Dephut Tolak Keinginan Pemkab Mengelola Pasir Besi
Salah satu potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yakni potensi pertambangan pasir besi. Namun untuk mengoptimalkan potensi tambang tersebut, Pemkab hingga kini terganjal dengan Undang-undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. Karena di dalam UU itu disebutkan telah membatasi potensi penambagan khususnya pasir besi diareal pantai.
Berdasarkan UU Kehutanan wilayah Kab Malang tidak diperbolehkan mengeksplorasi kawasan pantai. Padahal, potensi pertambangan pasir besi banyak ditemukan, misal di Pantai Wonorogo, Kec Gedangan. Sedangkan pantai tersebut menyimpan jutaan kubik pasir besi, sehingga untuk mengelola pasir besi itu Pemkab Malang harus terlebih dahulu meminta izin ke Departemen Kehutanan (Dephut).
”Tapi, lain dengan Pemkab Blitar yang bisa mengeksplorasi pasir besi di pesisir pantai dengan berpegang pada UU Kelautan,” kata Bupati Malang, H Sujud Pribadi SE, Minggu (23/8).
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Kelautan telah memperbolehkan kepada pemerintah daerah, untuk mengelola pasir besi diareal pantai, asalkan jaraknya harus 150 meter dari bibir pantai. Sehingga hal itu tidak bisa dilakukan Pemkab Malang, karena masih berpegang pada UU Kehutanan. Selain, pertambangan pasir besi, kata Sujud, Kabupaten Malang juga memiliki potensi SDA cukup besar. Seperti pasir kwarsa, batu marmer, dan batu kapur. Namun, untuk mengelolanya terkendala pada perizinan, yang harus melalui beberapa departemen terkait. Padahal, banyak investor lokal maupun investor asing siap untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Malang, untuk mengelola pertambangan.
Menurut Sujud, bila potensi SDA yang dimiliki Pemkab bisa dikelola semua, maka akan menyerap tenaga kerja, dan akan mengurangi jumlah pengangguran khususnya di wilayah Malang selatan. Sebab, potensi SDA yang ada sekarang 80% berada di wilayah Malang selatan.
”Untuk itu, kami berupaya mendesak Dephut, agar memberikan izin khusus pada Pemkab Malang dalam pengelola pertambangan pasir besi. Sehingga dengan diberikan izin khusus pengelolaan, maka akan meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat, yang juga berdampak pada pertumbuhan perekonomian di wilayah Malang selatan, “jelasnya.
Hal yang sama juga dibenarkan, Wakil Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang, Mardjojono SH. Menurut dia, Pemkab untuk mengelola pertambangan pasir besi di areal pantai masih belum mendapatkan izin dari Dephut. Karena mengeksplorasi pasir besi di areal pantai akan merusak lingkungan, serta akan juga terjadi abrasi pantai. Hal itu dapat menimbulkan dampak yang tidak hanya kerusakan pada lingkungan. Namun, nantinya juga membahayakan jiwa penduduk disekitar pantai.
Dia menyebutkan, pihaknya juga pernah mendapat pengajuan pinjam pakai lokasi penambangan pasir besi dari CV Triani Sejatera yang berkantor di Kota Malang. Tetapi pengajuan CV itu ditolak oleh Menteri Kehutanan, sebab pantai Wonogoro merupakan kawasan lindung sebagai sempadan pantai.
(cah/surabayapagi)
- Berita Lainnya :
- Banjir Mengancam 22 Desa di Kabupaten
- Potensi Wisata Pemandian Sumberringin di Tumpang
- 300 Penambang Tak Berijin
- Diusir Pemilik Lahan Sekolahan, 195 siswa SDN Sumberkerto 1 telantar
- Berkat Tukar Guling Pemkab-Perhutani, Aset Tanah Kota Batu Bertambah
- Aspal Runway 17 Bolong, Jadwal Penerbangan Terganggu
- Penderita Tipes dan Influenza di Kabupaten Malang Meningkat

















Leave your response!