Home » Kabupaten Malang

Ketika BPN Membagikan Sertipikat Tanah Gratis

22 Agustus 2009 No Comment

Menjelang Ramadan, ribuan masyarakat Desa Sumbersuko dan Desa Srimulyo Kecamatan Dampit mendapat berkah luar biasa. Betapa tidak, warga yang bermukim di pegunungan Malang Selatan itu mendapatkan sertipikat tanah gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang. Pihak BPN bahkan mempersilahkan warga menjaminkan sertifikat tanah itu ke bank untuk modal usaha.

Pemberian sertipikat gratis tersebut bukan kali pertama digelar BPN Kabupaten Malang, tahun 2008 dan 2009 membagikan lebih dari 13 ribu bidang tanah. Program sertipikat gratis itu disebut dengan redistribusi tanah khusus bekas hak erfacht maupun Pinjam Pakai (P2). Agar seluruh sertipikat sampai ke pemilik hak, pihak BPN rela turun hingga pelosok desa.

Seperti halnya, pemberian sertipikat tanah di desa yang lainnya, roman gembira terlihat dari raut muka warga Desa Sumbersuko dan Desa Srimulyo. Warga telah menunggu sejak pagi, bersukacita saat staff BPN tiba dilokasi dipimpin langsung Subagyo, Kepala BPN Kabupaten Malang. Pembagian sertipat yang digelar secara sederhana di balai desa Sumbersuko itu berjalan lancar.

“Lega mas, saya sudah berjuang dan menunggu sejak tiga tahun yang lalu,” aku Kartono (52 tahun) warga RT 1 RW 6 Desa Sumbersuko kepada Malang Post.

Kartono menerangkan, sertipikat tanah tersebut akan dia sekolahkan alias dijaminkan ke bank agar mendapat tambahan modal. Saat ini dia memiliki satu unit alat penggiling tebu, dan berencana menambah satu unit lagi. Jalan untuk memiliki penggilingan baru makin terbuka lebar berkat kepemilikan sertipikat baru.

“Uangnya akan saya gunakan untuk biaya kuliah anak saya, Sera Yuantama, sekarang kelas tiga SMEA di Widya Dharma Talok Turen,” akunya sumringah.

Menurut Kartono, Sera merupakan anak perempuan dari istri keduanya, dengan istri pertama dia memiliki tiga anak yang sudah berumah tangga dan bekerja. Rencananya, Sera akan dia kuliahkan di Universita Muhammadiyah Malang.

“Saya mengurus sertipikat tanah sejak Kades lama, tanah ini saya beli dari orang lain dalam kondisi kosongan (tanpa sertipikat),” pungkasnya.

Kegembiraan juga terpancar dari raut muka Musholli (60 tahun) yang memiliki dua bidang tanah. Dia meyakini kepemilikan sertipikat bakal mempertinggi harga jual tanah. Di Sumbersuko, tanah yang berada di pinggir jalan dihargai Rp 20 ribu per meter.

“Saya senang sekali, cukup lama menunggu,” ujarnya.

Kepala BPN Kabupaten Malang Subagyo mengatakan, sertipikat itu boleh dijaminkan ke bank yang ditunjuk BPN. Syaratnya uang dari bank harus dipakai untuk keperluan produktif. Namun disisi lain, warga yang harga tanahnya ditaksir diatas Rp 20 Juta harsu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Presiden saja kalau membeli tanah juga harus membayar (BPHTB), itu kewajiban warga negara. Sesudah itu sertipikat boleh diagunkan, asal uangnya tidak dipakai hura-hura,” pungkasnya.
(bagus ary wicaksono/eno/malangpost)

Keywords: , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.