Home » Kabupaten Malang

Satpol PP Enggan Tertibkan Tempat Hiburan Sebelum Perda Terbit

22 Agustus 2009 No Comment

Meski jelang Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, hingga Jum’at (21/08) kemarin belum menertibkan maupun menutup tempat hiburan. Mereka butuh peraturan daerah (perda) untuk menutup tempat hiburan seperti café, panti pijat, dan lokalisasi wanita tuna susila (WTS).

Demikian dalih Plh Kabag Tata Usaha (TU) Satpol PP Kabupaten Malang Diah Sulistiani, kemarin. Dia mengaku, sudah ada beberapa organisasi masyarakat (ormas) yang telah mengirim surat yang meminta segera menertibkan ragam tempat hiburan tersebut.

“Tapi, hingga kini Satpol PP belum melakukan tindakan penertiban maupun penutupan tempat-tempat hiburan yang mengarah pada kemaksiatan. Karena perda yang mengatur penertiban dan penutupan tempat hiburan tersebut belum ada, “ungkap Diah.

Menurutnya, Bupati Malang H Sujud Pribadi sudah berjanji akan segera mengeluarkan perda terkait. Jika perda itu turun, maka pihaknya siap langsung melakukan tindakan tegas selama bulan suci. “Jika kami sudah mengantongi perda, maka Satpol PP sudah punya dasar hukum kuat, “tegasnya.

Diah juga menyebutkan rencana penertiban tempat-tempat hiburan itu ada di beberapa titik. Diantaranya, di Kecamatan Lawang, Singosari, Karangploso, Pujon, Kepanjen, Wonosari, dan Sumber Pucung. Dari beberapa titik tersebut memang terdapat tempat hiburan malam yaitu café.

“Dan diwilayah itu sebagian juga terdapat panti pijat dan lokalisasi WTS, “ tuntas Diah.
(n cah/surabayapagi)

Keywords: , , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.