Home » Kabupaten Malang, Utama

20 % Perusahaan Rokok Di Kabupaten Malang Belum Mendaftarkan Merek

30 Juli 2009 No Comment

Sebanyak 20 persen atau sekitar 60 lebih perusahaan rokok di wilayah Kabupaten Malang, belum mendaftarkan merek dagang rokoknya ke bea cukai maupun ke dinas perindustrian dan perdagangan. Demikian dikatakan Agus Satriyo, Kabid IHPK (Industri Hasil Pertanian dan Perkebunan) Disperindag Kabupaten Malang, di tengah acara sosialisasi Penerapan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Perusahaan Rokok di salah satu hotel di Malang.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada industri rokok tentang pentingnya HaKI. Karena, di dalam HaKI telah dilindungi undang-undang yang akan melindungi merek industri rokok tersebut. Lebih lanjut diungkapkan, saat ini di kabupaten malang terdapat 374 industri rokok, baik berskala besar maupun kecil. Namun, yang masih aktif berproduksi hanya 206 pabrik rokok.

Sementara itu pembicara dalam sosialisasi tersebut dari Kanwil Hukum dan HAM Propinsi Jatim, Kantor Bea Cukai Malang, dan dihadiri 150 pengusaha rokok se-Kabupaten Malang. Diharapkan dengan sosialisasi ini, para pengusaha rokok segera mendaftarkan nama dagang rokoknya agar terhindar dari kesamaan nama merek lain yang akibatnya akan merugikan pihak lain maupun perusahaan sendiri. (awang/RRI)

Keywords: , , , ,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.