Eks Napi Diberi Bantuan Berupa Kambing
Bertepatan dengan Ramadan, Pemkab Malang melalui Dinas Sosial menggelontor bantuan kepada 80 bekas narapidana. Bantuan yang diberikan kepada para eks pelaku kejahatan dan kriminalitas itu berupa binatang ternak jenis kambing. Puluhan eks napi yang mendapat berkah itu tersebar di Malang utara dan selatan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemkab Malang Drs M Hizam Surya mengatakan hal itu telah menjadi program tahunan. Kali ini yang berhak mendapat bantuan adalah 40 eks napi di Kecamatan Lawang dan 40 eks napi di Kecamatan Kepanjen. Antara lain dari Desa Sidoluhur, Desa Srigading Kecamatan Lawang, Desa Dilem dan Desa Talangagung Kecamatan Kepanjen.
“Tiap desa rata-rata terdapat 20 eks napi, yang pernah ditahan, ada yang di Lowokwaru dan sebagainya,†ungkap Hizam kepada Malang Post kemarin.
Setiap eks napi akan mendapatkan bantuan satu ekor kambing secara gratis. Harapannya, santunan itu menjadi modal awal mereka dalam bisnis peternakan. Bila berkembang, para eks napi itu diharapkan memberi bantuan kepada dhuafa di sekelilingnya.
“Bantuan itu kita berikan gratis, harapannya mereka akan membantu dhuafa lainnya bila kambingnya bertambah banyak,†imbuh Hizam.
Hizam menambahkan, program bantuan kambing diarahkan untuk memberi kesibukan bagi para eks napi. Disamping itu, ketika ternak kambingnya berkembang, eks napi juga bakal mendapat peran di masyarakat. Para eks napi juga dituntut membantu lingkungannya.
“Tahun lalu sekitar 80 PSK yang kita beri program bantuan,†pungkas Hizam.(ary/jon/malangpost)
Keywords: bantuan, Dinas Sosial, kambing, Kepanjen, Lawang- Berita Lainnya :
- Arema Cronous Semakin Sulit Kejar Juara
- Warga Kabupaten, Ubah Kotoran Sapi Jadi Biogas dan Pupuk Organik
- Wisuda SMKN 1 Turen Ditaburi Prestasi Membanggakan
- Warga Kabupaten Malang, Terima Penghargaan dari Presiden
- Truk Terguling, Jalur Malang-Surabaya Lumpuh
- Terbakar Cemburu, Bakar Istri di Depan Mertua
- Ibu Dibunuh PNS, Pingsan di Pengadilan
















Tidak ada Komentar »
Belum ada komentar.
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik
Tinggalkan komentar