Di-PHK Sepihak, Buruh Rokok Mengadu Ke Disnaker
Sekitar 130 buruh pabrik rokok (PR) Indo Parijotomas di Dusun Sawon Desa Jedong Kecamatan Wagir, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Senin (7/9) pagi. Kedatangan sejumlah buruh yang rata-rata perempuan dengan menggunakan dua truk dan didampingi kuasa hukumnya itu, tak lain untuk minta difasilitasi pertemuan dwipartit antara buruh dengan pihak perusahaan milik Hartono itu, tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Pasalnya, sejak beberapa buruh tiba-tiba dirumahkan mulai Maret 2009 lalu hingga kini tidak mendapatkan gaji. Tak hanya itu, selama menjadi buruh juga tidak libur haid layaknya pabrik lainnya.
“Tidak adanya cuti haid, cuti hamil dan tidak adanya organisasi buruh di PR Indo, sangat jelas kalau pabrik rokok itu telah melanggar Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Terlebih, sejumlah buruh sejak bulan Maret kemarin, oleh perusahaan langsung dirumahkan tanpa ada kepastian yang jelas,” ujar Sumardhan SH, kuasa hukum buruh.
Sebaliknya, tambah Sumardhan, ketika buruh mencoba mencari kepastian status kerjanya, tidak bisa menemui manajemen perusahaan. Sementara dalam pertemuan dwipartit yang seharusnya dihadiri oleh perusahaan, dalam kenyataannya hanya dihadiri kuasa hukumnya dan tidak ada kejelasan.
“Kita berharap, Disnaker bisa memfasilitasi pertemuan Dwipartit. Sehingga, penyelesaian mengenai buruh bisa segera diatasi. Mengingat, sejak Maret hingga sekarang (September), buruh tak lagi mendapatkan gaji,” imbuh Sumardhan seusai melakukan pertemuan dengan Kepala Bidan dan Seksi di Disnaker Kab Malang.
Titis Sribawon, buruh bagian packing menjelaskan, mereka yang datang dan meminta kejelasan ini, rata-rata karyawan yang bekerja antara tiga hingga lima tahun. Sementara status kerjanya, juga sebagai pekerja tetap.
“Yang pasti, kami ke sini (Disnaker) karena penyelesaian secara sepihak. Sementara hingga kini, pihak perusahaan justru terkesan menghindar,” ujar Titis diantara sejumlah rekan-rekannya yang datang dengan menenteng tulisan bernada meminta penyelesaian.
Sementara itu, unjuk rasa serupa juga terjadi di salah satu perusahaan di Kecamatan Bululawang. Sekitar seratus lebih dari karyawan PT Asindo Kartajaya, perusahaan yang bergerak di bidang asbes, menyampaikan tuntutan ke perusahaan.
Tiga poin tuntutan itu, diantaranya mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan secara penuh, pengangkatan 12 buruh menjadi karyawan tetap dan mencabut keputusan skorsing kepada Ketua SPBI unit PT Asindo.
“Kami berharap, tiga poin tuntutan itu bisa segera terealisasi. Begitu juga skorsing yang diberikan ke Ketua SPBI, segera dicabut,” kata Bisri, Ketua Komite SPBI Kab Malang.(sit/eno/malangpost)
Keywords: Bululawang, demo, Disnaker, pabrik, perburuhan, PHK, rokok, Wagir- Berita Lainnya :
- Banjir Mengancam 22 Desa di Kabupaten
- Potensi Wisata Pemandian Sumberringin di Tumpang
- 300 Penambang Tak Berijin
- Diusir Pemilik Lahan Sekolahan, 195 siswa SDN Sumberkerto 1 telantar
- Berkat Tukar Guling Pemkab-Perhutani, Aset Tanah Kota Batu Bertambah
- Aspal Runway 17 Bolong, Jadwal Penerbangan Terganggu
- Penderita Tipes dan Influenza di Kabupaten Malang Meningkat

















Leave your response!