Pemkab Dianggap Tak Serius Soal Penertiban Tempat Hiburan
Seperti tahun lalu, Pemkab Malang masih setengah hati menutup tempat hiburan pada bulan suci Ramadan. Indikasinya, Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembatasan kegiatan suci Ramadan selalu telat dikeluarkan. Jelang hari pertama Ramadan kemarin, Satpol PP dan Linmas Pemkab Malang belum menerima Perbup tersebut.
Tahun lalu, kisah serupa juga terjadi. Lambatnya penerbitan Peraturan Bupati nomor 53 tahun 2008 tentang pembatasan kegiatan bulan suci Ramadhan menuai pro kontra. Sehingga saat itu, para tokoh agama di Kecamatan Lawang terpaksa mengumpulkan pengelola tempat hiburan untuk memberi peringatan.
“Kita belum menerima Perbup, sehingga tidak bisa bergerak, secara otomatis kalau Perbup belum keluar berarti tempat hiburan belum ditutup,” aku Plh Kepala Satpol PP dan Linmas Pemkab Malang Diah Sulistiyani, kemarin.
Satpol PP dan Linmas sebenarnya sudah mengkoordinasikan masalah itu ke Bagian Hukum. Entah kenapa, hingga Ramadan, Perbup pembatasan tempat hiburan belum juga turun. Tahun lalu, cafe, diskotik, tempat biliar dan panti pijat menjadi sasaran penertiban termasuk lokalisasi ilegal.
“Diskotik ada di wilayah Kecamatan Lawang, titik tempat hiburan lainnya di Karangploso, Singosari, Kepanjen dan Pakisaji,” imbuh wanita yang juga menjabat Kabag TU Satpol PP dan Linmas itu.
Namun, Diah optimis pihaknya tetap menertibkan tempat hiburan meski Perbup terlambat turun. Rencananya, ada sepuluh personil yang bakal dibagi ke wilayah Malang utara dan Malang selatan. Para personel itu sudah dibriefing mengenai penindakan yang tepat.
“Tahun lalu tidak ada pelanggaran, kalau ada sanksinya peringatan hingga pencabutan ijin. Satpol juga siap ikut operasi gabungan bersama Polisi,” pungkasnya.
Sementara itu hal sama juga terjadi di Pemkot Batu. Pembatasan jam operasional panti pijat selama bulan puasa tidak tegas. Panti pijat yang mestinya tutup total masih dibolehkan beroperasi pada jam 20.00 WIB sampai 23.00 WIB sama seperti waktu beroperasi tempat hiburan lainnya.
Kabag Kesra Pemkot Batu M Agus Salim mengatakan, Pemkot Batu hanya memberi imbauan saja kepada pengelola panti pijat untuk tutup total pada pekan pertama Bulan Ramadan. Karena sifatnya hanya imbauan, tidak ada sanksi bagi pengelola panti pijat yang tidak tutup total pada pekan pertama bulan ramadan.
“Pertimbangannya pada karyawan agar tetap bekerja,” kata Agus Salim. Kendati tak mewajibkan tutup total pada pekan pertama ramadan, Agus mengingatkan semua pengelola panti pijat taat ketentuan. Yakni baru boleh buka pada jam 20.00 WIB sampai 23.00 WIB.
“Nantinya ada tim yang mengawasi penerapan instruksi wali kota tentang pengaturan jam operasional selama bulan ramadan,” tandasnya.(van/eno/malangpost)
Keywords: Lawang, Perbup, perda, Ramadhan, Satpol PP- Berita Lainnya :
- Banjir Mengancam 22 Desa di Kabupaten
- Potensi Wisata Pemandian Sumberringin di Tumpang
- 300 Penambang Tak Berijin
- Diusir Pemilik Lahan Sekolahan, 195 siswa SDN Sumberkerto 1 telantar
- Berkat Tukar Guling Pemkab-Perhutani, Aset Tanah Kota Batu Bertambah
- Aspal Runway 17 Bolong, Jadwal Penerbangan Terganggu
- Penderita Tipes dan Influenza di Kabupaten Malang Meningkat

















Leave your response!