Home » Kabupaten Malang

BNK Diwacanakan Masuk Struktural Pemkab

6 September 2009 No Comment

PENDAPA-Pemkab Malang masih berpotensi menambah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dimiliki. Wacana yang muncul saat ini, Badan Narkotika Kabupaten(BNK) Malang bakal dimasukkan dalam struktur Pemkab Malang.

Sehingga, BNK bakal mendapat anggaran dari APBD Kabupaten Malang. Kepala Bagian Organisasi Pemkab Malang Lumaksono mengaku wacana tersebut memang sempat muncul. Pasalnya, Pemerintah Pusat juga berharap Badan Narkotika menjadi organisasi di bawah struktur Pemerintah Daerah. Tentu saja, hal ini berlaku bagi pemerintah daerah yang membutuhkan peran BNK.

“Memang ada anjuran untuk memasukkan dalam struktur, kita akan meninjau lagi, tergantung potensi di kabupaten Malang. Apakah BNK benar-benar diperlukan,” aku Lumaksono.

BNK melakukan razia narkoba di cafe bersama kepolisian (detik/Muhammad Aminudin)

BNK melakukan razia narkoba di cafe bersama kepolisian (detik/Muhammad Aminudin)

Namun, menurut Lumaksono proses penyatuan BNK dalam strutur organisasi Pemkab Malang masih lama diwujudkan. Sebab, Pemkab Malang juga akan memikirkan beban anggaran operasionalisasi BNK. Sedangkan mengenai SKPD lainnya, Pemkab masih menata Sekretariat UPT Perizinan.

“UPTP akan diganti menjadi badan atau kantor, ini seusai dengan PP 41 tahun 2007 dan Perda nomor 1 tahun 2008,” katanya.

Perubahan Sekretariat UPTP menjadi Badan atau Kantor tentu saja harus diwujudkan melalui Perda. Pemkab berkali-kali mengusulkan perubahan itu, namun belum disetujui DPRD. Pasalnya, DPRD meminta supaya Pemkab Malang mengajukan lebih dari satu SKPD yang akan berganti status.

“Kalau berubah menjadi badan, tentu saja operasional UPTP makin luas, perizinan yang dilayani bisa lebih banyak. Saat ini Pemkab memiliki 19 Dinas, 15 lembaga teknis (Badan atau Kantor) dan 14 Bagian,” pungkasnya.(ary/eno/malangpost)

Keywords: , , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.