20 % Perusahaan Rokok Di Kabupaten Malang Belum Mendaftarkan Merek
Sebanyak 20 persen atau sekitar 60 lebih perusahaan rokok di wilayah Kabupaten Malang, belum mendaftarkan merek dagang rokoknya ke bea cukai maupun ke dinas perindustrian dan perdagangan. Demikian dikatakan Agus Satriyo, Kabid IHPK (Industri Hasil Pertanian dan Perkebunan) Disperindag Kabupaten Malang, di tengah acara sosialisasi Penerapan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Perusahaan Rokok di salah satu hotel di Malang.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada industri rokok tentang pentingnya HaKI. Karena, di dalam HaKI telah dilindungi undang-undang yang akan melindungi merek industri rokok tersebut. Lebih lanjut diungkapkan, saat ini di kabupaten malang terdapat 374 industri rokok, baik berskala besar maupun kecil. Namun, yang masih aktif berproduksi hanya 206 pabrik rokok.
Sementara itu pembicara dalam sosialisasi tersebut dari Kanwil Hukum dan HAM Propinsi Jatim, Kantor Bea Cukai Malang, dan dihadiri 150 pengusaha rokok se-Kabupaten Malang. Diharapkan dengan sosialisasi ini, para pengusaha rokok segera mendaftarkan nama dagang rokoknya agar terhindar dari kesamaan nama merek lain yang akibatnya akan merugikan pihak lain maupun perusahaan sendiri. (awang/RRI)
Keywords: bea-cukai, HAKI, KPPBC, rokok, sosialisasi- Berita Lainnya :
- Diknas Janji 2014 Tak Ada Lagi Kelas Rusak
- 4 Tahun Didanai Rp 272 M, Masih Banyak Ruang Kelas Rusak
- Sri Sultan Ajak Pemimpin Belajar dari Candi
- Sri Sayekti, Aktivis Forum Masyarakat Peduli Pendidikan di Kabupaten Malang
- Penerimaan Siswa Baru, Rawan Pungli
- Warga Dau Jadi Korban Kecelakaan Sukhoi Superjet 100
- 240 Siswa SMP Demo, Laporkan Mantan Kasek















Leave your response!