Home » Kota Batu

Kejari Pertimbangkan Kasasi untuk Kasus Banpol

6 September 2009 No Comment

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu hanya mempunyai kemungkinan melakukan kasasi atas vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, terhadap terdakwa kasus bantuan keuangan partai politik (banpol), Heriani, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Pemkot Batu. Saat ini masih dilakukan kajian atas penyebab hakim PN Malang melepas segala tuntutan dan memulihkan nama baik tersangka.

Kasie Pidana Khusus Kejari kota Batu, Dody Sukmono menuturkan, peluang bagi tim jaksa penuntut umum hanya ada di kasasi. Yakni dengan memelajari penyebab munculnya perbedaan pandangan antara hakim dan jaksa yang berakibat pada lepasnya tersangka.

“Secara dakwaan bukti yang kita ajukan itu cukup kuat sehingga membuktikan bahwa ada tindak pidana dalam kasus banpol itu. Namun realitanya hakim punya pandangan sendiri sehingga melakukan vonis bebas Heriani,” urai Dody, Jumat (4/9).

Dalam pandangan jaksa, alat bukti yang ditunjukkan kepada majelis hakim dalam dakwaan sudah memenuhi syarat. Sehingga dalam dakwaan itu terbukti ada tindakan pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Namun hanya karena perbedaan pandangan antara jaksa dan hakim membuat vonis bebas untuk Heriani. “Prinsipnya kita tidak akan kendur untuk menyelesaikan kasus ini, entah kapan bisa dilakukan namun yang jelas kita akan melakukan kasasi atas vonis bebas tersangka ini,” tutur Dody.

Heriani mengaku bersyukur atas vonis bebas yang diberikan kepadanya. Hal ini memertegas bahwa dia memang tidak bersalah atas dugaan kasus korupsi ini.

“Yang jelas saya bersyukur atas vonis bebas hakim kepada saya, ini menunjukkan bahwa keyakinan bahwa saya benar-benar tidak bersalah terbukti,” tuturnya.

Sejak awal dia merasa tidak bersalah karena apa yang dilakukannya saat itu sudah memenuhi prosedur. Pencairan dana banpol itu juga sepengetahuan Walikota Batu saat itu, Imam Kabul. Sehingga segala tindakannya saat itu adalah instruksi langsung dari walikota.

Heriani sendiri telah 10 bulan ini menjalani proses persidangan di PN Kota Malang dan dinyatakan bebas. Hakim PN Malang melepas tuduhan terhadap Heriani dari segala tuntutan hukum dan memulihkan nama baiknya dalam proses persidangan, Kamis lalu.

Sebagai informasi, kasus korupsi ini mencuat setelah BPK menemukan penyelewengan dana banpol tahun 2005 kepada enam parpol, yakni Demokrat, Golkar, PDIP, PAN, PPP, dan PDS. Bantuan itu dalam pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan UU 31/2002 dan PP 29/2005 yang menjadi pedoman peraturan penyaluran dana banpol. Dalam kasus itu negara dirugikan lebih dari Rp 135 juta.
(zar/surabayapost)

Keywords: , ,

Tidak ada Komentar »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik

Tinggalkan komentar