Home » Kabupaten Malang, Utama

Proyek Jalan Lingkar dan Jalan Tembus Terganjal Status Tanah

15 Agustus 2009 No Comment

Tiga proyek besar di wilayah Kabupaten Malang masih menunggu kepastian status lahan. Tahun ini, Bagian Pertanahan Pemkab Malang konsentrasi mengurus peralihan kepemilikan tanah. Tiga proyek besar itu antara lain Jalur Lintas Selatan (JLS), Jalan Lingkar Barat (Jalinbar) dan jalan tembus Bandara Abd. Saleh.

Kepala Bagian Pertanahan Pemkab Malang Drs. Moch. Jamhuri dari ketiga ganjalan status lahan, yang tergolong kecil hanya Jalinbar. Pasalnya, proyek pembangunan jalan lingkar barat membutuhkan lahan milik 220 Kepala Keluarga. Dari ratusan KK itu, sampai saat ini masih terganjal sepuluh KK yang enggan melepas tanah mereka.

Jalur Lintas Selatan yang sebagian mesar melintasi areal Perhutani siap dibangun (ist/malangcoret.com)

Jalur Lintas Selatan yang sebagian mesar melintasi areal Perhutani siap dibangun (ist/malangcoret.com)

“Sepuluh warga ini meminta harga yang tinggi, dulu memang sempat ada makelar,” aku Jamhuri.
Lantas bagaimana dengan jalan tembus bandara, kata Jamhuri tinggal menunggu ijin dari Gubernur Jawa Timur. Dari sekitar tiga kilometer bentang jalan tembus bandara, masih menunggu status tanah bengkok desa Asrikaton Kecamatan Pakis. Tanah bengkok itu belum bisa digunakan jalan tembus sepanjang ijin Gubernur belum turun.

“Tanah yang lain tidak ada masalah, hanya menunggu ijin Gubernur untuk tanah bengkok Asrikaton,” imbuhnya.

Menurut Jamhuri, kepastian lahan yang paling berat adalah menyangkut proyek Jalur Lintas Selatan. Baru-baru ini, Pemkab Malang mendapat persetujuan pemakaian 148,14 lahan Perhutani untuk JLS. Persoalannya, Pemkab Malang diminta mencari lahan pengganti dengan luasan yang sama.

“Kita masih mencari lahan pengganti, belum ada usulan, deadline waktunya dua tahun,” pungkasnya.
Khusus lahan pengganti JLS, beberapa waktu lalu telah dikupas Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang Nehruddin. Menurut Nehruddin, lahan pengganti boleh berlokasi dimana saja, di pulau Jawa maupun luar jawa. Yang jelas lahan pengganti itu harus berdampingan dengan hutan milik Perhutani. “Di Kalimantan pun juga nggak apa-apa, asalkan berdampingan dengan hutan,” ujarnya.(ary/eno/malangpost)

Keywords: , , , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.