UM Memiliki, Pemkot Menguasai
Untuk menyelesaikan tarik ulur aset SMAN 8, SMPN 4 dan SDN Percobaan I antara Pemkot Malang dan Universitas Negeri Malang, pakar hukum agraria, DR Benediktus Bosu SH menyarankan kedua belah pihak untuk bertemu dan membicarakan solusi bersama untuk kebaikan pendidikan di Kota Malang.
Menurutnya, tarik ulur itu terjadi karena ada dua penyebab, cara pandang yang berbeda dan UU. No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).
UM merasa memiliki lahan itu karena memiliki sertifikat tanah, dan Pemkot Malang tengah menguasai karena memiliki bukti Penyerahan Peralatan, Personil dan Dokumen (P3D) atas aset itu dari Dikbud melalui gubernur Jatim.
‘’Kalau memiliki itu dapat 100 persen, tapi kalau menguasai tidak bisa sampai 100 persen. De facto memang Pemkot Malang yang menguasai aset itu, tapi UM memiliki sertifikat tanah terhadap aset lahan itu,’’ kata Beni Bosu kepada Malang Post, kemarin.
Dijelaskannya, menurut UU Pokok agraria No. 5 tahun 2006 dan PP. 24 tahun 1999, aset itu ada yang berupa sumber daya manusia (SDM) dan berupa kebendaan.
Aset kebendaan juga dibagi menjadi dua, terkait dengan jenis dan kelompok hukum. Berdasarkan jenisnya, ada aset tetap dan aset bergerak. Untuk kelompok hukum, ada aset yang dimiliki dan aset yang dikuasai.
Berdasarkan fakta hukum yang ada, aset itu dimiliki UM dengan sertifikat yang dimilikinya dan Pemkot Malang hanya menguasai, dengan dasar P3D.
Aset yang diserahkan Dikbud kepada Pemkot Malang pada otonomi daerah lalu, hanya lembaga pendidikannya, sedangkan aset berupa lahan masih menjadi kepemilikan UM.
‘’Kata dimiliki dengan dikuasai itu berbeda. UM memiliki dari dasar surat sertifikat. Cara pandang ini yang memiliki perbedaan antara UM dan Pemkot Malang sehingga timbul tarik ulur antar kedua lembaga itu,’’ ungkapnya.
Terkait dengan BHP, UM yang hendak menerapkan BHP berusaha untuk menginventarisir aset-aset yang dimilikinya. Salah satu aset yang masih digunakan pihak lain, aset yang di atasnya terbangun SMAN 8, SMPN 4 dan SDN Percobaan I. Aset itu berusaha ditarik UM untuk dapat dipergunakan secara maksimal oleh UM, agar UM bisa mendapatkan penghasilan dari aset itu.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, notaris yang membuka praktik di Jalan Soekarno Hatta itu menawarkan tiga solusi. Pertama, kedua belah pihak dapat duduk bersama untuk melakukan musyawarah mufakat.
Jika tidak diperoleh kata sepakat, solusi kedua dapat melibatkan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Karena keduanya sama-sama di bawah Depdiknas yang membidani dunia pendidikan yang dikelola negara. Jika tidak juga ada penyelesaian, jalur hukum dapat dilakukan.
‘’Sebaiknya tidak sampai melalui jalur hukum, karena kedua-duanya sama-sama lembaga pendidikan yang dikelola negara. Solusi lainnya, bisa menggunakan Kep. Menteri Sosial No 11 tahun 1977 yang mengatur prosentase lahan pengganti,’’ terangnya.
Baginya, jalan tengah yang tidak merugikan kedua belah pihak dapat dilakukan. Caranya, Pemkot Malang dapat menyewa lahan itu kepada UM dengan perjanjian kontrak lahan.
Bagi UM, tetap dalam menjalankan UU BHP, karena mendapatkan masukan dari aset itu, dan bagi Pemkot Malang tidak sampai mengganggu proses pendidikan yang sudah berjalan.
‘’Tapi kalau tetap tidak bisa, serahkan saja aset pendidikan itu kepada UM, agar UM yang mengelolanya tapi tetap berada di bawah kendali Diknas sebagai sekolah negeri. Keduanya sama-sama institusi negeri,’’ tandasnya. (aim/avi/malangpost)
Keywords: BHP, hukum, otoda, Pemkot, Pertanahan, sengketa, UM- Berita Lainnya :
- Pasar Batu Akik di Jalan Majapahit Tetap Eksis Puluhan Tahun
- Lima Reklame Besar Dibongkar Satpol PP
- Tingkat Persaingan CPNS Teknis 1:41, Guru 1:15
- KPPU Sinyalir Malang Berpotensi Pelanggaran Tender
- Kisah 'Kiamat' 2012 Difilmkan, Raup Penghasilan Rp 2 Triliun
- Penghuni Wisma Tumapel Resah, Rektor Buka Komunikasi
- Developmentalisme itu Bohong Besar

















semoga bisa segera terselesaikan
Leave your response!