Akhirnya, Tunjangan Kades Dicairkan
Pemkab Malang berjanji mencairkan tunjangan perangkat desa Kabupaten Malang minggu depan. Total anggaran yang akan dibayarkan kepada perangkat desa mencapai Rp 28 Miliar. Dana itu dirapel mulai dari penghasilan tetap bulan Januari hingga Agustus, sedangkan bulan September sampai Desember akan dibayar bulanan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Desa Pemkab Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan janji pencairan itu sesuai rapat finalisasi kemarin pagi. Rapat tersebut diikuti 33 Kasi Pemerintahan Kecamatan se kabupaten Malang. Bupati Malang Sujud Pribadi juga sudah menandatangani SK pencairan untuk 3393 perangkat desa.
”Ini finalisasi proses pencairan. Target saya, satu minggu lagi kita cairkan. SK Bupati tentang pencairannya, sudah terbit tinggal setor ke DPPKA dan cair” ungkapnya.
Menurut Nurman, Kades menerima penghasilan 150 persen kali Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang 2008 sebesar Rp 802 Ribu. Besaran penghasilan yang diterima Kades per bulan 1,2 Juta atau Rp 9,6 Juta selama delapan bulan. Sedangkan Sekdes dan perangkat desa di bawah Kades, masing-masing mendapatkan 120 persen dan 100 persen kali UMK 2008.
“Sekdes mendapat Rp 900 Ribu (Rp 7,2 Juta delapan bulan), perangkat desa Rp 802 Ribu (Rp 6.416.000). pencairan selanjutnya yang tersisa empat bulan, kita beri bulanan,” tambah Nurman.
Ia menambahkan, Pemkab juga bakal memberi penghasilan bagi para ahli waris Kades yang sudah meninggal. Tentu saja pembayaran bakal disesuaikan dengan waktu pada saat dia meninggal. Artinya ketika meninggal dunia bulan Juli, ahli waris hanya mendapat tujuh bulan rapel penghasilan.
”Kalau ditotal biaya selama 12 bulan mencapai Rp 43 Miliar. Mekanisme pencairan seperti Alokasi Dana Desa, akan ditransfer langsung ke Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Desa,” jelasnya.
Seperti diberitakan Malang Post, penghasilan tetap perangkat desa itu telah lama menjadi polemik. Bahkan, sekitar seribu perangkat desa sempat melurug Pemkab Malang. Mereka sempat berdialog dengan Bupati untuk mendesak pencairan dana.(ary/eno/malangpost)
Keywords: DPPKA, insentif, Kepala Desa, Pemkab- Berita Lainnya :
- Banjir Mengancam 22 Desa di Kabupaten
- Potensi Wisata Pemandian Sumberringin di Tumpang
- 300 Penambang Tak Berijin
- Diusir Pemilik Lahan Sekolahan, 195 siswa SDN Sumberkerto 1 telantar
- Berkat Tukar Guling Pemkab-Perhutani, Aset Tanah Kota Batu Bertambah
- Aspal Runway 17 Bolong, Jadwal Penerbangan Terganggu
- Penderita Tipes dan Influenza di Kabupaten Malang Meningkat

















Leave your response!