Jika Ditolak PN, SMK Swasta akan Menggugat Melalui PTUN
Langkah hukum yang akan ditempuh para guru SMK swasta tidak hanya berhenti di PN Kota Malang. Mereka sudah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya. “Antara satu dua bulan lagi gugatan akan kami masukkan,” ujar John Nadha Firmana, ketua musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMK swasta Kota Malang kemarin.
Menurut dia, untuk gugatan ke PTUN itu tujuannya agar pengadilan PTUN membatalkan SK penerimaan siswa baru (PSB) yang dibuat pejabat negara dalam hal ini kepala sekolah. Alasan dia, PSB yang telah dilakukan selama ini menyalahi aturan. Menurut kepala SMK Pradnya Paramitha ini, tujuan utama ke PTUN adalah untuk membatalkan SK yang dibuat kepala sekolah itu. “Kami berharap semua tuntutan bisa dikabulkan hakim,” ujar John kemarin. Sedangkan untuk gugatan perdata di PN Kota Malang Senin (3/8) lalu, para kepala SMK swasta menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 100 miliar, sita jaminan aset sekolah negeri dan meminta tergugat membayar paksa setelah putusan dibacakan.
Seperti diberitakan kemarin, sekitar seratus guru SMK swasta menggelar aksi demo di PN Kota Malang. Aksi demo itu sekaligus untuk mengiringi pendaftaran gugatan para kepala SMK swasta kepada sepuluh kepala SMKN dan Kadiknas Kota Malang sebagai tergugat. Para tergugat ini dinilai melakukan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan PSB SMK negeri tahun ini, yang mengakibatkan SMK swasta kekurangan siswa.
Dikatakan John, akibat kebijakan membabi buta SMKN-SMKN dalam menerima siswa itu, tahun ini ada 12 SMK swasta yang terancam kolaps. Sekolah-sekolah itu hanya mendapatkan siswa di bawah tiga puluh. Jika tahun depan tetap seperti ini lagi, maka 12 sekolah itu akan kolaps. Menurut dia, tahun lalu sudah ada 7 sekolah yang kolaps, saat ini tujuh sekolah itu tinggal menghabiskan siswa kelas dua dan tiga. Dengan demikian dari 36 SMK swasta tinggal separonya yang masih eksis.
Padahal, di setiap sekolah itu rata-rata ada 20 guru termasuk karyawan yang bekerja di sana. Jika kemudian sekolah-sekolah swasta mati, maka akan banyak guru yang kehilangan pekerjaan.
Terkait dengan PSB yang dilakukan SMK negeri itu, sebenarnya para kepala SMK swasta mengetuhi jika apa yang mereka lakukan itu adalah untuk memenuhi permintaan kadiknas. John menilai dalam masalah ini kadiknas bermarin ganda. Di satu sisi dia mengeluarkan kebijakan yang baik, tetapi di balik itu juga meminta para kepala SMK terus menerima siswa.”Soal ini semua sudah tahu tapi kan bukti materialnya tidak ada, karena perintah itu lewat telepon dan SMS,” jelas dia.(lid/abm/radarmalang)
Keywords: pendaftaran SMK, pengadilan, PTUN, sekolah swasta, SMK- Berita Lainnya :
- Oneng Sugiarta, Menjadi Langganan Artis Terkenal
- Minim Variasi Serangan, Arema Gagal Raih Kemenangan
- SBMPTN Lengkap dengan Metal Detector
- Club Lamborghini Ikut Ramaikan “Malang AutoFest 2013”
- Terkikis Air, Rumah Ambruk
- Mobil RC Jadi Tren dan Hobi Semua Kalangan
- Pisah Sambut Kapolresta Undang Artis Ibukota
















Tidak ada Komentar »
Belum ada komentar.
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik
Tinggalkan komentar