Terjerat Kasus Korupsi, Delapan Kades Diberhentikan
Akibat didera masalah pidana dan korupsi, delapan Kepala Desa (Kades) diberhentikan oleh Pemkab Malang. Baru satu Kades yang resmi menjadi pengangguran, sedangkan tujuh Kades lainnya masih diberhentikan sementara. Bupati Malang Sujud Pribadi masih menunggu putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Desa yang sudah dipecat adalah Kades Ngadirejo Kecamatan Kromengan Cuk Sudiono. Dia sudah divonis bersalah karena terjerat kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Sehingga Bupati Malang Sujud Pribadi berani memberhentikan yang bersangkutan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Desa Pemkab Malang, Nurman Ramdansyah
“Karena sudah ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, yang lain masih diberhentikan sementara,†ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Desa Nurman Ramdansyah kemarin.
Menurut Nurman kasus yang mendera tujuh Kades lainnya amat bervariasi. Antara lain, kasus narkoba yang menjerat Kades Majangtengah Kecamatan Dampit. Bahkan ada pula yang terjerat dugaan penggelapan pupuk yakni Kades Sumberputih Kecamatan Wajak.
“Adapula yang terjerat kasus pemerkosaan, yakni Kades Sumberagung Kecamatan Ngantang, dia sudah diberhentikan Bupati,†tegas Nurman.
Sementara itu, ada juga dua Kades lain yang berurusan dengan hukum akibat ADD. Kades Belung Kecamatan Poncokusumo dan Kades Pandansari Lor Kecamatan Jabung masih berhadapan dengan Kejaksaan Negeri Kepanjen. Menurut Nurman, saat Kades diberhentikan sementara, maka pihak Kecamatan akan menunjuk Pj sesuai persetujuan Bupati.
“Bila kasusnya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap maka, akan dilakukan pemilihan Kades ulang, tidak perlu menunggu habis tugas,†pungkasnya.
Kabag Hukum Pemkab Malang Nurcahyo membenarkan adanya para Kades bermasalah itu. Menurut Nurcahyo, selama ini Bupati Malang selalu kooperatif dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Sesuai Perda 13 tahun 26, pemeriksaan terhadap Kades harus seijin Bupati.
“Bupati pasti memberikan ijin, yang belum tinggal Kades Bantur,†ungkapnya.
Disisi lain, ada juga Kades yang diberhentikan oleh masyarakat, karena terjerat kasus perselingkuhan. Itu terjadi di Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Sementara, tahun ini, Bupati juga merehabilitasi nama baik Kades Sitirejo Kecamatan Wagir yang diputus tak bersalah oleh Mahkamah Agung.(ary/eno/malangpost)
Keywords: ADD, Dampit, desa, Jabung, korupsi, Kromengan, Ngantang, Poncokusumo, Sumbermanjing Wetan, Wagir, Wajak- Berita Lainnya :
- Siswa SMKN 1 Kepanjen Masuk 10 Besar se-Jatim
- Kawanan Pelaku Pencurian, Satroni Toko Pertanian
- Guru Seni Budaya Kota Malang, Buat Karya Seni
- Perampok Bercadar Satroni Dua Sekolah
- Islamic Center, Aset tak Terawat
- Arema Harus Akhiri Paceklik
- Operasi Simpatik, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Berlalu Lintas
















Tidak ada Komentar »
Belum ada komentar.
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik
Tinggalkan komentar