Home » Kota Malang

Hypermart Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

2 September 2009 No Comment

Menjelang lebaran, Pemkot Malang menggiatkan operasi makanan dan minuman di pasar-pasar modern dan tradisional. Seperti yang dilakukan kemarin, tim gabungan dari Pemkot Malang dan Polresta Malang dan Kodim menggelar operasi Mamin di sejumlah pasar tradisional dan modern.

Hasilnya, tim gabungan yang terdiri dari Disperindag, Bagian Perekonomian, Dinas Pasar, Satpol PP, Bea Cukai, serta Polresta dan Kodim, mendapati dua pasar modern di Kota Malang, Hypermart dan toko Avia di jalan Jaksa Agung Suprapto menjual minuman beralkohol tanpa memiliki surat izin resmi penjualan minuman beralkohol golongan A. ‘’Kami meminta keduanya untuk menarik semua minuman beralkohol golongan A yang belum memiliki izin penjualannya,’’ kata Kasi Pendistribusian Dinas Perindag Kota Malang, Anita FS, usai melakukan operasi gabungan yang tergabung dalam tim I, kemarin.

Sesuai Perda No. 5 tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan penjualan minuman beralkohol, setiap penjualan minuman beralkohol harus mengantongi Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB) yang dikeluarkan pemerintah Kota Malang.

Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) satu persen sampai dengan lima persen. Untuk golongan B, kadarnya lebih dari 5 persen sampai 20 persen dan golongan C, kadarnya mulai dari 20 persen sampai 55 persen.

Penjualan Langsung Minuman Beralkohol golongan B atau C secara eceran untuk diminum di tempat hanya diizinkan di hotel berbintang 3, 4 dan 5, restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, bar termasuk pub dan klab malam. ‘’Perizinannya harus dilengkapi semuanya,’’ terangnya.

Selain di Hypermart dan Avia, tim gabungan juga mendapatkan supermarket Well Mart di jalan Soekarno Hatta yang tidak dapat menunjukan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Saat berada di suparmarket itu, petugas yang ada tidak dapat menunjukan SIUP-nya.

‘’Kami akan menunggu sampai besok (hari ini, red) bagi Well Mart untuk dapat menunjukan SIUP-nya. Kalau tidak ada, dia harus menutup usahanya sampai dengan terbitnya SIUP untuk supermarket itu,’’ ungkapnya.

Terkait dengan operasi mamin, selain di ketiga supermarket itu, tim yang dibagi dalam dua kelompok meninjau Pasar Dinoyo, Matos, Dieng Plaza, Sardo, KPRI UB, Persada Swalayan, UD Sinar Mas, Toko Empat Jaya, Toko Tujuh Delapan, Toko Niaga Jaya dan lainnya.

Dalam operasi pengawasan itu, tim menemukan barang-barang yang kemasaanya rusak, tapi tetap dijual dan dipajang etalase, yakni produk makanan kaleng merk Hatari 350 gram yang kemasannnya rusak. Tim meminta kepada pengelola untuk menarik dan mengembalikan kepada distributor.

‘’Operasi pengawasan tidak hanya dilakukan hari ini saja, tapi juga akan dilakukan secara berkala. Untuk menjamin perlindungan konsumen terhadap produk yang dijual di pasaran,’’ tandasnya. (aim/avi/malangpst)

Keywords: , , , , , , , , ,

Tidak ada Komentar »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik

Tinggalkan komentar