Putusan MA Dinyatakan belum Diberlakukan Di Lingkup KPUD Kabupaten
Putusan MA dinyatakan belum diberlakukan dilingkup KPUD Kabupaten Malang, sehingga membingungkan peserta Pemilu legislatif maupun Pemilu Pilpres 2009.
Ketua KPUD Kabupaten Malang, Abdul Kholik SH mengatakan, selama dikeluarkannya keputusan MA, KPUD Kabupaten Malang mulai kemarin melakukan kordinasi dengan kpu propinsi jawa timur untuk menindaklanjuti. Karena, hinga saat ini belum diterima KPUD terkait putusan MA dimaksud.
Dengan putusan MA yang berdalih pada penggeseran prodak kursi, KPUD kabupaten malang belum bisa berbuat apa-apa, sambil menunggu hasil kordinasi KPUD Propinsi Jawa Timur.
Menurut Abdul Kholik SH, klarifikasi pelaksanaan pemilu 2009 dari berbagai partai politik sudah banyak yang masuk ke KPUD. Akan tetapi, hanya bisa ditampung sambil menunggu keputusan KPU pusat (saptono wihandono/RRI)
Keywords: KPUD, MA, pemilu- Berita Lainnya :
- Arema Cronous Semakin Sulit Kejar Juara
- Warga Kabupaten, Ubah Kotoran Sapi Jadi Biogas dan Pupuk Organik
- Wisuda SMKN 1 Turen Ditaburi Prestasi Membanggakan
- Warga Kabupaten Malang, Terima Penghargaan dari Presiden
- Truk Terguling, Jalur Malang-Surabaya Lumpuh
- Terbakar Cemburu, Bakar Istri di Depan Mertua
- Ibu Dibunuh PNS, Pingsan di Pengadilan
















Tidak ada Komentar »
Belum ada komentar.
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik
Tinggalkan komentar