Sidang Mebeler Pemkab vs KAI Segera Masuki Putusan Sela
Lama tak terdengar, sidang legal standing Kongres Advokat Indonesia (KAI) terhadap Bupati Malang Sujud Pribadi masih berjalan. Sidang gugatan terkait kasus penarikan mebeler di beberapa SD Kabupaten Malang itu akan memasuki putusan sela.
Kuasa hukum Bupati Malang Subur Hutagalung mengatakan acara duplik baru saja digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen. Dalam dupliknya, Subur menyatakan KAI tidak punya hak melakukan class action. pasalnya, sam,pai saat ini masih terjadi kerancuan pihak yang diwakili KAI.
“Siapa yang diwakili KAI ?,” ujar Subur selaku kuasa hukum tergugat.

Wakil Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP KAI, A Wahab Adhinegoro, SH
Dalam sidang terakhir, menurut Subur, Wakil Sekjen KAI, Wahab Adhinegoro SH, MH tidak hadir. Wahab mewakilkan acara duplik kepada salah satu pengacara. Meski demikian, hal itu tidak berpengaruh besar terhadap jalannya sidang.
“Sidang berlangsung cepat,” imbuhnya. Rencananya, minggu depan tanggal 3 September 2009 bakal digelar putusan sela. Subur mengaku siap mengikuti proses persidangan hingga final. Sejauh ini, pihak pengadilan menyarankan ada perdamaian antara kedua belah pihak. “Arahan dari pengadilan sebaiknya ada perdamaian,” pungkasnya.(ary/eno/malangpost)
Keywords: KAI, mebel, Pemkab, sidang- Berita Lainnya :
- Banjir Mengancam 22 Desa di Kabupaten
- Potensi Wisata Pemandian Sumberringin di Tumpang
- 300 Penambang Tak Berijin
- Diusir Pemilik Lahan Sekolahan, 195 siswa SDN Sumberkerto 1 telantar
- Berkat Tukar Guling Pemkab-Perhutani, Aset Tanah Kota Batu Bertambah
- Aspal Runway 17 Bolong, Jadwal Penerbangan Terganggu
- Penderita Tipes dan Influenza di Kabupaten Malang Meningkat

















Leave your response!