UM Tidak Mangkir dari Persidangan
Rektor Universitas Negeri Malang mengirim SMS ke ponsel salah satu wartawan Malang Post mengenai pemberitaan sidang gugatan. Katanya, tidak benar bahwa UM mangkir dari persidangan PTUN di Surabaya. Rektorpun tak lupa memberikan nomor telepon kuasa hukum UM, Suko Wiyono.
Anehnya, saat dihubungi Malang Post, Suko Wiyono enggan memberikan komentar apapun. Termasuk ketika didesak mengenai proses persidangan PTUN di Surabaya.Suko juga tidak mau memberikan pernyataan apapun terkait gugatan PTUN. ‘’Nanti kalau persidangan selesai, saya akan press release, sampeyan pasti saya undang,’’ tegasnya.

Salah satu rumah sengketa di Jl. Simpang Bogor
Sementara itu seperti diberikan beberapa hari lalu, kuasa hukum 24 penggugat Rektor UM mengaku belum tahu isi jawaban gugatan pihak UM. Pasalnya, dalam sidang PTUN di Surabaya, pihak UM tidak hadir dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa non litigasi dari 24 penggugat rektor, Bambang Winarno mengaku heran dengan proses jual beli rumah golongan III di Jln Semarang. Sepengetahuan Bambang, rumah yang salah satunya juga dipakai Wearnes masih dalam kondisi bagus.
‘’Ada peraturan terkait pelepasan rumah dinas itu, sekarang nilai rumahnya bisa satu miliar lebih,’’ ungkap Bambang.
Kalau pelepasan aset itu memindah status rumah dari golongan II ke III maka, kata Bambang, menjadi sebuah penyimpangan. Pasalnya, pelepasan aset diatur dalam PP No 31 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP nomor 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara. Rumdin yang bisa dijual (baca dilepas) harus berstatus golongan III.
‘’Saya lupa siapa Rektornya (UM) saat itu,’’ akunya.
Menurut Bambang, pembeli yang baik seharusnya dilindungi undang-undang. Dalam artian, pihak UM yang melepas aset itu untuk dijual harus yakin dengan kondisi aset yang dijual. Bila terbukti ada penyimpangan, tidak menutup kemungkinan pihak UM yang dipersalahkan. (ary/avi/malangpost)
Keywords: hukum, Pertanahan, PTUN, rumah dinas, sengketa, sidang, UM- Berita Lainnya :
- Pasar Batu Akik di Jalan Majapahit Tetap Eksis Puluhan Tahun
- Lima Reklame Besar Dibongkar Satpol PP
- Tingkat Persaingan CPNS Teknis 1:41, Guru 1:15
- KPPU Sinyalir Malang Berpotensi Pelanggaran Tender
- Kisah 'Kiamat' 2012 Difilmkan, Raup Penghasilan Rp 2 Triliun
- Penghuni Wisma Tumapel Resah, Rektor Buka Komunikasi
- Developmentalisme itu Bohong Besar

















Leave your response!