kecelakaan adalah infrastruktur jalan. Di kabupaten sendiri, kondisi infrastruktur masih kurang memadai. Terutama jalan provinsi. Banyak ditemukan kondisi jalan yang berlubang. Bahkan ada galian di badan jalan. “Kondisi jalan yang kurang memadai juga bisa mengakibatkan kecelakaan. Tidak sedikit pula kecelakaan yang diakibatkan kondisi jalan,” beber Made.

Bagaimana dengan undang-undang lalu lintas yang baru? Made mengaku hingga kini polisi belum bisa menerapkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sebab dalam UU lalin baru itu cakupannya sangat luas. Dari 16 bab dan 74 pasal, mengembang menjadi 22 bab dan 326 pasal. Jadi masih dibutuhkan sosialisasi aturan baru tersebut pada masyarakat.

Mengingat kisi-kisi yang ada di UU baru, penuh dengan aturan yang belum ada sebelumnya. Semisal tentang menyalakan lampu di siang hari. Aturan itu sudah resmi harus dilakukan oleh kendaraan umum. Jika melanggar, sanksi berupa tilang akan diberlakukan. “Aturannya sudah sangat jelas. Bahkan dendanya ada yang sampai jutaan rupiah,” aku Made.

Selain pengguna jalan, sejumlah dinas terkait yaitu Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga bisa dipermasalahkan. Di antaranya, informasi rambu-rambu lalu lintas yang tidak benar atau minimnya rambu-rambu jalan. Sebab di sejumlah titik rawan laka lantas, harus ada rambu-rambu peringatan. Terutama jalan menurun, tikungan, atau perempatan jalan. Semuanya harus diberi rambu-rambu sesuai peruntukannya.

Sedang untuk infrastruktur jalan, harus memenuhi sejumlah kreteria. Lebar jalan dan perawatan yang dilakukan dinas terkait. Sebab jika terjadi kecelakaan akibat kondisi jalan, dinas terkait bisa dituntut. “Sesuai UU yang baru, penyebab kecelakaan bukan antar kendaraan, sejumlah fasilitas di dalamnya juga dapat dipermasalahkan,” urai Made. (bb/war/radarmalang)

Keywords: , , , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.