Secara Hukum, Posisi UM Lebih Kuat
Polemik aset Universitas Negeri Malang (UM) dengan Pemkot Malang terkait aset UM yang kini ditempati SMAN 8 SMPN 4 dan SDNP 1, dinilai praktisi hukum pertanahan Benediktus Bosu sebagai akibat dari perbedaan sudut pandang dalam menanggapi aturan hukum.
Dijelaskan Bosu, dalam masalah ini UM berdasarkan UU 5/1960 tentang undang-undang pokok agraria (UUPA) yang dibuktikan dengan sertipikat, atau turunan buku tanah. Dasar berikutnya adalah PP 10/1961 tentang pendataan tanah, lalu PP itu dicabut dan diganti dengan PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah. “Secara hukum, UM pegang sertipikat, jadi kepemilikan adalah hak UM seratus persen,” jelas pejabat PPAT yang berkantor di Jl Soekarno Hatta ini. Menurut dia, bukti sah kepemilikan tanah itu adalah sertipikat. Dengan demikian, selama masih memegang sertipikat, maka itulah pemilik yang sah di hadapan hukum.
Sementara, dari segi Pemkot Malang, menuruit dia aset pemerintah daerah itu terbagai dua. Yang pertama main aset atau aset pokok/vital, seperti SDM aparatur. Yang kedua adalah good asset atau aset benda. Nah, aset benda ini dikelompokkan menjadi aset yang dimiliki dan aset yang dikuasai. Aset yang dimiliki itu seperti gedung-gedung pemerintahan, mobil yang dibeli dari dana APBD dan sejenisnya. Sedangkan aset yang dikuasai itu seperti tanah PJKA, dan sejenisnya. “Terhadap aset yang dikuasai ini, pemerintah daerah tidak bisa mendapatkan haknya seratus persen. Nah, terkait dengan aset yang dikuasai, menurut Bosu hal itu termasuk yang terjadi di SMAN 8, SMPN 4 danSDNP 1. Maka, atas aset-aset itu, Pemkot Malang punya kuasa, tetapi tidak bisa mendapatkan haknya seratus persen.
Pemeritah juga tidak bisa sewenang-wenangmemfungsikan. Karena secara hukum masih kalah dengan yang memiliki. Tetapi jika dua pihak misalnya merasa sama-sama memiliki sertipikat, maka pasti ada yang tidak beres dalam pengeluaran sertipikat itu. Dan dia menjamin yang satunya pasti tidak sah.
Lalu bagaimana dengan alasan penyerahan dokumen P3D (penyerahan personel peralatan dokumen) seperti yang disampaikan oleh diknas ? Dikatakan Bosu, hal itu sebatas dokumen-dokumen terhadap aset yang dikuasai. Misalnya, fisik kursi beserta jumlahnya, jumlah itulah yang dimaksud dokumen. Bukan sertipikat yang dimiliki itu.
Untuk itu, atas polemik ini, dia menyarakan kedua belah pihak duduk bersama. Menurut dia, UM melakukan itu atas dasar UU BHP 9/2009, yang mana UM harus otonomi dan mencari pendanaan sendiri. Kemudian melakukan revitalisasi aset-aset itu. Sehingga UM memang secara hukum tidak salah melakukan itu. Tetapi, mengingat di sana ada anak didik, maka ini yang harus dipikirkan paling utama. “Apapun alasannya, anak didik tidak boleh dikorbankan, pendidikan harus terus berjalan tidak boleh diganggu gara-gara sengketa seperti itu,” jelas dia.
Kedua belah pihak bisa membicarakan dengan baik-baik. Misalnya, karena pemkot tidak memiliki lahan maka bisa menyewa kepada UM. Sehingga UM juga tidak dirugikan. Cara ini dinilai sebagai yang terbaik. Karena semua tidak ada yang dikorbankan. Jika toh cara itu tidak bisa, maka jika sekolah dipindah maka harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, tidak mengorbankan siswa. Tetapi, jika semuanya masih mentok, maka jalan terakhir adalah lewat jalur hukum.
Kalau lewat jalur hukum siapa kira-kira yang menang ? Bosu tidak bisa memastikan, tetapi hal itu bisa dilihat dengan jelas. “Sampeyan pasti sudah tahu,” elaknya. (lid/abm/radarmalang)
Keywords: hukum, Pemkot, Pertanahan, sengketa, sertifikat, SMAN 8, UM- Berita Lainnya :
- Pasar Batu Akik di Jalan Majapahit Tetap Eksis Puluhan Tahun
- Lima Reklame Besar Dibongkar Satpol PP
- Tingkat Persaingan CPNS Teknis 1:41, Guru 1:15
- KPPU Sinyalir Malang Berpotensi Pelanggaran Tender
- Kisah 'Kiamat' 2012 Difilmkan, Raup Penghasilan Rp 2 Triliun
- Penghuni Wisma Tumapel Resah, Rektor Buka Komunikasi
- Developmentalisme itu Bohong Besar

















semoga bisa segera terselesaikan
Leave your response!