Home » Kota Malang

Mereka yang Bakal Terusir dari Rumah Dinas UM

4 September 2009 No Comment

SEKITAR tahun 1960-an, beberapa rumah dinas (rumdin) Universitas Negeri Malang (UM) berdiri. Contohnya, rumah dinas asisten dosen di Jalan Ambarawa, lalu bertambah ke rumdin Jalan Surakarta dan yang terbesar, berkembang ke rumdin Jalan Simpang Bogor. Ketika itu, para dosen, ditawari untuk berpindah tempat dari satu rumdin ke rumdin lainnya. Itupun persyaratannya cukup ketat. Mulai dari masa kerja di UM hingga rumdin yang bakal ditempati harus dikosongkan terlebih dulu oleh penghuni lamanya.

Sembari sedikit mengenang, beberapa warga di Jalan Simpang Bogor menjelaskan rumdin itu berdiri sekitar tahun 1970-an. Di lahan itu, hanya ada sekitar tiga atau empat rumah. Biasanya, IKIP Malang (nama kampus sebelum berubah menjadi UM), membangun tiga hingga lima rumah dalam setahunnya. Beruntut hingga tahun 1980-an, rumdin yang berdiri mulai banyak dan dihuni oleh para dosen-dosen senior.

“Kami, akhirnya memilih tidak pindah lagi ke rumah dinas lain, karena di Jalan Simpang Bogor sudah berdiri hampir 38 rumah,” kata seorang pensiunan dosen yang mengaku beberapa kali pindah rumdin. Diakuinya, untuk menempati rumah tersebut, harus mengantongi SK dari Rektor IKIP Malang.

Dalam perkembangannya, ternyata warga tidak hanya mengantongi surat dari rektor. Melainkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kala itu yang dijabat oleh Dr. Daoed Joesoef. Kabar gembira bagi para dosen-dosen yang menempati rumdin itu. Salah satu peraturan yang keluar di bulan Desember 2008 itu, rumdin itu bisa dipindah dari golongan II ke golongan III. Asalkan memenuhi tiga syarat.

Yang pertama, penghuninya boleh membeli bila rumah tersebut sudah dihuni lebih dari 10 tahun, kedua sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan yang terakhir, tidak dalam sengketa. Lebih gembira lagi, PP nomor 40 tahun 1994 tentang rumah negara menegaskan bahwa rumdin yang bisa dijual (dilepas) harus berstatus golongan III. “PP itu lantas diperbaiki dengan PP No 31 tahun 2005 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” lanjut pria ini.

Sayangnya, tanpa alasan yang jelas, ajuan para penghuni rumdin Jalan Simpang Bogor untuk membeli rumdin tersebut tidak mendapat kejelasan dari Rektor UM, Nuril Huda. Menurut warga, sama sekali tidak ada tanggapan. “Surat pengajuan kami, tidak ditolak dan tidak diiyakan oleh Pak Nuril. Baru saat Rektor UM dijabat Pak Imam Syafi’i, tanpa banyak kata, rumdin Simpang Bogor tidak boleh dibeli. Alasannya sepele. Rumah dinas kami berada di dalam pagar UM,” ujar penghuni lainnya menimpali.

Inilah akhirnya yang membuat warga bergolak. Penghuni rumdin Jalan Simpang Bogor dianggap sebagai ‘anak tiri’. Padahal, mantan Rektor IKIP Malang, M Ichsan, sukses menjual rumdin yang berada di Jalan Magelang dan sekitarnya. “Kami ini sebenarnya legowo untuk melepaskan rumah dinas ini. Tapi cara Rektor UM, Pak Suparno yang sok, membuat kami jadi tidak legowo. Apapun, kami-kami ini perintis IKIP Malang dan bisa berkembang hingga jadi seperti sekarang. Seperti tidak menghormati jasa pendahulunya saja. Bagaimana tidak sok, bila setiap kali upacara Hardiknas dan upacara peringatan 17 Agustus lalu, dia mengatakan akan bisa menggusur semua penghuni dari rumah dinas. Tidak ada etikanya,” ungkap mereka. Yang lebih membuat para penghuni mengelus dada dan menahan tangis, Suparno dianggap terlalu arogan menyelesaikan masalah rumdin ini dengan menggunakan kekuasaannya sebagai Rektor UM dengan menyingkirkan rasa kemanusiaan.

Banyak Dihuni Pensiunan

Banyak dosen yang berhak atas rumah dinas (rumdin), tapi tidak bisa menempati. Sementara di sisi yang lain, kawasan ‘rumdin’ yang dikenal dengan Wisma Tumapel, juga masih tetap diisi oleh puluhan KK yang diantaranya sudah pensiun.

Suasana wisma Tumapel siang kemarin tampak lengang. Tak satupun penghuni nampak di halaman atau bahkan membuka pintu rumahnya. Tepat di jalan masuk, ada satu bangunan yang cukup besar namun tampak tidak terawat. Kacanya pun sudah ada yang bolong. Seperti tak berpenghuni.
Masih di bagian depan, ada beberapa rumah yang terlihat cukup besar. Seperti rumah ini ditempati pegawai atau dosen yang cukup punya pangkat di kampus.

Prof. Dr. H. Sutoyo Imam Utomo, M.Pd.

Prof. Dr. H. Sutoyo Imam Utomo, M.Pd.

Di sebuah rumah bernomor 2, seorang laki-laki tua membukakan pintu saat Malang Post mengetuk pintunya. Saat tahu bahwa tamunya berasal dari media massa, ada keraguan untuk mempersilahkan masuk. Walau akhirnya ucapan singkat terucap dari bibir tua nya. ‘’Silahkan ayo masuk saja,’’ ucapnya.

Ruangan tamu yang dilengkapi satu set kursi ini memang tak begitu luas, namun dibandingkan ruangan lain rumah ini termasuk cukup lega. Hanya saja pemiliknya harus menyatukan ruang tengah dengan ruang tamu karena minimnya ruangan.

Buktinya saja sebuah televisi ditempatkan di ruangan itu. Sayangnya Malang Post tak bisa leluasa melihat lebih dalam di rumah itu. Karena sang pemilik sedikit keberatan saat mengetahui tujuan kedatangan wartawan ke rumah dinas nya.

‘’Saya fikir tidak usahlah mempermasalahkan kebijakan ini, karena siapapun yang ditanya pasti akan mengaku benar,’’ ujar pria yang bernama Maksum ini.

Maksum adalah Ketua RT di lingkungan wisma ini, ia mantan dosen jurusan Kimia Fakultas MIPA UM. Maksum pensiun empat tahun lalu, namun masih aktif di kampus. Karena ia mengelola koperasi di jurusan Kimia. Sehingga waktunya masih banyak dihabiskan di kampus. Hanya saja ia mengaku, sejak mencuatnya kabar penertiban rumdin ia menjadi jarang berkunjung ke kampus. Sayangnya ia enggan menjelaskan alasannya.

‘’Yang jelas saya tidak tahu harus ke mana kalau benar-benar harus keluar dari rumah ini, saya sendiri, tidak punya keluarga,’’ ujar pria yang mengaku tidak pernah menikah.

Berbincang dengan pria berumur 83 tahun ini memanti rasa iba. Betapa tidak, saat diajak berbicara mengenai rumdin ia tampak selalu termenung. Matanya menerawang jauh seolah tak tahu bagaimana gambaran nasib masa tuanya mendatang. ‘’Saya datang ke sini baik-baik dan keluar juga saya harap dengan baik-baik,’’ ucapnya sambil terus menerawang.

Tepat dibelakang rumah Maksum, tinggal suami istri yang juga sudah siap akan pindah. Berbeda dengan Maksum, keluarga ini sudah mantap untuk pergi dan menempati rumah baru mereka.
‘’Alhamdulillah sudah ada rumah, lagi pula saya kan hanya menantu di sini. Yang punya rumah mertua saya dan sudah meninggal. Jadi surat-surat pun kami tidak punya,’’ ucap perempuan yang enggan dikorankan namanya.

Berbeda dengan mereka, ada Prof Dr H Sutoyo Imam Utomo MPd., dosen Bimbingan Konseling (BK) yang mengabdi di UM sejak 1969. Dia hingga saat ini, memilih tinggal di rumah sendiri, sekalipun dia sebenarnya berhak atas rumdin.

Guru besar emeritus UM ini rela membangun sendiri rumahnya dan tidak menuntut haknya untuk tinggal di rumdin. Buah keikhlasan ini pun akhirnya menjadi salah satu yang mengantarkan pria kelahiran Mojokerto ini sukses dalam karirnya.

‘’Saya tidak pernah memikirkan untuk menempati rumdin, karena saya tidak punya hak untuk menggeser teman saya yang lebih butuh dengan rumah itu,’’ ungkapnya kepada Malang Post ditemui di rumahnya di kawasan Gading Pesantren kemarin.

Pria berusia 70 tahun ini kemarin masih menyempatkan salat Dhuha saat Malang Post berkunjung ke rumahnya. Dari luar rumah ini terlihat cukup lebar. Namun ternyata dalamnya tak terlalu luas. Hanya cukup untuk menaruh satu set kursi dan beberapa hiasan saja.

Di sudut rumah taquarium yang terus gemericik dengan bunyi airnya. Saking sempitnya ruangan itu, dari ruang tamu pun bisa terlihat ruang dapurnya. Meski sempit tapi tampak penuh warna. Ciri khas rumah professor, ada banyak buku di sudut ruangan.

‘’Rumah ini saya tempati sejak 1977, alhamdulillah saya bisa membangun rumah ini,’’ ucapnya bangga.
Menurutnya, pada zaman itu tidak banyak dosen yang bisa punya rumah sendiri. Ia pun bisa menikmati rumah tersebut setelah kurang lebih 10 tahun menjadi anak kos dan mengontrak.

Diakuinya, kala itu ia bekerja keras dengan nyambi sebagai dosen di berbagai perguruan tinggi bahkan hingga di luar kota Malang. Seperti Probolinggo, Pasuruan, Blitar dan lainnya.

Karena itu, baginya tak bisa menempati rumdin tidak menjadi masalah. Karena rezeki yang diberikan untuknya sudah cukup. Apalagi meski terhitung sudah pensiun, namun ia masih aktif di DIKTI. Bahkan ia sekarang menjadi salah satu asesor Dikti untuk melaksanakan sertifikasi bagi guru BK.

(lailatul rosida,marga nurtantyo/malangpost)

Keywords: , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.