Home » Indonesia

Cegah Korupsi, KPK Dorong Tingkatkan Kesejahteraan PNS

7 Juli 2009 No Comment

Pencegahan korupsi di Indonesia harus diawali dengan menyejahterakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih dulu. Sebagai aparat birokrasi pemerintah, PNS masih belum sejahtera. Begitu juga dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan kejaksaan.

Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kepada pemerintah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan PNS dan aparat penegak hukum. Saat ini sudah ada beberapa departemen yang meningkatkan kesehateraan PNS antara lain, Departemen Keuangan, MA dan lainnya.

“Tugas KPK tidak hanya memberantas korupsi saja, tapi juga melakukan pencegahan agar korupsi tidak dilakukan. Salah satunya mendorong pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS,” kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Dede A. Rachim, dalam diskusi “Mendidik rakyat anti korupsi” yang digelar Rumah Baca Cerdas (RBC) Community Malang, di Perumahan Permata Jingga akhir pekan lalu.

Sebagian besar jumlah PNS yang ada di Indonesia mayoritas golongan I yang kesejahteraanya masih belum tercukupi. Gaji mereka hanya cukup untuk satu minggu. Bila berada di kota besar, sisanya dia harus berusaha untuk mencukupi hidupnya. Ketika ada kesempatan dan sistem yang ada di dalamnya, dia masuk ke dalam lingkaran itu.

Sesuai dengan aturan perundangan, salah satunya KPK menangani penyelenggara negara. Tidak semua eselon PNS di tangani KPK, hanya eselon II ke atas. Meski jumlahnya sedikit, di Indonesia ada sekitar 160 ribu PNS eselon II ke atas. Kendati sedikit, tapi mereka itu dapat mengakses keuangan negara.

“Tapi adapula salah satu instansi yang telah meningkatkan kesejahteraan pegawainya. Suatu saat kami menggerebek instansi itu, hanya dalam satu jam, kami menemukan uang Rp 500 juta dalam saku celana, sepatu dan kaos kaki,” ungkapnya.

Karena itu, untuk pencegahan korupsi tidak hanya kesejahteraan, tapi integritas masing-masing pegawai juga harus ditingkatkan. Dengan integritas yang dimilikinya akan mampu mencegah tindak pidana korupsi.

Dari catatannya, dalam satu tahun tidak kurang dari 800 kasus korupsi per tahun ditangani aparat penegak hukum. Dari jumlah itu, KPK hanya menangani 50 perkara saja, sisanya 750 perkara ditangani aparat penegak hukum lainnya. Sayangnya, 700 perkara dibebaskan di tingkat pertama, karena kurang bukti.

“Tidak mudah untuk mengungkap bukti-bukti itu. Untuk mengungkapnya, penyadapan salah satu upaya yang dapat dilakukan. Karena tidak mungkin KPK akan terus mengikuti mereka yang dibidik. Kami sudah memiliki alat penyadap yang kami kembangkan sendiri,” tandasnya. (aim/lim/malangpost)

Keywords: , , ,

Tidak ada Komentar »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URL Lacak Balik

Tinggalkan komentar