Proyek Jalan Lingkar dan Jalan Tembus Terganjal Status Tanah
Tiga proyek besar di wilayah Kabupaten Malang masih menunggu kepastian status lahan. Tahun ini, Bagian Pertanahan Pemkab Malang konsentrasi mengurus peralihan kepemilikan tanah. Tiga proyek besar itu antara lain Jalur Lintas Selatan (JLS), Jalan Lingkar Barat (Jalinbar) dan jalan tembus Bandara Abd. Saleh.
Kepala Bagian Pertanahan Pemkab Malang Drs. Moch. Jamhuri dari ketiga ganjalan status lahan, yang tergolong kecil hanya Jalinbar. Pasalnya, proyek pembangunan jalan lingkar barat membutuhkan lahan milik 220 Kepala Keluarga. Dari ratusan KK itu, sampai saat ini masih terganjal sepuluh KK yang enggan melepas tanah mereka.

Jalur Lintas Selatan yang sebagian mesar melintasi areal Perhutani siap dibangun (ist/malangcoret.com)
“Sepuluh warga ini meminta harga yang tinggi, dulu memang sempat ada makelar,” aku Jamhuri.
Lantas bagaimana dengan jalan tembus bandara, kata Jamhuri tinggal menunggu ijin dari Gubernur Jawa Timur. Dari sekitar tiga kilometer bentang jalan tembus bandara, masih menunggu status tanah bengkok desa Asrikaton Kecamatan Pakis. Tanah bengkok itu belum bisa digunakan jalan tembus sepanjang ijin Gubernur belum turun.
“Tanah yang lain tidak ada masalah, hanya menunggu ijin Gubernur untuk tanah bengkok Asrikaton,” imbuhnya.
Menurut Jamhuri, kepastian lahan yang paling berat adalah menyangkut proyek Jalur Lintas Selatan. Baru-baru ini, Pemkab Malang mendapat persetujuan pemakaian 148,14 lahan Perhutani untuk JLS. Persoalannya, Pemkab Malang diminta mencari lahan pengganti dengan luasan yang sama.
“Kita masih mencari lahan pengganti, belum ada usulan, deadline waktunya dua tahun,” pungkasnya.
Khusus lahan pengganti JLS, beberapa waktu lalu telah dikupas Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang Nehruddin. Menurut Nehruddin, lahan pengganti boleh berlokasi dimana saja, di pulau Jawa maupun luar jawa. Yang jelas lahan pengganti itu harus berdampingan dengan hutan milik Perhutani. “Di Kalimantan pun juga nggak apa-apa, asalkan berdampingan dengan hutan,” ujarnya.(ary/eno/malangpost)
- Berita Lainnya :
- Banjir Mengancam 22 Desa di Kabupaten
- Potensi Wisata Pemandian Sumberringin di Tumpang
- 300 Penambang Tak Berijin
- Baru Dilantik, 12 Anggota Dewan Gadaikan SK
- Diusir Pemilik Lahan Sekolahan, 195 siswa SDN Sumberkerto 1 telantar
- Berkat Tukar Guling Pemkab-Perhutani, Aset Tanah Kota Batu Bertambah
- Kembangkan Metode SRI Pada Petani

















Leave your response!