Home » Kota Batu

Pengemudi Jalur BNK Mengeluhkan Pungli di Perbatasan Kediri

21 Agustus 2009 No Comment

Pengemudi angkutan umum jalur Batu, Ngantang dan Kasembon (BNK) mengeluhkan pungutan liar di Pare, perbatasan Kabupaten Malang-Kediri. Setiap kali melewati wilayah itu, petugas berseragam dinas selalu menarik retribusi tambahan sekitar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Pungutan liar yang dialami pengemudi angkutan umum jalur BNK itu marak pada pekan lalu. Mujiono dan sejumlah pengemudi BNK mengungkapkan, pekan lalu, 10 angkutan umum jalur BNK disewa ke Jombang.
Setibanya di Pare, kata Mujiono, petugas memberhentikan 10 angkutan jalur BNK tersebut. Kepada para pengemudi itu, petugas mengutip uang sebesar Rp 50 ribu setiap angkutannnya.

Mujiono dan para pengemudi mengeluh. Sebab mereka sudah mengantongi izin insidentil lantaran keluar dari trayeknya membawa penumpang ke Jombang. Mengurus surat isin insidentil itu pun mengeluarkan biaya sebesar Rp 10 ribu setiap angkutan umum.

“Izin insidentil dibuat di sini (Kota Batu). Tapi waktu masuk Pare tetap harus bayar lagi. Alasan petugas disana, surat izin insidentil yang kami miliki tidak berlaku di wilayah Kediri,” jelasnya.

Para pengemudi heran dengan tingkah petugas di perbatasan wilayah karena sepengetahuan mereka surat izin itu berlaku untuk seluruh wilayah. “Selain itu surat-surat kami juga lengkap, seperti SIM dan STNK. Tapi ada saja alasan dari petugas,” kata Harsono, pengemudi BNK lainnya.

Ia lalu mengungkapkan, pernah diminta membayar Rp 100 ribu saat melewati wilayah Pare. “Waktu itu saya ditilang. Petugasnya tanya, mau ikut sidang atau titip? Kemudian saya diarahkan untuk menitip saja dengan membayar Rp 100 ribu,” terangnya.

Fenomena pungutan liar yang dialami pengemudi jalur BNK itu sebenarnya sudah berlangsung lama. Sejumlah pengemudi yang menolak menyebutkan identitasnya mengatakan, sudah hampir setahun jadi sasaran petugas yang melakukan pungutan liar itu.

Karena itu, kemarin para pengemudi meminta supaya adanya koordinasi antara Dinas Perhubungan Kota Batu dengan Pemkab Kediri. Tujuannya untuk menghilangkan pungutan liar di Pare. “Kalau ada koordinasi, surat izin insidentil yang kami miliki bisa diakui,” harap sejumlah pengemudi jalur BNK. (van/nug/malangpost)

Keywords: , , , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.