Satpol PP Enggan Tertibkan Tempat Hiburan Sebelum Perda Terbit
Meski jelang Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, hingga Jum’at (21/08) kemarin belum menertibkan maupun menutup tempat hiburan. Mereka butuh peraturan daerah (perda) untuk menutup tempat hiburan seperti café, panti pijat, dan lokalisasi wanita tuna susila (WTS).
Demikian dalih Plh Kabag Tata Usaha (TU) Satpol PP Kabupaten Malang Diah Sulistiani, kemarin. Dia mengaku, sudah ada beberapa organisasi masyarakat (ormas) yang telah mengirim surat yang meminta segera menertibkan ragam tempat hiburan tersebut.
“Tapi, hingga kini Satpol PP belum melakukan tindakan penertiban maupun penutupan tempat-tempat hiburan yang mengarah pada kemaksiatan. Karena perda yang mengatur penertiban dan penutupan tempat hiburan tersebut belum ada, “ungkap Diah.
Menurutnya, Bupati Malang H Sujud Pribadi sudah berjanji akan segera mengeluarkan perda terkait. Jika perda itu turun, maka pihaknya siap langsung melakukan tindakan tegas selama bulan suci. “Jika kami sudah mengantongi perda, maka Satpol PP sudah punya dasar hukum kuat, “tegasnya.
Diah juga menyebutkan rencana penertiban tempat-tempat hiburan itu ada di beberapa titik. Diantaranya, di Kecamatan Lawang, Singosari, Karangploso, Pujon, Kepanjen, Wonosari, dan Sumber Pucung. Dari beberapa titik tersebut memang terdapat tempat hiburan malam yaitu café.
“Dan diwilayah itu sebagian juga terdapat panti pijat dan lokalisasi WTS, “ tuntas Diah.
(n cah/surabayapagi)
- Berita Lainnya :
- Banjir Mengancam 22 Desa di Kabupaten
- Potensi Wisata Pemandian Sumberringin di Tumpang
- 300 Penambang Tak Berijin
- Diusir Pemilik Lahan Sekolahan, 195 siswa SDN Sumberkerto 1 telantar
- Berkat Tukar Guling Pemkab-Perhutani, Aset Tanah Kota Batu Bertambah
- Aspal Runway 17 Bolong, Jadwal Penerbangan Terganggu
- Penderita Tipes dan Influenza di Kabupaten Malang Meningkat

















Leave your response!